Ramadan dan Idul Fitri selalu menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia. Selain dimensi spiritual, periode ini juga membawa dampak signifikan terhadap dinamika ekonomi, khususnya pada harga barang kebutuhan pokok. Lonjakan permintaan sering kali memicu kenaikan harga yang tidak terkendali, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam hal inilah, peran pemerintah melalui pengawasan harga dan operasi pasar menjadi krusial.
Namun, intervensi pemerintah tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Ada batasan hukum yang mengatur bagaimana negara dapat mengendalikan harga dan melakukan operasi pasar. Batasan ini penting agar kebijakan tetap sejalan dengan prinsip hukum administrasi negara, yaitu menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Artikel ini akan membahas dasar hukum, bentuk intervensi, serta tantangan yang dihadapi pemerintah dalam pengawasan harga dan operasi pasar menjelang Idul Fitri.
Dasar Hukum Pengawasan Harga dan Operasi Pasar di Indonesia
Pengawasan harga merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga agar harga di pasar tetap terkendali sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun produsen. Kebijakan stabilisasi pasar dirancang guna menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat serta kompetitif. Apabila mekanisme pasar berjalan dengan baik, pengendalian harga barang kebutuhan pokok akan lebih mudah dilakukan.
Pengawasan harga dan pelaksanaan operasi pasar memiliki landasan normatif yang tegas dalam sistem hukum Indonesia, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”).
- Mandat dalam UU Perdagangan
Pasal 25 ayat (1) UU Perdagangan menyatakan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.” Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi langkah-langkah pengendalian harga saat terjadi fluktuasi ekstrem, termasuk pada momentum Ramadan.
Lebih lanjut, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Kewajiban ini menempatkan pemerintah bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai aktor aktif dalam menjaga keseimbangan pasar. Dengan kata lain, pemerintah memiliki fungsi ganda:
- Fungsi preventif, yaitu mencegah terjadinya gejolak harga melalui kebijakan distribusi dan penetapan harga acuan.
- Fungsi represif, yaitu menindak pelaku usaha yang melakukan praktik penimbunan atau manipulasi harga sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Perdagangan.
- Mandat dalam UU Pangan
Sementara itu, UU Pangan memberikan kerangka yang lebih luas terkait stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok. Pasal 55 ayat (1) UU Pangan menyebutkan bahwa “Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok di tingkat produsen dan konsumen.” Stabilitas harga diposisikan sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional.
Diatur dalam Pasal 56 ayat (1) bahwa Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan melalui:
- penetapan harga pada tingkat produsen sebagai pedoman pembelian Pemerintah;
- penetapan harga pada tingkat konsumen sebagai pedoman bagi penjualan Pemerintah;
- pengelolaan dan pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah;
- pengaturan dan pengelolaan pasokan Pangan;
- penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif yang berpihak pada kepentingan nasional;
- pengaturan kelancaran distribusi antarwilayah; dan/atau
- pengaturan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewajiban pemerintah ini harus dijalankan dengan tetap memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas. Artinya, setiap kebijakan pengendalian harga harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak boleh merugikan salah satu pihak secara berlebihan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bentuk Intervensi Pemerintah dalam Pengaturan Harga dan Operasi Pasar
Intervensi pemerintah dalam pengawasan harga dan operasi pasar dilakukan melalui berbagai mekanisme:
- Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pemerintah menetapkan HET untuk sejumlah barang pokok seperti beras, gula, minyak goreng, dan daging. Tujuannya agar harga tidak melebihi batas wajar dan tetap terjangkau bagi masyarakat.
- Operasi Pasar
Operasi pasar dilakukan dengan cara menyalurkan barang kebutuhan pokok melalui Bulog atau distributor resmi dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Langkah ini biasanya digencarkan menjelang Ramadan, Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.
- Pengawasan Distribusi dan Stok Barang
Pemerintah melakukan sidak pasar, memantau stok, dan mencegah praktik penimbunan. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum administrasi negara yang menekankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas ekonomi.
- Harga Acuan Pembelian dan Penjualan
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (“Permendag 7/2020”), pemerintah menetapkan harga acuan di tingkat petani dan konsumen untuk menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen.
Intervensi ini mencerminkan fungsi negara sebagai regulator sekaligus fasilitator dalam menjaga stabilitas pasar.
Baca juga: Sinergi antar Lembaga Pemerintah dalam Kerangka Hukum Administrasi Negara
Tantangan dalam Pengawasan dan Regulasi
Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, pengawasan harga dan operasi pasar menghadapi sejumlah tantangan:
- Keterbatasan Data dan Informasi Pasar
Pemerintah sering kali kesulitan memperoleh data akurat terkait stok dan distribusi barang. Hal ini menghambat pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.⁵
- Distribusi yang Tidak Merata
Indonesia sebagai negara kepulauan menghadapi tantangan distribusi barang pokok. Harga di daerah terpencil sering kali lebih tinggi dibandingkan di kota besar.
- Praktik Penimbunan dan Spekulasi Harga
Pelaku usaha tertentu masih melakukan penimbunan barang untuk memperoleh keuntungan lebih besar. Praktik ini sulit dideteksi tanpa pengawasan intensif.
- Koordinasi Antarinstansi
Efektivitas pengawasan harga sangat bergantung pada koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Bulog, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
- Resistensi dari Pelaku Usaha
Penetapan HET kadang dianggap merugikan produsen atau distributor, sehingga menimbulkan resistensi.
Pengawasan harga dan operasi pasar saat Ramadan dan Idul Fitri merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat. Namun, intervensi tersebut harus dilakukan dalam batasan hukum administrasi negara agar tetap sah, proporsional, dan akuntabel.
Ke depan, penguatan sistem informasi pasar, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pelibatan masyarakat menjadi kunci agar pengawasan harga lebih efektif. Dengan demikian, pemerintah dapat menjalankan fungsi pengawasan tanpa melanggar prinsip hukum, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh barang kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.***
Baca juga: Tantangan dan Prospek Hukum Administrasi Negara di Era Digital
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”).
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”).
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen (“Permendag 7/2020”).
Referensi:
- Pengawasan Harga dan Regulasi Stabilitas Pasar. Kumparan. (Diakses pada 3 Maret 2026 pukul 10.03 WIB).
- Diperlukan Regulasi untuk Stabilkan Harga di Pasar. HukumOnline. (Diakses pada 3 Maret 2026 pukul 10.59 WIB).
