Pemerintah belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun  2024 yang mengatur  iuran yang dipotong dari gaji pekerja setiap bulan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2024 ini memunculkan pro kontra baik di pekerja. Lalu apa itu Tapera? dan bagaimana mekanisme kerjanya?

Dalam Pasal 1 angka 1 PP Tapera, yang dimaksud dengan Tabungan Perumahan Rakyat merupakan kegiatan penghimpunan dana pekerja dan pekerja mandiri selaku peserta Tapera pada periode tertentu dengan tujuan sebagai pembiayaan perumahan bagi peserta atau dapat dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Pekerja yang dimaksud dalam PP Tapera adalah para pekerja yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang terdiri atas ASN dan TNI/Polri, Karyawan BUMN/BUMD, Karyawan Swasta, dan WNA yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Sementara itu pekerja mandiri yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan pekerjaan sendiri atau biasa dikenal dengan sebutan freelancer.

Usia pekerja yang disyaratkan dalam PP Tapera ini berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Ketentuan lainnya adalah, pekerja/pekerja mandiri yang telah penghasilannya dipotong memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum. Namun demikian, pekerja mandiri yang telah berpenghasilan meskipun di bawah upah minimum juga bisa menjadi peserta.

Terdapat perbedaan cara pendaftaran Tapera antara pekerja dengan pekerja mandiri. Sebagaimana tertera dalam Pasal 8 ayat (1) PP Tapera, pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera, sementara itu para pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta ke BP Tapera.

Pada Pasal 15 PP Tapera, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah bagi para peserta. Pemotongan 3% tersebut sebanyak 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja. Sementara itu, peserta yang merupakan pekerja mandiri yang menanggung keseluruhan besaran simpanan sebesar 3%.

Peserta Tapera membayar simpanan tersebut ke Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian melalui Bank Penampung, atau bank yang menyelenggarakan pembayaran Tapera yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. Berdasarkan Pasal 17A ayat (1) Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta Tabungan Perumahan Rakyat, pembayaran Tapera bisa dilakukan melalui 2 cara, yakni angsuran tetap atau berjenjang.

Pemerintah mengklaim, Tapera memiliki sejumlah manfaat yaitu membiayai Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pengajuan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Dana Tapera bisa dicairkan saat peserta telah pensiun, peserta mencapai usia 58 tahun, telah meninggal dunia dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Dengan telah diterbitkannya PP Tapera, maka pelaksanaan pemotongan gaji sudah resmi bisa dilaksanakan. Namun demikian, pemerintah perlu mengkaji kembali apa itu PP Tapera agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pengajuan KPR ke Perbankan

Sumber: