Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan pada 21 Januari 2021.

Keputusan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan pemrosesan perizinan dan pendaftaran Izin Usaha Pertambangan berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang yang telah memenuhi ketentuan, memberikan kepastian pembatalan dan/atau pembekuan status Izin Usaha Pertambangan terdaftar, serta memberikan kepastian hukum bagi Izin Usaha Pertambangan yang telah mendapatkan putusan pailit dari pengadilan.

Keputusan menteri ini memuat bahwa dalam hal terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Badan Usaha yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubaranya dicabut, permohonan peningkatan tahapnya ditolak, atau permohonan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan:

  1. amar putusan memuat; menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; dan/atau memerintahkan untuk membatalkan/mencabut atau menerbitkan perizinan;
  2. memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan dan kriteria kewilayahan; dan
  3. dapat dilakukan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara setelah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.

Sedangkan dalam hal terdapat 2 (dua) putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan:

  1. penataan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui penciutan WIUP jika sebagian WIUP tumpang tindih, atau penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada salah satu Badan Usaha jika seluruh WIUP tumpang tindih dengan menerapkan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan (first come first served)
  2. penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional dan/atau daerah.

Pada pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menetapkan persyaratan dan ketentuan lain yang wajib dipenuhi oleh pemegang IUP mineral logam atau batubara sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terdapat laporan akhir hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Badan Usaha yang tidak memperoleh pelayanan perizinan sampai dengan jangka waktu IUP-nya berakhir dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Pemegang IUP mineral logam atau batubara hasil penataan IUP yang tidak terdapat permasalahan tumpang tindih WIUP sama komoditas dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan ketentuan memenuhi persyaratan administratif, persyaratan dan kriteria kewilayahan, persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial. Jika terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, pemegang IUP mineral logam atau batubara yang terdapat permasalahan tumpang tindih WIUP sama komoditas dapat mengajukan permohonan pendaftaran IUP kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat membekukan status IUP mineral logam atau batubara terdaftar selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak adanya permintaan dari aparat penegak hukum atau sejak diterimanya salinan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan dapat diberikan perpanjangan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk setiap kali perpanjangan jika terdapat:

  1. permintaan dari aparat penegak hukum yang berwenang terkait penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP dan/atau pengurusnya yang disertai dengan salinan dan tanda terima surat perintah dimulainya penyidikan dari penuntut umum, izin, atau persetujuan tindakan penyidikan dari pengadilan; atau
  2. sengketa kepemilikan saham dan/atau susunan direksi/komisaris berdasarkan putusan sela dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Pemegang IUP mineral logam atau batubara yang dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

  1. pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara yang telah diterbitkan atau didaftarkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku tetap sah dan diakui; dan
  2. permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara yang telah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat diproses penyelesaiannya dengan ketentuan: wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dan pemenuhan persyaratan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 183.K/30/DJB/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan atau Lembaga Terkait yang Berwenang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.