Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (4) dan ayat (9) UU No. 17 Tahun 2019 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Pengertian Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Pengelolaan sumber daya air yang dimaksud adalah merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air. Hal ini dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Fungsi Dewan SDA Nasional
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5 Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2022 , Dewan SDA Nasional memiliki fungsi sebagai berikut, yaitu:
- Koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional;
- Koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai;
- Koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional;
- Koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air;
- Koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota dan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam rangka pengelolaan sumber daya air.
Susunan Organisasi
Dewan SDA Nasional memiliki susunan organisasi yang terdiri atas:
1.Ketua
Dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
2. Wakil Ketua
Dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
3. Ketua Harian
Dijabat oleh menteri.
4. Anggota
Anggota Dewan SDA Nasional terdiri dari 3 unsur, yaitu pemerintahan pusat yang terdiri dari menteri dari berbagai bidang, perwakilan pemerintah daerah yang terdiri dari gubernur dari Indonesia bagian barat, tengah dan timur, dan unsur non-pemerintah yang terdiri dari perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.
5. Sekretaris
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini maka Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional tidak berlaku lagi. Namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan presiden No. 10 Tahun 2017 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini.
Baca juga: