Transisi menuju energi bersih kini bukan lagi sekadar agenda global, melainkan kebutuhan yang semakin mendesak untuk menjawab tantangan perubahan iklim, menjaga ketahanan energi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemanfaatan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Namun, sifatnya yang bergantung pada kondisi alam menjadikan pasokan energi ini tidak selalu stabil, sehingga menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan.
Dalam menjawab tantangan tersebut, teknologi penyimpanan energi menjadi elemen penting. Berbagai inovasi, mulai dari baterai berkapasitas besar hingga teknologi thermal storage bawah tanah, hadir sebagai solusi untuk menyimpan energi agar dapat digunakan secara lebih fleksibel. Kehadiran teknologi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi, tetapi juga mendukung stabilitas pasokan listrik. Artikel ini akan mengulas perkembangan teknologi penyimpanan energi, urgensi kebijakan terkait bauran energi di Indonesia, serta berbagai tantangan hukum dan perizinan yang masih dihadapi dalam implementasinya.
Apa Itu Teknologi Penyimpanan Energi Thermal Storage dan Bagaimana Perannya dalam Transisi Energi Bersih?
Teknologi penyimpanan energi termal (thermal energy storage/TES) merupakan sistem yang memungkinkan penyimpanan energi dalam bentuk panas atau dingin untuk digunakan di kemudian hari. Berbeda dengan baterai konvensional yang menyimpan energi dalam bentuk listrik, TES menyimpan energi dalam medium seperti air, batuan, garam cair, atau bahkan lapisan tanah bawah permukaan (underground thermal storage).
Di Indonesia, teknologi TES memiliki potensi yang sangat besar, terutama bagi sektor industri yang membutuhkan pasokan energi panas dalam skala besar dan berkelanjutan, seperti industri semen, baja, kimia, hingga pengolahan makanan dan minuman. Kebutuhan energi panas dalam industri-industri tersebut selama ini masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil, yang tidak hanya berkontribusi terhadap emisi karbon tetapi juga rentan terhadap fluktuasi harga energi global.
Dengan penerapan TES, energi panas dapat disimpan dari sumber energi terbarukan seperti panas matahari atau limbah panas dari proses industri, untuk kemudian digunakan kembali secara efisien saat dibutuhkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi energi dan menurunkan biaya operasional dalam jangka panjang, tetapi juga mendukung upaya dekarbonisasi sektor industri nasional.
Salah satu bentuk inovatif dari TES adalah underground thermal energy storage (UTES), yang memanfaatkan kondisi geologi untuk menyimpan energi panas dalam skala besar. Sistem ini dapat menyimpan panas dari energi surya atau limbah industri selama periode tertentu, kemudian melepaskannya saat dibutuhkan, seperti pada musim dingin atau saat beban listrik meningkat. Dengan kondisi geografis Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan memiliki potensi panas bumi, pengembangan TES termasuk underground thermal energy storage, menjadi peluang strategis untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mendorong transisi menuju sistem energi bersih.
Untuk mendukung perkembangan energi bersih, TES memiliki sejumlah keunggulan strategis. Pertama, TES mampu meningkatkan efisiensi sistem energi dengan mengurangi kehilangan energi. Kedua, teknologi ini mendukung integrasi energi terbarukan ke dalam jaringan listrik dengan menstabilkan fluktuasi pasokan. Ketiga, TES juga dapat digunakan dalam sektor industri untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dalam proses pemanasan.
Lebih jauh, teknologi seperti hydrogen storage juga mulai dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem penyimpanan energi bersih. Hidrogen dapat diproduksi melalui elektrolisis menggunakan energi terbarukan, kemudian disimpan dan digunakan kembali sebagai bahan bakar atau untuk pembangkit listrik. Kombinasi antara TES dan teknologi penyimpanan lainnya membuka peluang besar dalam menciptakan sistem energi yang fleksibel dan berkelanjutan.
Urgensi Target Bauran Energi Nasional dalam Perspektif Hukum
Indonesia telah menetapkan komitmen kuat dalam meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai bagian dari strategi nasional untuk mencapai ketahanan energi dan mengurangi emisi karbon. Komitmen ini tercermin dalam berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”)
UU Energi menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan energi nasional. Dalam Pasal 3 huruf b, ditegaskan bahwa pengelolaan energi bertujuan untuk menjamin ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri”
Lebih lanjut, kebijakan dalam UU Energi menegaskan pentingnya diversifikasi energi dan peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Ketentuan ini menjadi dasar normatif bagi pengembangan teknologi penyimpanan energi, karena tanpa sistem penyimpanan yang memadai, pemanfaatan energi baru dan terbarukan tidak dapat dilakukan secara optimal.
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”)
Perpres 112/2022 mengatur bahwa untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.
Selain itu, regulasi ini juga mendorong pengembangan teknologi pendukung seperti sistem penyimpanan energi dan smart grid. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya infrastruktur penyimpanan sebagai bagian integral dari sistem energi modern.
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 40/2025”)
Dalam Pasal 2 PP 40/2025 diatur bahwa:
“Kebijakan energi nasional bertujuan memberikan arah dalam upaya mewujudkan kebijakan Pengelolaan Energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, keterpaduan, efisiensi, produktivitas, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya Kemandirian Energi nasional, Ketahanan Energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi Sektor Energi untuk mewujudkan Ketahanan Iklim nasional dan mendukung pembangunan Ekonomi Hijau.”
Berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN), Indonesia menargetkan bauran energi terbarukan sebesar 19% (sembilan belas persen) hingga 23% (dua puluh tiga persen) pada tahun 2030 dan meningkat antara 53% (lima puluh tiga persen) hingga 55% (lima puluh lima persen) pada tahun 2050. Target ini tidak akan tercapai tanpa adanya investasi besar dalam teknologi penyimpanan energi, termasuk TES dan baterai skala grid.
Baca juga: Peran Teknologi Energi Terbarukan sebagai Strategi Ketahanan Energi Nasional
Memahami Tantangan Regulasi dan Perizinan untuk Proyek Penyimpanan Energi di Indonesia
Meskipun potensi teknologi penyimpanan energi sangat besar, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam aspek regulasi dan perizinan, beberapa di antaranya sebagai berikut:
- Belum Adanya Klasifikasi Hukum yang Jelas
Salah satu tantangan utama adalah belum adanya klasifikasi yang jelas mengenai proyek penyimpanan energi dalam kerangka hukum nasional. Apakah proyek TES atau baterai skala besar dikategorikan sebagai pembangkit listrik, infrastruktur energi, atau fasilitas industri? Ketidakjelasan ini berdampak pada proses perizinan yang kompleks dan berlapis.
Menurut analisis sektor energi global, banyak negara berkembang menghadapi hambatan serupa, di mana regulasi belum sepenuhnya mengakomodasi teknologi baru seperti energy storage. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi investor.
- Kompleksitas Perizinan dan Tumpang Tindih Regulasi
Proyek penyimpanan energi, khususnya yang melibatkan underground storage, seringkali memerlukan berbagai izin lintas sektor, seperti izin lingkungan, izin penggunaan lahan, hingga izin pertambangan jika melibatkan eksplorasi bawah tanah.
Di Indonesia, persoalan tumpang tindih regulasi antara sektor energi, lingkungan, dan pertambangan masih menjadi isu krusial. Berdasarkan laporan sektor energi tahun 2023, disharmonisasi regulasi menjadi salah satu hambatan utama dalam percepatan proyek energi.
- Skema Pembiayaan dan Insentif yang Masih Terbatas
Selain aspek hukum, tantangan lain adalah minimnya insentif fiskal dan skema pembiayaan yang mendukung pengembangan teknologi penyimpanan energi. Padahal, investasi awal untuk teknologi seperti TES dan baterai skala besar relatif tinggi. Tanpa dukungan kebijakan seperti feed-in tariff, tax holiday, atau subsidi, proyek-proyek ini menjadi kurang menarik secara ekonomi bagi investor swasta.
- Standardisasi dan Keamanan Teknologi
Teknologi penyimpanan energi, terutama yang melibatkan bahan kimia atau sistem bawah tanah, memerlukan standar keselamatan yang tinggi. Namun, hingga saat ini, standar teknis nasional terkait energy storage masih dalam tahap pengembangan. Ketiadaan standar ini berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan lingkungan, serta menjadi hambatan dalam proses perizinan.
Teknologi penyimpanan energi, mulai dari baterai canggih hingga underground thermal storage, merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sistem energi yang bersih, efisien, dan berkelanjutan. Tanpa solusi penyimpanan yang memadai, potensi energi terbarukan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat dalam mendorong transisi energi, namun masih diperlukan penyempurnaan regulasi, khususnya dalam mengakomodasi teknologi baru. Harmonisasi kebijakan, penyederhanaan perizinan, serta pemberian insentif yang tepat akan menjadi kunci dalam menarik investasi dan mempercepat implementasi teknologi ini.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan akademisi akan sangat menentukan keberhasilan pengembangan sistem penyimpanan energi di Indonesia. Dengan langkah yang tepat, Indonesia tidak hanya dapat mencapai target bauran energi, tetapi juga menjadi pemain penting dalam ekosistem energi bersih global.***
Baca juga: Apakah Seluruh Pelaku Usaha pada Sektor Energi Wajib Melaporkan Emisi Karbon?
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 40/2025”).
Referensi:
- Mencari Inovasi untuk Keandalan Penyimpanan Energi. ListrikIndonesia.com. (Diakses pada 17 Maret 2026 pukul 14.50 WIB).
- Hydrogen Storage sebagai Solusi Energi Bersih untuk Pembangkit Listrik Skala Industri. FTMM Unair. (Diakses pada 17 Maret 2026 pukul 15.10 WIB).
- Sejumlah Persoalan Regulasi Sektor Energi dan Pertambangan Sepanjang 2023. HukumOnline. (Diakses pada 17 Maret 2026 pukul 15.42 WIB).
- What Are Key Challenges to Energy Storage. Energy Sustainability. (Diakses pada 17 Maret 2026 pukul 16.20 WIB).
