Pemberlakuan standar keamanan untuk alat makan dan minum yang terbuat dari keramik menjadi langkah krusial dalam melindungi kesehatan masyarakat. Keramik berbahan glasir yang diproduksi tanpa mengikuti standar food grade berpotensi melepaskan logam berat yang menimbulkan risiko tinggi, khususnya saat terkontaminasi dengan makanan atau minuman panas yang mana jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat mengancam kesehatan, berupa: kerusakan sel saraf, mengganggu keseimbangan hormon, serta berbagai penyakit lainnya.

Seiring meningkatnya penggunaan alat makan dan minum berbahan keramik di pasar domestik, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan mengundangkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pemberlakuan SNI bagi produk alat makan dan minum berbahan keramik berglasir guna memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran memenuhi SNI dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha yang memproduksi maupun mendistribusikan produk berbahan keramik.

 

Pemberlakuan SNI terhadap Alat Makan dan Minum Berbahan Keramik Berglasir 

Pada dasarnya, setiap manusia memerlukan makanan dan minuman demi keberlangsungan hidupnya, sehingga keberadaan pangan dan segala fasilitas pendukungnya menjadi elemen yang tidak dapat terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Kebutuhan terhadap pangan tidak hanya terbatas pada ketersediaan makanan itu sendiri, melainkan juga menciptakan permintaan pasar mengenai peralatan makan dan minum yang aman untuk digunakan. Berkaitan dengan hal tersebut, kini produk alat makan dan minum berbahan keramik berglasir telah menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat karena dianggap memiliki nilai estetika, kuat, dan fungsional. Meskipun telah menjadi pilihan masyarakat, namun sejatinya aspek keamanan tetap harus diutamakan, terutama mengenai risiko migrasi logam berat dari lapisan glasir ke dalam makanan atau minuman.

Untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, serta meningkatkan daya saing dan menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku industri keramik, pemerintah telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara Wajib (“Permenperin 14/2025”) yang secara khusus mengatur mengenai penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk alat makan dan minum berbahan keramik berglasir. 

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)  dan berlaku di wilayah Indonesia. Bagi produk alat makan dan minum khususnya yang berbahan keramik berglasir, SNI berfungsi sebagai instrumen teknis yang memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan sehari-hari, memiliki ketahanan panas, tidak mudah pecah, dan memiliki tingkat migrasi logam berat yang berada dalam batas aman. Bagi masyarakat, adanya SNI sangat berperan penting dikarenakan pada umumnya masyarakat tidak dapat menilai sendiri apakah alat makan dan minum yang akan digunakan telah terbukti keamanannya jika hanya dilihat dengan mata melalui bentuk fisik, warna, ataupun desainnya.

 

Lingkup Pemberlakuan SNI Secara Wajib

 

Berdasarkan Pasal 2 Permenperin 14/2025, ruang lingkup pemberlakuan SNI mencakup produk keramik berglasir yang digunakan sebagai peralatan makan dan minum. Artinya, semua bentuk alat makan dan minum yang menggunakan keramik berglasir, baik itu piring, mangkuk, cangkir, mug, atau peralatan makan sejenis termasuk dalam kategori produk yang wajib SNI. Akan tetapi, menurut Pasal 3 ayat (1) Permenperin 14/2025 terdapat pengecualian pemberlakuan SNI untuk keramik berglasir sebagai alat makan dan minum, sebagaimana pasal tersebut berbunyi:

“Pemberlakuan SNI untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang: 

    • sifat teknisnya merupakan barang sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; 
    • digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
    • digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 10 (sepuluh) unit setiap kode barang/Stock Keeping Unit (SKU);
    • merupakan barang bawaan pribadi penumpang yang dibawa langsung oleh penumpang dan berasal dari luar daerah pabean.”

Lebih lanjut, mengenai pengecualian pemberlakuan SNI bagi produk alat makan dan minum berbahan keramik berglasir harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA), dokumen berita acara, ataupun surat keterangan dari lembaga atau pelaku industri yang akan melaksanakan riset sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 4 Permenperin 14/2025.

Adanya ketentuan di atas menuntut para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, ataupun mengedarkan produk alat makan atau minum berbahan keramik berglasir untuk menaati ketentuan pemberlakuan SNI terhadap produknya. Hal tersebut tentu menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Apabila melanggar suatu kewajiban yang seharusnya diemban, maka pelaku usaha harus menanggung konsekuensinya, seperti sanksi administratif, bahkan sanksi pidana. 

Baca juga: Menghindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Bisnis Kreatif dan UMKM

 

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi untuk Mengajukan Sertifikasi SNI

 

Agar dapat memperoleh sertifikasi SNI, pelaku industri keramik harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (1) Permenperin 14/2025, yaitu: 

    1. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932
    2. memiliki merek sendiri untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu)
    3. memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

Selain memenuhi persyaratan administratif di atas, pelaku industri keramik pun harus memenuhi kualifikasi teknis, seperti:

    1. Memiliki fasilitas produksi; seminimal mungkin berupa: penghalusan dan pencampuran, pembentukan, pembakaran, serta pengglasiran dan dekorasi
    2. Memiliki peralatan serta melakukan pengujian; minimalnya adalah peralatan uji penyerapan air, peralatan uji kejut suhu, dan peralatan uji dimensi
    3. Telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015

Tidak hanya memenuhi syarat administratif dan teknis, namun pelaku industri keramik pun harus melewati audit sistem manajemen mutu untuk memastikan bahwa proses produksi yang dilakukan dapat menghasilkan produk yang konsisten dan sesuai SNI. Ketika seluruh proses audit dan pengujian memenuhi batas aman, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) akan menerbitkan sertifikat SNI yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk mencantumkan logo SNI pada produk.

Melalui Permenperin 14/2025, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa setiap produk keramik, khususnya produk alat makan dan minum berbahan keramik berglasir yang beredar di wilayah Indonesia telah melewati proses pengujian dan sertifikasi sesuai dengan standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan alat makan dan minum berbahan keramik berglasir dengan aman tanpa perlu merasa khawatir terhadap ancaman kesehatan yang berpotensi muncul di kemudian hari.***

Baca juga: Desain Industri Sebagai Identitas Bisnis dan Mekanisme Perlindungannya

 

Daftar Hukum:

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara Wajib (“Permenperin 14/2025”)

Referensi:

  • Bahaya Penggunaan Keramik untuk Alat Makan dan Minum. Alodokter. (Diakses pada 25 November 2025 Pukul 09.02 WIB).