Rumah Sakit merupakan salah satu institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien dengan adanya Akreditasi Rumah Sakit.
Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara eksternal.
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS, Peningkatan Mutu Internal (Internal Continous Quality Improvement) dimaksudkan agar rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien.
Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement).
Akreditasi tersebut merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah mendapatkan penilaian sesuai standar akreditasi. Adapun standar akreditasi merupakan pedoman bagi rumah sakit terkait tingkat pencapaian yang harus terpenuhi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien.
Lalu apa manfaat dan pentingnya sebuah rumah sakit mengikuti akreditasi ?
Pertama, Pemenuhan standar kualitas mutu layanan kesehatan.
Kedua, Sebagai perlindungan bagi masyarakat, serta SDM rumah sakit dan rumah sakit pendidikan.
Ketiga, Meningkatkan tata kelola rumah sakit dan klinik.
Keempat, Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Pentingnya akreditasi tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Permenkes No 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS disebutkan, Setiap Rumah Sakit Wajib Terakreditasi. Pada pasal 7 Permenkes No 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS dijelaskan, Kegiatan penyelenggaraan akreditasi mencakup: persiapan akreditasi, pelaksanaan akreditasi, dan pasca akreditasi.
Sementara pada Pasal 15 ayat (1) diterangkan, Rumah Sakit harus memperpanjangan Akreditasi sebelum masa berlaku status Akreditasinya berakhir, serta pada Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa perpanjangan akreditasi tersebut dilakukan melalui pengajuan perpanjangan akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara akreditasi untuk mendapatkan status akreditasi baru.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi RS menjelaskan, standar akreditasi RS digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi RS dalam menyelenggarakan akreditasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini juga menyebutkan, standar akreditasi RS dibagi dalam beberapa kelompok, kelompok manajemen rumah sakit, kelompok pelayanan berfokus pada pasien, kelompok sasaran keselamatan pasien dan kelompok program nasional.
Syarat dan Dasar Hukum Akreditasi Rumah Sakit
Standar Nasional Akreditasi RS berorientasi pada Pelayanan Medis Manajemen Program Nasional Integrasi Pendidikan dalam Pelayanan Kedokteran. Syarat yang diberlakukan adalah, memiliki izin operasional, dipimpin oleh seorang dokter atau dokter gigi, seluruh dokter memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan seluruh dokter berkomitmen menyelesaikan izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Peraturan mengenai Rumah Sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan mengenai Akreditasi RS pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi RS (Permenkes No 34/2017), akan tetapi pada 8 Juni 2020 peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta mulai diberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS (Permenkes No 12/2020).
Pentingnya akreditasi tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Permenkes No 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS, Setiap Rumah Sakit Wajib Terakreditasi. Pada pasal 7 Permenkes No 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi RS dijelaskan, Kegiatan penyelenggaraan akreditasi mencakup: persiapan akreditasi, pelaksanaan akreditasi, dan pasca akreditasi.
Sementara pada Pasal 15 ayat (1) diterangkan, Rumah Sakit harus memperpanjangan Akreditasi sebelum masa berlaku status Akreditasinya berakhir, serta pada Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa perpanjangan akreditasi tersebut dilakukan melalui pengajuan perpanjangan akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara akreditasi untuk mendapatkan status akreditasi baru.
Kementerian Kesehatan mencatat 3.120 rumah sakit telah teregistrasi. Sebanyak 2.482 atau 78,8% rumah sakit telah terakreditasi dan 638 rumah sakit atau 21,2% belum terakreditasi. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target RPJMN tahun 2020 – 2024.
Baca Juga: Mengenal Wisata Medis dan Aturan Hukumnya