Arbitrase menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa perdagangan yang banyak digunakan di kalangan para pelaku usaha, terutama yang melibatkan transaksi bisnis internasional. Pemilihan forum arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa oleh para pelaku bisnis dilatarbelakangi oleh keunggulan-keunggulan arbitrase dibandingkan jika menyelesaikan sengketa di pengadilan seperti prosedur tidak berbelit dan putusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat serta para pihak dapat memilih hukum mana yang akan diberlakukan pada prosesnya. Dalam arbitrase dikenal istilah arbitrase investasi, yakni prosedur untuk menyelesaikan perselisihan antara investor asing dan negara tuan rumah atau yang disebut juga Penyelesaian Sengketa Investor-Negara atau Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Bahwasannya penyelesaian sengketa perdagangan melalui arbitrase ditegaskan bisa menyelesaikan sengketa di bidang perdagangan. Seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) yang menyebutkan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Landasan hukum terkait dengan arbitrase internasional merujuk pada UU Arbitrase. Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
- Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
- Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
- Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
- Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tentunya dengan adanya pilihan alternatif dengan penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi penting, karena pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi investor asing sebagai perwujudan hak bagi investor yang telah menanamkan modalnya
Salah satu bentuk jaminan terhadap investor dalam hal ini yang kerap disepakati antara negara asal investor dengan penerima investasi yakni perjanjian kerja sama terkait mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dengan negara. Ketentuan mengenai ISDS diatur dalam perjanjian perdagangan maupun investasi antara negara tempat investor berasal dengan negara penerima investasi.
Kesepakatan ISDS antara kedua ini yang memberikan perlindungan hukum kepada investor sesuai dengan hukum internasional untuk dapat mempersoalkan permasalahan yang dihadapi investor dengan host state di arbitrase internasional. Lembaga yang dikenal sebagai solusi dalam menyelesaikan arbitrase investasi adalah Pusat Internasional untuk Penyelesaian Investasi atau International Centre for Settlement of Investment Disputes of World Bank (ICSID).
Penyelesaian arbitrase melalui ICSID memiliki tujuan agar negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi dapat menawarkan lingkungan yang lebih bersahabat bagi investor asing dan sebagai hasilnya dapat menarik lebih banyak investasi internasional.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”).
Referensi:
- Indonesia Arbitration Quarterly Newsletter. Bani Arbitration Center. (Diakses pada 18 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB).
- Pengantar Arbitrase Internasional. International Arbitration Attorney. (Diakses pada 18 Oktober 2024 pukul 10.40 WIB).
- Hal-hal yang Perlu Diketahui Terkait Arbitrase Internasional. SIP Law Firm. (Diakses pada 18 Oktober 2024 pukul 09.50 WIB).
Author / Contributor:
M. Ihsan Abdurrahman, S.H. Associates Contact: Mail : @siplawfirm.id Phone : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975 |