Kian hari masyarakat Indonesia semakin melek finansial secara mandiri, salah satunya dengan mendirikan suatu kegiatan usaha (bisnis) yang mampu mendorong pertumbuhan perekonomian. Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa sebelum mendirikan bisnis, pengurus wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat hukum untuk kepatuhan pajak, legalitas bisnis, akses pembiayaan, serta berbagai administrasi penting lainnya. Akan tetapi, bagaimana jika pendiri justru menggunakan NPWP milik orang lain (yang tidak memiliki kaitan secara langsung dengan bisnis yang didirikan) untuk mengajukan pendirian bisnisnya? Apakah hal tersebut diperbolehkan? Maka dari itu, simak artikel berikut!
NPWP sebagai Identitas Hukum bagi Wajib Pajak
Negara Indonesia mendorong warga negaranya agar taat pajak sebagai wujud kepatuhan hukum dan cinta tanah air. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU Pajak”) telah memberikan definisi wajib pajak, yakni sebagai berikut:
“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Berdasarkan pengertian diatas, maka diketahui bahwa subjek pajak terdiri atas: orang pribadi atau badan, sementara itu objek pajak berupa penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif pajak wajib mendaftarkan diri di Kantor Direktorat Jenderal Pajak agar diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP tersebut merupakan identitas resmi sekaligus tanda pengenal diri bagi wajib pajak.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU UMKM”) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NOmor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) secara implisit menegaskan bahwa legalitas usaha merupakan bagian dari pemberdayaan dan perlindungan UMKM. Legalitas tersebut mencakup kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, yang secara implisit mengharuskan penggunaan identitas perpajakan yang benar dan sesuai dengan subjek hukumnya. Dengan demikian, penggunaan NPWP tidak hanya sekadar administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha.
Penggunaan NPWP Orang Lain termasuk Pelanggaran?
NPWP merupakan identitas seseorang yang bersifat personal dan spesifik yang memuat data pribadi milik seseorang, khususnya mengenai data keuangan pribadi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Maka dari itu, penggunaan NPWP tidak boleh dilakukan secara serampangan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di masa mendatang
Pada dasarnya, penggunaan NPWP milik orang lain (yang tidak memiliki kepentingan) untuk mendirikan atau menjalankan suatu bisnis termasuk perbuatan melawan hukum. Umumnya, tindakan tersebut dilakukan demi menghindari kewajiban pembayaran pajak atau memperoleh fasilitas tertentu secara tidak sah. Apabila dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian, tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran perpajakan, yakni penyalahgunaan NPWP.
Lebih lanjut, penyalahgunaan NPWP milik orang lain juga bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar reformasi birokrasi dan sistem perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Sistem perizinan elektronik yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga perizinan lainnya dirancang untuk memastikan bahwa data subjek usaha konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, penggunaan NPWP yang tidak sesuai dengan identitas pelaku usaha berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data dan risiko hukum di kemudian hari.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku dan Pihak yang Identitasnya Digunakan
Apabila tindakan penyalahgunaan NPWP didasari atas tindakan peminjaman NPWP, maka konsekuensi hukum tidak hanya dibebankan kepada pihak yang meminjamkan NPWP tersebut, melainkan juga kepada pihak yang meminjamkan NPWP miliknya. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b UU Pajak, pelaku yang menyalahgunakan NPWP hingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Sementara itu, pihak yang meminjamkan NPWP-nya juga tidak serta-merta terbebas dari tanggung jawab hukum. Jika terbukti bahwa pihak yang meminjamkan NPWP mengetahui dan menyetujui penggunaan NPWP tersebut untuk kegiatan usaha pihak lain, maka yang pihak bersangkutan dapat dianggap turut serta atau membantu terjadinya pelanggaran perpajakan. Pada praktiknya, risiko yang paling sering muncul adalah timbulnya utang pajak, sanksi administrasi, atau pemeriksaan pajak atas nama pemilik NPWP yang sah, meskipun kegiatan usaha tersebut tidak dijalankan olehnya. Akan tetapi, jika pemilik NPWP tidak mengetahui bahwa NPWP miliknya disalahgunakan oleh pihak lain, maka ia harus mampu membuktikan bahwa transaksi ataupun tindakan pelanggaran tersebut benar-benar tidak diketahui dan bukan miliknya.
Selain berpotensi dikenakan sanksi pidana, penyalahgunaan NPWP dapat berimplikasi pada pembatalan perizinan usaha, pencabutan fasilitas fiskal, hingga penolakan layanan publik tertentu sebagaimana hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) yang menekankan pentingnya integritas data dan kepatuhan hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan kegiatan ekonomi. Adanya ketidakpatuhan terhadap aspek identitas hukum berpotensi menimbulkan kerugian reputasi dan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.
Tidak hanya sanksi pidana maupun administratif, dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) telah menjelaskan bahwa adanya tindakan perbuatan melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diterima. Dalam hal ini, pemilik NPWP yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, risiko hukum yang timbul memiliki cakupan yang luas dan kompleks, sehingga memerlukan perhatian yang serius dan tidak boleh disepelekan.
Penggunaan NPWP milik orang lain dengan tujuan untuk mendirikan atau menjalankan bisnis termasuk ke dalam pelanggaran perpajakan, berupa penyalahgunaan NPWP. NPWP adalah identitas bagi wajib pajak yang bersifat personal dan tidak dapat dialihkan, sehingga penyalahgunaan NPWP berpotensi menimbulkan sanksi pidana, administrasi, maupun perdata. Baik pelaku usaha maupun pihak yang identitasnya dipinjam sama-sama berpotensi akan menghadapi risiko hukum secara signifikan apabila tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh dan tidak didasari atas payung hukum yang sah. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan penggunaan identitas hukum yang benar merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha.***
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU Pajak”)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UU UMKM”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”)
