Money Politics atau politik uang di Indonesia mencuat sejak jaman penjajahan  Belanda. Dikutip dari jawapos.com, kala itu Belanda memberikan kewenangan kepada pemerintahan desa untuk memilih kepala desa sesuai dengan adat istiadat yang berlaku. Atas kewenangan tersebut, muncul pemilihan lurah yang dilakukan dengan cara mengambil suara paling banyak. Namun tidak semua masyarakat di desa bisa memberikan hak memilih, hanya yang terdaftar karena telah membayar pajak kepada Belanda.

Kasus politik uang kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilu. Dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pemilu 2019 terdapat 25 kasus yang ditemukan dari 810.193 TPS di seluruh Indonesia dengan modus pemberian uang dan sembako. Namun kasus politik uang terbanyak terjadi saat pemilu 2014 dimana Banten menjadi daerah yang paling banyak ditemukan kasusnya yakni sebanyak 36 kasus. Disusul  Riau dan Bengkulu sebanyak 33 kasus, kemudian  Sumatera Barat dengan 30 kasus, dan Sumatera Utara 29 kasus sebagaimana dikutip dari antikorupsi.org.

Lalu apa saja yang menjadi modus pelaku politik uang? Para pelaku memberikan alat makan yang nominal harga melebihi Rp 100.000  seperti rice cooker, dispenser, dan alat masak anti lengket. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 23 Tahun 2018, pemberian alat makan atau minum diperkenankan sebagai bahan kampanye, namun tidak diperbolehkan melebihi Rp 100.000.

Selain itu, modus lainnya melalui program renovasi bangunan, dan pengaspalan jalan disertai dengan memberikan pesan kampanye. Memberikan janji dalam bentuk pemberian bantuan yang lebih, jika dalam satu lingkungan mampu mengumpulkan sekian banyak suara dan memberikan uang kepada tokoh masyarakat/orang yang dihormati di lingkungan.

Sanksi Money Politics

Landasan hukum politik uang baik pelaku maupun penerima diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Pasal ini menjelaskan politik uang terbagi atas 3 kategori, yakni politik uang dalam masa kampanye, politik uang saat masa tenang, dan politik uang pada hari pelaksanaan pemilu. Untuk memperjelas hal tersebut, dalam Pasal 523 ayat (1) menerangkan “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Kemudian pada Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu dijelaskan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Selanjutnya Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Sementara itu, sanksi pidana bagi penerima politik uang diatur dalam Pasal 149 ayat (2) KUHP yang berbunyi “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.” Maksud dari kalimat “pidana yang sama” itu berpedoman dari Pasal 149 ayat (1) KUHP yang menyebutkan  “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam beberapa kasus politik uang yang diproses di pengadilan di antaranya SY yang merupakan relawan calon legislatif DPR RI di Jakarta yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda 3 juta atas tindakan perbuatan pemberian uang sejumlah dengan besaran Rp50.000 kepada peserta kampanye untuk caleg partai tertentu pada 2023 lalu.  

Kasus lainnya terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara atas nama SR yang menyediakan doorprize pada turnamen olahraga. Pada acara tersebut, beberapa barang yang dijadikan doorprize seperti  kipas angin, dispenser dengan harga di atas Rp200 ribu. Pelaku money politics SR dijatuhi hukuman pidana selama 1,5 bulan dan denda Rp 15 juta, subsider 1 bulan pidana penjara. Pada 5 Februari 2004 lalu. 

Money politics harus dicegah karena bisa berdampak pada terbangunnya tatanan pemerintahan yang korup. Tantangan bagi para penegakan hukum untuk memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelaku dan penerima politik uang.

Baca Juga: Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah