Waralaba atau franchise adalah model bisnis yang memungkinkan pemilik usaha atau franchisor untuk memperluas jangkauan bisnisnya dengan memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan merek, sistem operasional, dan konsep bisnisnya. Model bisnis ini sudah banyak diterapkan dalam berbagai sektor, mulai dari restoran cepat saji, hingga layanan pendidikan.
Definisi Waralaba atau Franchise
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP 35/2024”), Waralaba didefinisikan sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
Dalam sistem Waralaba, biasanya akan diadakan Perjanjian Waralaba, berdasarkan Pasal 1 angka 7 PP 35/2024, Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan yang berisi tentang pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Waralaba dengan jangka waktu dan syarat tertentu. Dengan catatan:
- Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
- Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
- Pemberi Waralaba Lanjutan adalah Penerima Waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk orang perseorangan atau badan usaha sebagai Penerima Waralaba Lanjutan.
- Penerima Waralaba Lanjutan adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba.
Namun, bagaimana dengan klinik kesehatan? Apakah model waralaba bisa diterapkan dalam bisnis klinik?
Klinik sebagai Objek Waralaba
Pada prinsipnya, tidak ada larangan dalam PP 35/2024 yang mengatur bahwa Klinik tidak dapat dijadikan objek Waralaba, sehingga pada prinsipnya Waralaba terhadap Klinik dapat dilakukan. Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam Waralaba, Pasal 4 PP 35/2024 mengatur bahwa kegiatan Waralaba harus memenuhi kriteria Waralaba yang meliputi:
- Memiliki sistem bisnis;
Berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:
- pengelolaan sumber daya manusia;
- pengadministrasian;
- pengelolaan operasional;
- metode standar pengoperasian;
- pemilihan lokasi usaha;
- desain tempat usaha;
- persyaratan karyawan; dan
- strategi pemasaran.
- Bisnis sudah memberikan keuntungan;
Harus memenuhi ketentuan:
- dibuat secara tertulis dan ditawarkan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- mudah diajarkan dan diaplikasikan; dan
- memiliki kerangka kerja yang jelas dan sama antara Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.
- Memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar; dan
- Dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan.
Meliputi:
- pelatihan;
- manajemen operasional;
- promosi;
- penelitian;
- pengembangan pasar; dan
- bentuk pembinaan lainnya.
Lebih lanjut, Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjut maupun Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan juga wajib memastikan bahwa seluruh aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam sektor kesehatan dapat terpenuhi, aspek kepatuhan tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan surat izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan, kepatuhan terhadap standar medis seperti informed consent maupun rekam medis, dan penerapan standar prosedur operasional dalam Klinik terkait.
Selain hal tersebut di atas, perlu diperhatikan bahwa Klinik Swasta merupakan aktivitas bisnis dengan KBLI 86105 yang memiliki risiko menengah tinggi, sehingga membutuhkan perizinan berupa Sertifikat Standar untuk memenuhi kepatuhannya.
Berdasarkan seluruh hal di atas, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Waralaba (franchise) terhadap Klinik sangat dimungkinkan, asalkan dalam penerapan Waralaba dapat memenuhi kriteria Waralaba sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP 35/2024 di atas, serta dapat memenuhi seluruh aspek kepatuhan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam sektor kesehatan nantinya.***
Baca juga: Aspek Hukum Klinik Kecantikan terhadap Pasien
Daftar Hukum:
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (“PP 35/2024”).