Awal tahun 2021 Pemerintah Indonesia memperkenalkan konsep baru perizinan berusaha dengan berbasis risiko. Konsep ini baru dianut Indonesia terhitung sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”), yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).
Sebagai gambaran secara singkat, perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Penetapan tingkat risiko akan menentukan jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha. Setidak-tidaknya berdasarkan PP 5/2021 terdapat 4 (empat) tingkat risiko, yaitu:
No. | Tingkat Risiko | Dokumen
|
1. | Rendah | Nomor Induk Usaha (“NIB”). |
2. | Menengah rendah | NIB dan Sertifikat Standar. |
3. | Menengah tinggi | NIB dan Sertifikat Standar. |
4. | Tinggi | NIB, dan Izin. |
Adapun pembahasan lebih lanjut mengenai konsep perizinan berusaha berbasis risiko selengkapnya dapat merujuk pada artikel kami, “Breakthrough In The Concept Of Risk-Based Business Licenses”.
Sehubungan dengan penerapan konsep baru ini tentu terdapat masa transisi perubahan yang membutuhkan penyesuaian. Pada tanggal 03 Mei 2021 kemarin, Sekretaris Utama Kementerian Investasi / BKPM RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS (“SE 12/2021”).
Adapun maksud dan tujuan dari SE 12/2021 ini adalah untuk memberikan panduan bagi Pelaku Usaha mengenai mekanisme proses peralihan penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS agar pelaksanaan proses peralihan dapat dilakukan secara efisien dan efektif oleh Pelaku Usaha.
Adapun hal yang perlu menjadi catatan bagi Pelaku Usaha terkait dengan implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS dapat dirincikan sebagai berikut :
- Permohonan perizinan berusaha oleh Pelaku Usaha tetap dilaksanakan melalui Sistem OSS sampai dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS berdasarkan PP 5/2021 diimplementasikan, yaitu tanggal 2 Juni 2021. Adapun proses peralihan dan migrasi sistem (cut off) akan berdampak pada Sistem OSS yang tidak dapat diakses pada tanggal 1 Juni 2021.
- Pelaku Usaha diminta untuk dapat mempercepat proses pemenuhan komitmen atas Izin Usaha yang belum efektif dan diajukan ke Sistem OSS paling lambat pada tanggal 25 Mei 2021, sehingga Izin Usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum tanggal 31 Mei 2021.
- Bagi pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru oleh Pelaku Usaha yang disampaikan ke Sistem OSS setelah tanggal 25 Mei 2021 dan perizinan usaha (izin usaha yang berlaku efektif) belum dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sampai tanggal 31 Mei 2021, maka perizinan berusaha tersebut selanjutnya akan diproses berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan yang diatur dalam PP 5/2021 dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“PerBKPM 4/2021”).
DISCLAIMER
Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.