Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pendelegasian 

Pendelegasian yang dimaksud dalam pasal ini adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 2 ayat 1 menerangkan bahwa pendelegasian meliputi: 

Pemberian:

a. Sertifikat standar

Meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan di bidang: 

– Penyelidikan umum

– Eksplorasi 

– Studi kelayakan

– Konstruksi pertambangan 

– Pengangkutan 

– Lingkungan pertambangan 

– Reklamasi dan pascatambang

– Keselamatan pertambangan 

– Penambangan

b. Izin

c. Pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan

d. Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan

Pengawasan 

Pasal 1 huruf c menjelaskan bahwa, pengawasan yang dimaksud terdiri dari perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan dan monitoring serta evaluasi pengawasan. Pengawasan akan dilakukan oleh inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan yang ditugaskan oleh gubernur. Inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur. Jika dalam pelaksanaannya terdapat pelanggaran, baik itu dari teknik pertambangan maupun tata kelola, maka gubernur wajib untuk menindaklanjuti. Sanksi yang diberlakukan dapat berupa pembinaan atau sanksi administratif. 

Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan dalam Pasal 2 Ayat 10 tidak termasuk kewenangan: 

  1. Pengolahan anggaran 
  2. Sarana dan prasarana 
  3. Operasional 

Pendelegasian Wewenang Tambahan 

Selain pendelegasian yang disebutkan di dalam Pasal 2, pemerintah pusat juga mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang meliputi: 

  1. Pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha pertambangan batuan dengan ketentuan:

a. Berada dalam 1 (satu) daerah provinsi

b. Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut

c. Penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan

d. Pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan

Pembinaan 

Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah provinsi atas pelaksanaan pendelegasian. Pemerintah provinsi wajib untuk melaksanakan pendelegasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. 

Baca juga:

Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan

Sifat Usaha Pertambangan