Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan ketentuan terkait denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tidak mengikuti aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau dikenal sebagai domestic market obligation (DMO). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.02/2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. Peraturan ini ditetapkan dengan harapan dapat meningkatkan pemenuhan DMO batubara, khususnya untuk kepentingan umum.
Aturan Kewajiban Memenuhi DMO
Aturan mengenai kewajiban oengusaha pertambangan batubara untuk memenuhi DMO tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Baru Bara dalam Negeri. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa produsen batu bara wajib untuk menjual 25% dari rencana jumlah produksi batu bari per tahunnya untuk kebutuhan DMO dengan patokan harga 70 dollar AS per metrik ton. Hal ini didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total Sulphur 0,8% (, dan Ash 15%.
PNBP yang Berlaku
Pasal 1 PMK No. 17/PMK.02/2022 menyebutkan bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementeri ESDM dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri terdiri atas denda dan dana kompensasi. Seluruh PNBP baik berupa denda maupun dana kompensasi pemenuhan DMO batubata wajib disetorkan ke kas negara.
Tata Cara Pengenaan Denda dan Dana Kompensasi
Ketentuan tarif denda (dalam USD/ton) adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan selisih antara rata-rata harga jual batubara ke luar negeri berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan pada titik serah Free on Board Vessel selama periode laporan pemenuhan batubara dari pengguna batubara dalam negeri dengan rata-rata harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan urnum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan.
b. Berdasarkan selisih antara rata-rata harga patokan batubara berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dengan rata-rata harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum berdasarkan kualitas yang ditentukan dalam kontrak penjualan dalam hal harga jual batubara ke luar negeri tidak tersedia.
c. Berdasarkan laporan pemenuhan kontrak penjualan dari pengguna batubara dalam negeri yang telah diklarifikasi kepada Badan Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batubara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batubara.
Sementara itu, untuk tarif kompensasi dibayarkan apabila realisasi pemenuhan DMO per tahun (ton) lebih kecil dari kewajiban pemenuhan DMO per tahun (ton). Tarif kompensasi dihitung berdasarkan kualitas batubara dan harga batu bara acuan (HBA) dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan DMO per tahun dengan realisasi pemenuhan DMO per tahun.
Baca Juga:
Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan