Perizinan berusaha merupakan jembatan penghubung antara negara dengan pelaku usaha yang menjamin kesesuaian antara kegiatan usaha dan kepentingan publik, kesejahteraan konsumen, perlindungan lingkungan, serta prinsip keberlanjutan. Meskipun bukan satu-satunya, perizinan berusaha perizinan menjadi agenda prioritas bagi pemerintah Indonesia setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).  

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah kemudian mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021“) yang menjadi elemen pokok dari reformasi karena mengadopsi model berbasis risiko yang mana bisnis harus memiliki izin berdasarkan tingkat risiko usaha mereka. Akan tetapi, pada kenyataannya PP 5/2021 menghadapi beberapa kesulitan untuk dilaksanakan. Menyadari hal tersebut, pemerintah mencetuskan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) sebagai perubahan besar mengenai substansi. Oleh karena itu, pada penulisan ini SIP Law Firm akan menganalisis, membandingkan, serta menjelaskan dampak terhadap adanya perubahan regulasi mengenai perizinan berusaha di Indonesia. 

 

Perbandingan antara PP 5/2021 vs PP 28/2025

 

  • Metode Berbasis Risiko vs Kepatuhan Berkelanjutan

Pada Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021 telah mengatur bahwa terdapat tingkat risiko usaha dan peringkat skala kegiatan usaha. Lebih lanjut, Pasal 10 PP 5/2021 membagi kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, dan tinggi. Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa izin usaha ditentukan sesuai dengan kelas risiko. Meskipun pada PP 28/2025 masih menerapkan tingkat risiko usaha dan peringkat skala kegiatan usaha, namun PP 28/2025 menerapkan adanya konsep kepatuhan berkelanjutan, khususnya dalam Pasal 240 dan Pasal 241. Hal ini menyiratkan bahwa perizinan berusaha tidak hanya berakhir dengan penerbitan NIB, tetapi menawarkan adanya tindakan pemerintah dalam rangka mengawasi kegiatan usaha secara ketat dan berkala.

  • Peran OSS sebagai Portal Administratif vs Sistem Interoperabilitas

PP 5/2021 telah mengenalkan OSS sebagai pusat layanan perizinan berusaha. OSS digunakan sebagai mekanisme pendaftaran NIB dan memungkinkan integrasi izin dan data dengan kementerian. Akan tetapi, pada kenyataannya OSS sering mengalami kendala teknis, seperti sinkronisasi data dengan kementerian atau lembaga. Maka dari itu, PP 28/2025 mematangkan konsep sistem tersebut dengan memperluas cakupan integrasi data lintas kementerian atau lembaga, memperjelas kewenangan pengawasan, serta menghadirkan sistem verifikasi berlapis guna mencegah duplikasi atau ketidaksesuaian data. Sistem OSS dijadikan sebagai layanan satu pintu. 

  • Penambahan Sektor Usaha

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021, perizinan berusaha hanya mencakup 16 sektor usaha. Sementara itu, pada PP 28/2025 mencakup menambahkan 6 sektor baru yang memerlukan perizinan berusaha, seperti: ekonomi kreatif, informasi geospasial, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup sebagaimana tertera dalam Pasal 5 ayat (2) P 28/2025. Dengan demikian, PP 28/2025 memperluas lingkup regulasi perizinan berusaha.

  • Penerapan Sanksi Administratif

Sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran perizinan berusaha telah diatur PP 5/2021. Akan tetapi, terbitnya PP 28/2025 menambah, memperinci, serta menerapkan sanksi berlapis terhadap beberapa pelanggaran perizinan berusaha. Sebagai contohnya adalah adanya tambahan sanksi administratif dalam bentuk paksaan pemerintah berupa penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lainnya, serta penutupan akses permohonan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana tertera dalam Pasal 452 ayat (2) PP 28/2025 yang mana sanksi tersebut belum diatur dalam PP 5/2021.

Baca juga: Membedah Peran ESG dalam Meningkatkan Daya Saing Perusahaan

 

Dampak bagi Bisnis dan Investor

 

Adanya perubahan regulasi kegiatan berusaha dari PP 5/2021 ke PP 28/2025 tentu membawa dampak, khususnya bagi bisnis dan investor. Penambahan substansi dalam PP 28/2025 memberikan efek ganda bagi entitas bisnis. Bagi entitas bisnis yang patuh terhadap hukum, perubahan ini lebih melegitimasi bisnis karena meningkatkan  kepastian hukum, integrasi perizinan lebih transparan, serta diawasi secara berkelanjutan. Namun, hal tersebut berlaku sebaliknya. Entitas bisnis yang tidak patuh terhadap hukum cenderung akan menganggap perubahan tersebut menjadi boomerang karena terbebani terhadap persyaratan yang lebih kompleks, pengawasan yang lebih ketat, serta sanksi administratif berlapis. 

Pada tingkat makro, regulasi baru terkait perizinan berusaha diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi. Pada umumnya, investor asing mengutamakan kepastian hukum, transparansi, serta stabilitas regulasi. Melalui sistem OSS yang lebih jelas dan adanya standar teknis yang lebih rinci, Indonesia berpotensi memperbaiki peringkatnya dalam Ease of Doing Business dan memperkuat daya saing di kawasan ASEAN.

Perbandingan antara PP 5/2021 dan PP 28/2025 mencerminkan adanya perubahan arah terhadap kebijakan perizinan berusaha di Indonesia. Pada PP 5/2021 lebih menekankan terhadap penyederhanaan berbasis risiko. Sementara itu, PP 28/2025 memperkuat elemen kepatuhan berkelanjutan, interoperabilitas sistem OSS, penambahan sektor usaha, serta penerapan sanksi administratif berlapis. Hal tersebut merupakan strategi pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi entitas bisnis dan melindungi kepentingan publik. Perubahan regulasi mengutamakan pentingnya perizinan yang mana tidak hanya dijadikan sebagai pokok utama bisnis, tetapi juga instrumen hukum yang mendukung keberlanjutan, kemananan, dan kepercayaan. Apabila mampu diterapkan secara konsisten, maka keberadaan PP 28/2025 berpotensi memperkuat kepercayaan investor, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.***

Baca juga: Pilih PT Biasa atau PT Perorangan? Ini Panduan yang Tepat untuk Pelaku Usaha!

Daftar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

Referensi:

  • Ease of Doing Business Rankings. World Bank Group. (Diakses pada 26 September 2025 Pukul 10.48 WIB).