Resign atau mengundurkan diri dari perusahaan dengan berbagai alasan merupakan hal biasa yang terjadi dalam dunia kerja. Sejalan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, resign harus memenuhi beberapa syarat. Apakah karyawan yang Resign akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan yang mempekerjakan ?
Undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak mengenal istilah resign. Akan tetapi dalam Pasal 162 ayat (1) Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dikenal istilah resign sebagai mengundurkan diri. Artinya pekerja/buruh tersebut berhenti dari pekerjaan yang sedang ia jalani atas kemauan sendiri, tanpa paksaan dari pihak manapun.
Lalu apa saja hal yang perlu diketahui jika seorang karyawan mengajukan resign dari tempat kerja ? Terdapat ketentuan dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja pada Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, karyawan mengajukan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Kemudian pekerja tersebut tidak sedang dalam ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajiban hingga berakhirnya masa kerja. Dikutip dari hukumonline, berdasarkan hukum ketenagakerjaan, surat resign diajukan kepada manajemen setidaknya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang dikenal dengan istilah one month notice.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 12 UU Ketenagakerjaan, pekerja berhak mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan/atau mengembangan kompetensi pekerjaan. Adapun lembaga pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah, swasta, atau perusahaan yang mana pelatihan kerja ini dapat dilaksanakan di tempat pelatihan maupun di tempat kerja. Hal ini didasari atas Pasal 13 UU Cipta Kerja.
Tak hanya mendapat pelatihan kerja, tentu para pekerja berhak mendapat upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagai bentuk kompensasi bagi pekerja atas terselesainya pekerjaan yang telah dikerjakan. Hal ini pun sesuai pada Pasal 88 ayat (1) UU Cipta Kerja yang berbunyi “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Upah yang dimaksud dalam hal ini mencakupi upah minimum, upah kerja lembur, serta upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu. Upah tambahan wajib didapatkan oleh pekerja jika pekerja bekerja melebihi batas waktu (lembur). Hal ini telah tertera dalam pasal 78 ayat (2) UU Cipta Kerja. Sebelum meminta hak, sudah seharusnya pekerja melaksanakan segala kewajiban dalam menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu, menaati peraturan dan segala kebijakan perusahaan, serta menjaga kerahasiaan perusahaan.
Setelah mengetahui hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, lalu apakah pekerja yang mengajukan pengunduran diri akan mendapatkan pesangon?
Pada Pasal 162 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dijelaskan, pekerja yang mengundurkan diri akan mendapat uang pesangon sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang harus diterima, yaitu: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang ke daerah asal, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Akan tetapi, beberapa pasal kemudian diubah pada tahun 2023. Perubahan itu menghapus Pasal 162 dan Pasal 156 diubah menjadi ketentuan, uang pesangon hanya diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Besaran uang pesangon tersebut disesuaikan dengan seberapa lama karyawan itu bekerja dan disertai dengan uang penggantian hak di antaranya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang bagi pekerja ke tempat kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Selama kurun waktu 30 hari sebelum mengundurkan diri atau dalam masa one month notice pekerja menyelesaikan pekerjaan yang tersisa dan membuat catatan pendelegasian tugas kepada karyawan yang akan menggantikannya. Serah terima pekerjaan dimaksudkan agar sistem kerja tetap berjalan dengan baik dan tidak merugikan baik pekerja maupun perusahaan.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Karyawan Kontrak Menurut UU Ciptaker