Dalam Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang perbuatan pornografi.
Dalam konteks UU ITE, pornografi didefinisikan pada konten atau materi yang menampilkan tindakan seksual, organ seksual, atau hal-hal yang secara eksplisit menggambarkan ketelanjangan dengan tujuan merangsang hasrat seksual baik berupa gambar, video, teks, atau bentuk konten lainnya yang dapat diakses secara elektronik.
Perbuatan pornografi secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 29 UU ITE.
Pasal 27 ayat (4) berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi.”
Pasal 29 berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi.”
UU ITE secara tegas melarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten bermuatan pornografi yang dapat diakses atau dalam bentuk dokumen elektronik. Tindakan ini mencangkup tindakan mengunggah, mengirimkan, berbagi, atau menyebarluaskan materi pornografi melalui media elektronik seperti internet, media sosial, pesan teks, dan platform lainnya.
Jika ada pihak terbukti dengan sengaja dan/atau tanpa hak melakukan tindakan tersebut dan/atau tanpa izin atau otorisasi dari pihak yang berwenang atau pihak yang terkait maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan/atau denda. Sanksi ini bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Penting untuk diingat bahwa penilaian terhadap apakah suatu konten dianggap sebagai pornografi atau tidak bisa bersifat subyektif dan dapat dipengaruhi oleh norma sosial dan budaya yang berlaku. Oleh karena itu, interpretasi hukum dan penegakannya perlu kehati-hatian dalam menghindari penyalahgunaan hukum untuk menekan kebebasan berbicara.
Jika Anda berada dalam situasi yang terkait dengan perbuatan pornografi dalam lingkup Undang-Undang ITE, disarankan untuk mencari nasihat dari ahli hukum yang kompeten untuk memahami implikasi hukum secara lebih mendalam.