Daftar pustaka adalah bagian dari sebuah karya ilmiah atau tulisan yang dibuat berdasarkan rujukan atau referensi sumber tertentu misalnya hasil penelitian, buku, atau pernyataan orang yang berkompeten.

Daftar Pustaka bermanfaat sebagai validasi sebuah tulisan atau hasil penelitian yang memberikan gambaran kepada pembaca bahwa tulisan menggunakan sumber-sumber yang relevan dan kredibel untuk mendukung argumen atau temuan dalam karya ilmiah. Selain itu, daftar pustaka bisa memberikan kredit atau sebagai penghargaan penulis/peneliti karena telah berkontribusi dalam pengembangan pemikiran atau teori yang digunakan dalam penulisan. Hal yang tak kalah penting adalah, daftar pustaka berfungsi untuk menghindari plagiasi dengan menyertakan bukti bahwa semua informasi atau ide yang digunakan telah diperoleh dari sumber yang sah dan diakui.

Dalam menyusun sebuah undang-undang, daftar pustaka diperlukan sebagai rujukan dari peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam sebuah karya ilmiah, artikel, atau publikasi lainnya. Penulisan daftar pustaka ini sangat penting untuk memberikan kredibilitas dan mendukung argumen yang diajukan dalam tulisan tersebut. Daftar pustaka dalam undang-undang bermanfaat untuk memudahkan pembaca menemukan sumber hukum yang digunakan.

Penulisan daftar pustaka dalam undang-undang harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Nama Peraturan: Nama resmi undang-undang atau peraturan yang dijadikan rujukan.
  2. Nomor dan Tahun: Nomor dan tahun dikeluarkannya undang-undang atau peraturan.
  3. Tentang: Subjek atau topik yang diatur oleh undang-undang atau peraturan tersebut.
  4. Lembaran Negara: Informasi mengenai tempat publikasi dan nomor lembaran negara, jika tersedia.

Penulisan daftar pustaka undang-undang dapat bervariasi tergantung pada gaya penulisan yang digunakan, seperti APA, MLA, atau Chicago. Berikut adalah cara umum menulis daftar pustaka undang-undang beserta contohnya:

Format Umum:

Nama Peraturan, Nomor Peraturan Tahun Peraturan tentang Subjek. (Tempat Publikasi: Penerbit, Tahun).

Contoh:

APA Style:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Jakarta: Sekretariat Negara.

MLA Style:

Indonesia. Undang-Undang tentang Kesehatan. UU No. 17 Tahun 2023. Lembaran Negara RI Tahun 2023 No. 105. Jakarta: Sekretariat Negara.

Chicago Style:

Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105. Jakarta: Sekretariat Negara.

Dengan mengikuti format di atas, penulis dapat menyusun daftar pustaka yang rapi dan sesuai dengan kaidah akademik yang berlaku. Hal ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas karya tulis, tetapi juga membantu pembaca dalam menelusuri sumber hukum yang digunakan.

Penulisan daftar pustaka dalam undang-undang dan regulasi akademik bertujuan untuk memastikan kejujuran akademik dan menghargai karya orang lain. Dengan mengikuti pedoman ini, penulis tidak hanya mematuhi peraturan tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan yang etis dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Baca Juga: Hukum Administrasi Negara Ciptakan Good Governance yang Transparan dan Akuntabel

Sumber :