Baru-baru ini dunia hiburan sempat dihebohkan dengan kabar beberapa artis dan selebgram yang diduga terlibat situ judi online. Nama-nama yang terseret lantaran diduga pernah mempromosikan situs judi online lewat media sosial.
Pada Kamis, 14 September lalu ada seorang artis yang menjalani pemeriksaan terhadap dirinya di Bareskrim Mabes Polri. Usai diperiksa selama tujuh jam kepada wartawan artis tersebut mengaku sudah menjelaskan ke penyidik terkait tudingan publik menyangkut aktivitas media sosialnya mempromosikan situs judi slot daring.
Saat ini marak penggunaan artis atau selebgram untuk mempromosikan sebuah produk atau jasa melalui platform media sosial. Artis yang menjadi endorsement/endorse akan memiliki dampak atau pengaruh terhadap produk atau jasa yang ditawarkan melalui sistem online.
Namun bagaimana jika produk/jasa yang ditawarkan kepada publik ternyata melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?
Ketentuan hukum tentang perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, terkait judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur adanya ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan konten bermuatan perjudian melalui informasi elektronik diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Konten digital bermuatan perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar. Sedangkan bentuk informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan. Endorse judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena bermuatan promosi. Biasanya selebgram mengajak followers-nya melalui video singkat atau foto, baik melalui insta-story maupun melalui feed akun Instagram masing-masing untuk menggunakan/mengakses produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk judi online.
Dari penjelasan di atas tergambar bahwa setiap orang baik artis atau selebgram yang mempromosikan judi online melalui sarana informasi elektronik dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Perbuatan Pornografi Dalam Konteks UU ITE