Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dijalankan umat Muslim yang mampu. Haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim Alaihis Salam. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), haji adalah rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Ka’bah pada bulan Haji (Zulhijjah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah. Dikutip dari website kemenag.go.id, syarat berangkat Haji adalah beragama Islam, baligh atau dewasa, berakal, merdeka, dan mampu.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah disebutkan, Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Sementara ayat 2 menerangkan, ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
Para jamaah berangkat Haji ke tanah suci dikoordinir oleh penyelenggara haji sebagaimana ketentuan dalam pasal 3, “Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan: memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 7 UU No 8 tahun 2019 dijelaskan, jemaah Haji wajib mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota. Bagi Jemaah Haji Reguler, mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus dan membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih.
Selain itu, calon jamaah harus melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten kota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK, dan memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. PIH adalah Penyelenggara Haji Khusus dan BPS Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Sementara itu dalam Pasal 6, jemaah haji berhak mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri, mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi dan mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan.
Selain itu hak yang diterima calon jamaah haji adalah mendapatkan pelayanan transportasi, mendapatkan perlindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia, mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji, mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat dan mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas.
Hak lainnya adalah, mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji, memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus dan melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji. Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan.
Lalu apa saja syarat administratif yang harus dipersiapkan sebelum menunaikan ibadah haji ?
Pertama, fotokopi rekening bank yang digunakan untuk daftar berangkat haji atau tabungan haji yang dimiliki dengan ukuran yang sama atau 100% sebanyak 2 lembar
Kedua, Fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP yang dimiliki sebanyak 2 lembar dengan ukuran 100%
Ketiga, Fotokopi kartu keluarga 2 lembar
Keempat, Fotokopi dokumen lain seperti akta atau ijazah, kemudian buku nikah sebanyak 2 lembar
Kelima, Foto kopi sebanyak 2 lembar surat keterangan sehat dengan ukuran 100% yang telah dilakukan di puskesmas atau rumah sakit yang didalamnya mencakup informasi kesehatan seperti golongan darh, tinggi badan dan juga berat badan
Keenam, Foto diri sebanyak 17 lembar dengan ukuran 3×4 dengan persyaratan haru menampilkan ukuran wajah 80% dan memiliki background putih
Ketujuh, Foto diri dengan banyak 3 lembar dan ukuran 4×6 dengan persyaratan haru menampilkan ukuran wajah 80% dan memiliki baground putih
Kedelapan, Map yang mana merknya ditentukan oleh bank dan dengan jumlah 2 lembar
Kesembilan, calon jemaah akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan datang pada bank untuk melakukan pengecekan berkas. Saat id bank nasabah akan mendapatkan: 4 lembar surat validasi dari pihak bank, surat pernyataan dari bank yang bermaterai sebanyak 1 lembar, surat kuasa dari pihak bank yang bermaterai sebanyak 1 lembar, 1 lembar slip yang menerangkan setoran awal sebanyak Rp. 25.000.000. Selanjutnya, setelah memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut nasabah dapat membawa semua persyaratan administrasi yang sudah lengkap ke kantor kementerian agama setempat.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah kuota terbanyak dalam keberangkatan haji. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menginformasikan kuota haji 2024 ke sejumlah negara termasuk Indonesia yakni sebanyak 221.000 jemaah.
Baca Juga: Ingin Mendirikan Yayasan? Ini Syaratnya