Penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur arbitrase internasional, nasional atau lembaga alternatif menjadi salah satu pilihan karena dinilai memiliki banyak keuntungan. Arbitrase – berasal dari bahasa Latin arbitrare berarti kekuasaan menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.  Arbitrase adalah perjanjian perdata yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang diputuskan oleh pihak ketiga (arbiter) baik secara tunggal maupun melalui majelis arbiter.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menghasilkan Putusan Arbitrase yang diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Masalah. Berdasarkan wilayah penyelesaian, arbitrase terbagi dua, nasional dan internasional.

Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 menganut asas teritorial,  kedudukan suatu putusan arbitrase ditentukan dari tempat dimana putusan arbitrase tersebut dijatuhkan. Jika putusan dijatuhkan dalam wilayah  Indonesia maka kedudukannya sebagai putusan arbitrase nasional, meskipun yang bersengketa memiliki kewarganegaraan berbeda.

Ketika putusan arbitrase dijatuhkan di luar wilayah Indonesia, maka kedudukannya menjadi putusan arbitrase internasional meskipun pihak yang bersengketa berkewarganegaraan Indonesia. Pasal 66 dan 67 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 mengatur perbedaan arbitrase nasional dan internasional.

Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional

Dalam Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 dijelaskan, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu Pasal 66 menerangkan, Putusan Arbitrase Luar Negeri hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Pertama, Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

Kedua, Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan

Ketiga, Putusan Arbitrase Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum

Keempat, Putusan Arbitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kelima, Putusan Arbitrase Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 66 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 diperkuat dengan pasal 67 yang menjelaskan, permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Syarat Pendaftaran Putusan Arbitrase Asing

Pada tahap pendaftaran, putusan Arbitrase Asing hanya dapat dilakukan setelah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana tertulis dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Arbitrase sebagai berikut:  

Ayat (1) menyatakan, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri.

Ayat (2) menyebutkan, penyerahan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran.

Sementara itu, jika didalam putusan yang dijatuhkan terdapat kesalahan administratif, para pihak dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dijatuhkan diberikan hak untuk meminta dilakukannya koreksi atas putusan tersebut.

Setelah serangkaian proses di atas selesai, Mahkamah Agung yang akan langsung menetapkan exequatur yang selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Arbitrase yang Dimenangkan Indonesia