Pendaftaran gugatan perdata tingkat pertama dapat diajukan oleh pemohon/penggugat ke Pengadilan Negeri. Surat permohonannya diajukan oleh kuasa hukum penggugat, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri setempat.

Ada beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi oleh penggugat ketika ingin mengajukan permohonan. Berikut tata cara atau prosedur yang harus ditempuh dan dokumen yang perlu dipersiapkan;

Pihak penggugat/pemohon datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan gugatan,

Pihak penggugat/pemohon menghadap petugas pertama serta menyerahkan surat gugatan atau permohonan sebanyak 4 (empat) rangkap, ditambah surat gugatan yang akan ditujukan kepada sejumlah pihak tergugat,

Selanjutnya, petugas akan memberikan penjelasan berkaitan dengan perkara yang diajukan dan menaksir biaya perkara dan kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya biaya perkara didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.

Catatan:
Bagi pemohon yang tidak mampu membayar biaya perkara diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan melampirkan bukti surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

Bagi pihak tidak mampu, perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.

di pengadilan tingkat pertama, para pihak yang tidak sanggup membayar (prodeo) ditulis pada surat gugatan/permohonan (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan/permohonan disebutkan alasan penggugat/pemohon untuk berperkara secara prodeo.. begitu di petitumnya.

Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) rangkap 3 (tiga).

Kemudian, pihak berperkara menyerahkan surat gugatan atau permohonan dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada kasir. Selanjutnya, kasir menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar pembayaran biaya perkara ke bank.

Saat di bank, pihak berpekara mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Data yang ditulis di slip penyetoran harus sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada kasir (pemegang kas) dan memberikan tanda lunas.

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara.

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Petugas meja kedua mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Petugas meja kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS). []