Aktor Ari Wibowo dan Inge Anugrah tengah menjalani proses perceraian.Namun, rencana  perpisahan pasangan suami istri ini memunculkan polemik salah satunya terkait pemberian nafkah suami oleh istri. Pihak Ari Wibowo melalui pengacaranya mengklaim kliennya telah mencukupi kebutuhan sang istri hingga diperinci, mulai memberi keperluan dapur seperti beras, membayar listrik hingga pembalut wanita. Lalu apa sebetulnya yang dimaksud kewajiban suami dalam memberikan nafkah kepada istri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Dalam pernikahan, hak dan kewajiban antara suami-istri diatur dalam pasal 30 sampai  36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 30 menyebutkan, suami – istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.  

Dikutip dari Neliti.com, hak yang diperoleh suami seimbang dengan kewajiban yang dipikul dipundaknya, demikian juga hak yang diperoleh istri seimbang dengan kewajiban yang dipikul dipundaknya, demikian juga hak yang diperoleh istri seimbang dengan kewajiban yang dipikulnya. Adanya hak suami dan istri untuk mempergunakan haknya adalah kewajibannya dan dilarang untuk menyalahgunakan haknya.

Adapun kewajiban-kewajiban suami dalam pasal 34 UU No.1 tahun 1974 menyatakan,

(1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

(2) Istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.

(3) Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Maksud dari pasal 34 ayat 1 ini adalah, suamilah yang membiayai kehidupan rumah tangga dan wajib member nafkah kepada istri.

Namun, dalam memberikan keperluan untuk rumah tangganya harus sesuai dengan kemampuan suami. Adapun maksud dengan kata kemampuannya berarti menurut keadaan suami, besarnya nafkah yang akan diberikan tergantung dari kekayaan. 

Begitu juga didalam suami memberikan tempat tinggal untuk istrinya, dalam hal ini suami harus memberikan tempat tinggal yang pantas dan sesuai dengan kemampuannya. Seandainya rumah tempat tinggal merupakan tempat tidak layak, maka istri berhak menentukan tempat tinggal mereka, karena sesuai dengan pasal 32 UU Perkawinan No.1 tahun 1974 dalam ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa : (1) Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. (2) Rumah tempat tinggal yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri secara bersama.

Selain itu, suami diwajibkan melindungi istrinya, bertanggung jawab atas keselamatan jiwa raga istrinya. Suami juga wajib membimbing dan memimpin istrinya secara baik, menjaga jangan sampai istrinya menyeleweng dari tujuan perkawinan. 

Jadi sudah jelas ya,selain memberikan nafkah kebutuhan rumahtangga, suami juga wajib memberikan perlindungan tempat tinggal dan ketenteraman jiwa sang istri.