Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawari menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Materai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Materai Tempel, Materai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Materai, Serta Pemateraian Kemudian pada 22 Januari 2021.

Peraturan ini menyebutkan bahwa dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rpl0.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Adapun pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan Materai atau Surat Setoran Pajak (SPP).

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, dengan cara menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Pembubuhan Meterai tempel dilakukan dengan cara:

  1. direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
  2. dibubuhkan Tanda Tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Adapun Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai teraan dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai teraan dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.

Sedangkan Meterai komputerisasi hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai komputerisasi. Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai komputerisasi dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai percetakan dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan hanya dilakukan dalam rangka pemungutan Bea Meterai atas Dokumen berupa cek dan bilyet giro, dilaksanakan oleh Pembuat Meterai yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai percetakan.

Kemudian SSP hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:

  1. pembayaran Bea Meterai atas Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen; atau
  2. pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan.

Selanjutnya, pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel sah dalam hal:

  1. menggunakan Meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen; dan
  2. memenuhi ketentuan pembubuhan Meterai tempel .

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dalam bentuk lain sah apabila Meterai dibuat berdasarkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. Permintaan penentuan keabsahan Materai dilampiri dengan Meterai yang dimintakan penentuan keabsahannya.

Selain itu, aturan ini menyebutkan bahwa Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya dan/atau Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian yakni sebesar:

  1. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif se besar 100% ( seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen sejak tanggal 1 Januari 2021;
  2. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen sebelum tanggal 1 Januari 2021; dan
  3. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan atas