Pasal 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan batasan usia hak asuh anak. Pasal ini menyebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan, perlindungan terhadap anak adalah hal yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Lalu bagaimana hukum mengatur hak asuh anak-anak yang orangtuanya telah bercerai ?
Pasal 45 ayat (2) Undang-undang No 1 tahun 1974 yang mengatur Hak dan Kewajiban Antara Orangtua dan Anak menjelaskan, pada ayat (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Sementara itu ayat (2) menyatakan, Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Mengacu pada pasal ini, kewajiban suami istri yang telah bercerai adalah tetap memelihara dan mendidik anak-anaknya. Demikian juga dengan anak-anaknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 (1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik dan ayat (2) menyatakan, Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Dalam Pasal 47 dijelaskan, (1) Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya. Sementara ayat (2) menjelaskan, orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
Bapak Bertanggungjawab Atas Biaya Anak
Setelah putusnya penikahan, sebagaimana ketentuan undang-undang, pemeliharaan anak di bawah usia 18 tahun biasanya mengikuti ibunya. Namun demikian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 41 Undang-undang No 1 tahun 1974, akibat putusnya perkawinan karena perceraian baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak.
Sebagaimana ketentuan undang-undang, putusnya ikatan pernikahan kewajiban orangtua harus tetap dijalankan dan tidak menelantarkan anak-anaknya baik dari sisi materi ataupun kebutuhan batin sang anak.
Lalu bagaimana jika terjadi perselisihan hak asuh anak ? Pasal 41 Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 menjelaskan, Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.
Namun dalam poin selanjutnya tidak terlalu jelas disebutkan jika dalam kenyataannya, Bapak tidak memiliki kemampuan. Hanya dijelaskan, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapt memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
Hak Asuh Anak
Dasar hukum terkait hak asuh anak dalam perceraian disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975. Putusan ini menjelaskan, dalam penentuan pemberian hak asuh anak dalam perceraian haruslah mengutamakan ibu kandung. Terlebih lagi untuk hak asuh anak yang masih di bawah umur atau 12 tahun kebawah.
Namun dalam Pasal 156 huruf (c) KHI dijelaskan, seorang ibu bisa kehilangan hak asuh anak sekalipun masih berusia di bawah 12 tahun apabila ia tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Bila demikian, atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak asuh pada kerabat lain.
Undang-undang Perkawinan pada prinsipnya mengatur bahwa, anak-anak yang orangtuanya telah bercerai harus tetap mendapatkan kasih sayang, pendidikan dan materi dari kedua orangtuanya.
Baca Juga: Cara Pengajuan Gugat Cerai Menurut Undang-undang Perkawinan