Indonesia akan melaksanakan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Cek daftar pemilih tetap untuk domisili anda segera, bagaimana caranya? simak berita berikut ini.
Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. Ketentuan mengenai Pilkada serentak 2024 diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan 2023, proses penyusunan DPS sudah rampung dikerjakan pada Rabu (5/4/2023). Penetapan DPS ini dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat provinsi hingga nasional. DPS ini merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan lamanya.
Nah setelah itu, masyarakat dapat cek daftar pemilih tetap apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih di dalam DPS melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih mancanegara.
Nantinya, laman itu akan menampilkan detail nama pemilih beserta sejumlah digit nomor induk kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK) serta tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. Di samping itu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur bahwa masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu bisa menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari, atau hingga 25 April 2023.
Apa itu Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Syarat pemilih pada kegiatan pemilu adalah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebelum menjadi DPT, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melaksanakan pencocokan dan penelitian terkait daftar pemilih yang dilakukan dari rumah ke rumah selama kurang lebih satu bulan.
Kegiatan menghimpun data para pemilih ini untuk mendapatkan hasil berupa kecocokan nama-nama calon pemilih yang telah memenuhi syarat dan disebut dengan DPS. Kemudian ketika DPS telah dinyatakan final, nama calon pemilih akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU.
Syarat agar nama pemilih bisa masuk DPT / ikut terdaftar sebagai pemilih sebagaimana ketentuan Peraturan KPU No 7 Tahun 2022 adalah:
Pertama, genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
Dua, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Tiga, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
Empat, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
Lima, dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
Enam, tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk mengetahui apakah nama kita telah terdaftar sebagai pemilih bisa melalui situs resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/. Kemudian masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri. Klik “Pencarian” Apabila telah terdaftar, maka akan muncul keterangan Nama Pemilih, NIK, TPS dan alamat TPS.
Dengan menggunakan hak pilih kita dalam Pemilu, berarti turut berkontribusi membangun sistem demokrasi demi tata pemerintahan mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Mengenal Dasar Hukum Pemilu dan Pilkada