Aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian digital di Indonesia. Transaksi e-commerce yang dilakukan melalui marketplace, platform digital, maupun aplikasi perdagangan online memungkinkan pelaku usaha menjangkau konsumen secara lebih luas, bahkan melampaui batas wilayah. Akan tetapi, pertumbuhan tersebut kerap menimbulkan tantangan bagi negara dalam memastikan kepatuhan perpajakan atas penghasilan yang diperoleh pelaku usaha melalui platform digital.
Untuk menghadapi situasi di atas, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (“PMK 37/2025”), yang dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi penyelenggara e-commerce yang menjadi pemungut pajak penghasilan (PPh) dari transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik. Dengan demikian, negara berupaya menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan dinamika ekonomi digital.
Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak atas Transaksi e-Commerce
Pajak telah menjadi tulang punggung bagi pendapatan Negara Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2025 realisasi pendapatan negara tertinggi bersumber dari pajak penghasilan, yakni sebesar Rp1.051.659,10 Milyar. Hal tersebut menunjukkan bahwa kontribusi pajak penghasilan memiliki peran yang sangat signifikan dalam menopang pembiayaan negara.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau yang lebih dikenal dengan istilah transaksi e-commerce, pemerintah memandang perlu menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak agar mampu menjangkau transaksi e-commerce yang dilakukan melalui marketplace, platform digital, maupun aplikasi perdagangan online. Transaksi tersebut sering kali melibatkan banyaknya jumlah pelaku usaha dengan nilai transaksi yang terus meningkat, sehingga memerlukan sistem pemungutan pajak yang lebih efektif dan terintegrasi. Maka dari itu, pemerintah menetapkan kebijakan penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas transaksi e-commerce untuk memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik tetap berada dalam pengawasan sistem perpajakan nasional.
Dalam hal ini, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMK 37/2025”) menyatakan bahwa:
“Pihak Lain ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.”
Pihak lain yang dimaksud dalam pasal di atas adalah penyelenggara e-commerce, seperti marketplace, platform digital, ataupun aplikasi perdagangan online yang memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Penunjukan tersebut didasari pada kemampuan penyelenggara e-commerce dalam mengakses data transaksi, arus pembayaran, dan identitas pedagang secara langsung, sehingga dinilai lebih efektif dalam melaksanakan pemungutan pajak.
Lebih lanjut, pajak yang dipungut dalam transaksi e-commerce adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan atas penghasilan pedagang dalam negeri. Ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan jenis pajak baru, melainkan menyesuaikan mekanisme pemungutan pajak penghasilan yang sudah ada agar dapat diterapkan secara optimal dalam aktivitas perdagangan digital.
Meskipun demikian, PMK 37/2025 juga memberikan batasan tertentu agar kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha kecil, yang mana salah satu bentuk perlindungannya berupa memberikan pengecualian terhadap pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang pedagang tersebut menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara e-commerce yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PMK 37/2025. Dengan demikian, penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak merupakan strategi pemerintah dalam memperluas basis pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Besaran Pemungutan Penyetoran Pajak oleh Pihak Yang Ditunjuk
Ketika penyelenggara e-commerce telah ditetapkan sebagai pemungut pajak, maka ia wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 dari nilai peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri atas transaksi yang difasilitasi oleh platform tersebut. Dalam hal ini, nilai peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Adapun mekanisme pemungutan pajak dilaksanakan melalui sistem elektronik yang dikelola oleh penyelenggara e-commerce. Dengan kata lain, ketika konsumen melakukan pembayaran kepada penjual melalui marketplace, sistem akan secara otomatis memotong PPh sesuai tarif yang berlaku sebelum dana tersebut diteruskan kepada pedagang.
Selain melakukan pemungutan pajak, pihak yang ditunjuk juga memiliki kewajiban untuk menyetor pajak tersebut ke kas negara dalam periode masa pajak tertentu. Penyetoran pajak dilakukan melalui mekanisme administrasi perpajakan yang berlaku, sehingga negara dapat segera menerima penerimaan pajak dari transaksi yang terjadi dalam ekosistem digital.
Dengan demikian, mekanisme pemungutan pajak melalui penyelenggara e-commerce tidak hanya mempermudah administrasi perpajakan bagi negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui marketplace, platform digital, maupun aplikasi perdagangan online.
Baca juga: Kegiatan Endorsement Kena Pajak? Pahami Aturan Pajak bagi Influencer di Indonesia!
Kewajiban Pelaporan Pemungutan Pajak Kepada Otoritas Pajak
Selain wajib memungut dan menyetor pajak, penyelenggara e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak juga memiliki kewajiban administratif berupa melaksanakan pelaporan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan tersebut mencakup berbagai informasi yang berkaitan dengan transaksi yang difasilitasi oleh platform digital, termasuk data pedagang, nilai transaksi, serta jumlah pajak yang telah dipungut dan disetor. Informasi tersebut menjadi bagian dari laporan masa pajak yang disampaikan kepada otoritas pajak dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Dengan adanya data transaksi yang dilaporkan oleh penyelenggara e-commerce, DJP dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pedagang dalam negeri dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, data tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan analisis risiko perpajakan, serta memperkuat basis data perpajakan nasional.
Oleh karena itu, kewajiban pelaporan yang dibebankan kepada penyelenggara e-commerce tidak hanya berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan dalam memastikan kepatuhan perpajakan dalam ekosistem perdagangan digital.
Penerapan pemungutan PPh dalam perdagangan elektronik sebagaimana diatur oleh PMK 37/2025 merupakan upaya pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan pertumbuhan ekonomi digital. Dalam hal ini, regulasi tersebut menunjuk penyelenggara e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto transaksi, yang kemudian disetor dan dilaporkan kepada DJP. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan efektivitas pengawasan perpajakan di sektor perdagangan elektronik.***
Baca juga: Pahami, Syarat dan Cara Pembukaan Blokir Layanan Publik Akibat Tunggakan Pajak
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMK 37/2025”).
Referensi:
- Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2025. Badan Pusat Statistik. (Diakses pada 16 Maret 2026 Pukul 17.00 WIB).
- Bedah Aturan Baru PMK 37/2025: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak. Pajakku. (Diakses pada 16 Maret 2026 Pukul 17.12 WIB).
