Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum (UM), kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maksimal 10 persen. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Sebagaimana instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, gubernur di seluruh provinsi agar menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023 mendatang.
Undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88 ayat (2) menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewajiban UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan kondisi perekonomian di Tanah Air.
Perbedaan UM, UMP dan UMR ?
UM merupakan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun pada sebuah perusahaan. Pasal 26 ayat (2) PP 36/2021 menyebutkan, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Undang-undang No 6 tahun 2003 Pasal 88D ayat (2) mengatur formula penghitungan upah minimum dengan dasar pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kemudian Pasal 88F menerangkan, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan UM yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 88D ayat (2).
Sementara itu, UMR atau Upah Minimum Regional adalah acuan penghasilan paling sedikit yang diterima pekerja sebagaimana standar yang ditetapkan pemerintah daerah atau gubernur. Dalam menetapkan UMR, hal-hal yang menjadi pertimbangan antara lain Indeks Harga Konsumen (IHK), kemampuan perusahaan, upah umum yang berlaku di suatu daerah dan tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.
Menurut Pasal 41 PP Pengupahan, gaji UMR adalah upah minimum yang dapat terdiri dari pendapatan pokok tanpa tunjangan. Selain itu, UMR juga dapat terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota yang selanjutnya diberikan pada bupati atau walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur provinsi setempat.
Kenaikan UM UMKM Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja
Lalu bagaimana ketentuan kenaikan UM pada UMKM ? Dalam Undang-undang No tahun 2023 dijelaskan, ketentuan UM dikecualikan bagi UMK karena ditentukan oleh kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya. Pasal 36 ayat (2) PP No 36 tahun 2021 menjelaskan, upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan: a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan b. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.