Perkembangan pesat e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengubah lanskap bisnis di Indonesia. Kini, siapa pun dapat menjadi pedagang online hanya bermodalkan akun dan jaringan internet. Fenomena ini pun menciptakan peluang ekonomi yang inklusif sekaligus menimbulkan tantangan regulatif yang signifikan. Banyak pelaku usaha online, terutama di skala mikro dan kecil, masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Hal ini pun memicu pertanyaan penting, apakah mereka wajib memiliki izin usaha?
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital itulah yang akhirnya menuntut adanya regulasi yang kuat agar perdagangan digital tetap sehat, kredibel, dan aman bagi konsumen maupun pelaku usaha. Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, namun juga sebagai strategi jangka panjang untuk mendorong daya saing dan keberlangsungan ekonomi digital nasional.
Kewajiban Perizinan Berusaha bagi Pedagang Online
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 31/2023”) menetapkan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) bahwa:
“Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.”
Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa izin usaha PMSE diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan tidak dipungut biaya bagi pelaku usaha PMSE. Regulasi tersebut memberi kejelasan bahwa pelaku UMKM sekalipun yang berjualan melalui marketplace atau pun platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok, dan Instagram tetap termasuk dalam kategori PMSE dan wajib tunduk pada ketentuan legalitas usaha. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh transaksi yang terjadi di ranah digital dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta memberi jaminan keamanan bagi konsumen.
Pemilik usaha yang menjalankan aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) wajib memahami dan memenuhi sejumlah perizinan dasar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah. Berikut perizinan dasar yang wajib dimiliki:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas dasar pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan;
- Angka Pengenal Impor (jika berlaku);
- Akses ke perizinan lainnya seperti SIUPMSE.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, baik orang pribadi maupun badan hukum, sebagai identitas resmi dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak, serta menjadi syarat utama dalam berbagai proses perizinan usaha, termasuk pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
- Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (SIUP3A)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 25 Permendag 31/2023 bahwa Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE (SIUP3A) adalah Perizinan Berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE. Tujuannya adalah:
- Memberikan legalitas bagi perusahaan asing untuk menunjuk perwakilan resmi di Indonesia dalam kegiatan PMSE. Memfasilitasi akses pasar digital Indonesia bagi pelaku usaha asing secara sah dan terstruktur.
- Menjamin tanggung jawab hukum atas produk dan layanan yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.
- Mendukung ekspor-impor digital melalui kanal resmi yang diawasi pemerintah.
- Menjaga kepentingan nasional dan perlindungan konsumen dari aktivitas perdagangan asing berbasis elektronik.
- Sertifikat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Jika pelaku usaha memiliki sistem elektronik sendiri (website, aplikasi), maka wajib mendaftar sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b angka (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”), pelaku usaha yang memiliki dan mengoperasikan sistem elektronik seperti website, portal, atau aplikasi untuk kegiatan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa secara daring, termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kewajiban ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kedaulatan data, perlindungan konsumen, dan transparansi digital dalam ekosistem perdagangan elektronik.
- Izin Sektor Terkait
Untuk usaha yang menjual produk tertentu, diperlukan izin tambahan seperti:
- Sertifikat Halal (untuk makanan/minuman);
- Izin BPOM (untuk produk kesehatan/kosmetik);
- Sertifikat SNI (untuk produk yang wajib standar nasional).
Pentingnya Legalitas dan Perizinan Usaha di Era Digital
Kegiatan usaha yang berbasis digital, seperti platform e-commerce atau aplikasi layanan, harus tunduk pada aturan yang memastikan keamanan data, perlindungan konsumen, dan kepatuhan hukum. Tanpa legalitas yang jelas seperti NIB, NPWP, dan izin lainnya, bisnis rentan terhadap sanksi administratif, pemblokiran layanan, atau kerugian reputasi yang dapat menghambat ekspansi dan keberlanjutan usaha. Legalitas bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi pondasi utama membangun citra profesional dan meningkatkan daya saing di pasar yang kompetitif.
Perizinan juga memberi akses terhadap ekosistem bisnis formal, termasuk peluang kolaborasi, investasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagi perusahaan asing yang ingin masuk ke pasar digital Indonesia, memperoleh izin yang tepat menjadi gerbang strategis untuk membangun kepercayaan dan memastikan akuntabilitas dalam bertransaksi lintas batas.
Selain itu, dilansir dari HukumOnline, legalitas usaha digital penting sebagai upaya pencegahan kerugian bisnis akibat sengketa konsumen, pelanggaran hak cipta, hingga kegagalan perlindungan data pribadi. Tanpa izin dan perlindungan hukum memadai, pedagang online bisa rentan terhadap klaim hukum, denda, atau bahkan penutupan toko.
Baca juga: Tanggung Jawab E-Commerce Terhadap Transaksi Jual-Beli Antara Penjual dan Konsumen
Komitmen Pemerintah dalam Menertibkan Ekosistem Digital melalui Integrasi OSS
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk utama dalam pengurusan perizinan usaha. Sistem ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan transformasi regulatif yang efisien dan transparan. Integrasi OSS diharapkan mampu mengakomodasi pelaku usaha digital secara lebih cepat dan terstandarisasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”).
OSS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi sektor usaha, memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menghubungkan pelaku usaha dengan instansi teknis terkait. Pemerintah terus mengembangkan fitur OSS untuk menjangkau pelaku usaha kecil dan mikro di platform e-commerce, termasuk dengan menyederhanakan persyaratan dan prosedur. Inisiatif ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menekankan kewajiban legalitas, tetapi juga menawarkan solusi bagi pelaku usaha dalam menghadapi dinamika digital.***
Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam E-Commerce: Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 31/2023”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”).
Referensi:
- Pentingnya Legalitas dan Perizinan Usaha di Era Digital. Legalo. (Diakses pada 29 Juli 2025 pukul 11.52 WIB).
- Pentingnya Legalitas Usaha untuk Cegah Kerugian Bisnis. HukumOnline. (Diakses pada 29 Juli 2025 pukul 11.52 WIB).