Sekarang ini aktivitas bisnis internasional semakin kompleks baik dari segi transaksi maupun hubungan transaksi bisnisnya. Kompleksitas tersebut tentu berpotensi menimbulkan sengketa  antar subjek pelaku bisnis. Apalagi jika para pihak berasal dari negara-negara yang berbeda, termasuk berbeda sistem hukumnya. 

Kondisi tersebut tentu perlu direspons, dan salah satunya menggunakan lembaga arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa. Di Indonesia, keberadaan arbitrase sudah diakomodasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) serta Undang-Undang RI No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Arbitrase diartikan sebagai suatu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian yang disusun secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di era sekarang, arbitrase semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa dagang nasional maupun internasional. 

Keuntungan Arbitrase

Sesuai dengan perkembangannya, arbitrase semakin populer digunakan untuk menyelesaikan sengketa, khususnya sengketa dalam bidang bisnis. Ada beberapa alasan kenapa arbitrase menjadi opsi untuk menyelesaikan sengketa bisnis; 

  1. Penyelesaian arbitrase relatif lebih cepat daripada proses berperkara di pengadilan. Putusan arbitrase sifatnya final dan mengikat.
  2. Penyelesaian melalui arbitrase bersifat rahasia, sehingga tidak diketahui oleh pihak di luar yang bersengketa. 
  3. Para pihak diberikan kebebasan untuk memilih arbiternya yang netral dan independent dan ahli dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi.  
  4. Dalam arbitrase internasional, putusan arbitrase relatif lebih dapat dilaksanakan di negara lain dibandingkan apabila sengketa tersebut diselesaikan melalui pengadilan.
  5. Para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan hukum acara atau persyaratan yang akan diterapkan dalam pokok sengketa. 
  6. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme arbitrase dianggap dapat melahirkan putusan yang kompromistis atau dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa. 

Kesimpulan 

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dalam konteks aktivitas transaksi bisnis internasional menjadi cara yang populer karena dikenal lebih efektif, singkat, dan efisien dibandingkan lembaga peradilan. Untuk menjawab kebutuhan bidang bisnis internasional, maka dikembangkanlah lembaga arbitrase baik berskala nasional maupun internasional. 

Arbitrase memiliki kelebihan antara lain prosedur tidak berbelit-belit dan putusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat, prosedur dan pembuktian lebih fleksibel, para pihak dapat memilih hukum mana yang akan diberlakukan, para pihak dapat memilih sendiri para arbiternya, putusannya bersifat final dan mengikat, dan putusan yang kompromistis dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Arbitrase Sebagai Penyelesaian Sengketa Bisnis Global