Nilai ekonomi karbon (NEK) menempatkan emisi karbon sebagai variabel yang bernilai, sehingga dapat diukur, dikendalikan, dan diperdagangkan. Di Indonesia, konsep NEK mulai terlihat melalui adanya regulasi pajak karbon, perdagangan karbon, serta kewajiban pelaporan emisi sebagai bagian dari strategi pengendalian perubahan iklim.
Dalam hal ini, sektor energi kerap menjadi fokus utama karena memberikan kontribusi besar terhadap emisi nasional, sehingga memunculkan pertanyaan: apakah seluruh pelaku usaha pada sektor energi wajib melaporkan emisi karbon? Oleh karena itu, pada penulisan ini SIP Law Firm akan menguraikan beberapa pembahasan guna menjawab pertanyaan tersebut.
Kegiatan Usaha yang Wajib Lapor Emisi Karbon
Berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), negara memperkenalkan instrumen fiskal untuk mengendalikan emisi karbon melalui pemungutan atas emisi karbon atau umumnya dikenal dengan sebutan pajak karbon. Dalam Pasal 13 ayat (1) UU HPP menyatakan bahwa:
“Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.”
Melalui pasal di atas, dapat diketahui bahwa pengenaan pajak karbon tidak semata-mata didasari pada keberadaan komoditas energi tertentu, melainkan pada aktivitas atau penggunaan barang yang berkontribusi terhadap timbulnya emisi karbon yang berdampak pada lingkungan.
Dalam laman PGN LNG menyatakan bahwa porsi terbesar emisi karbon berasal dari aktivitas manusia, terutama pembakaran bahan bakar fosil. Akan tetapi, menurut laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), emisi karbon tidak hanya terbatas pada pembakaran bahan bakar fosil, namun mencakup aktivitas yang menghasilkan emisi karbon lainnya, seperti berasal dari sektor energi, pertanian, kehutanan, industri, serta limbah.
Kewajiban pelaporan juga berkaitan dengan perdagangan karbon, yakni mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi melalui kegiatan jual beli unit karbon. Dalam skema ini, pelaku usaha yang menjadi peserta perdagangan emisi diwajibkan melakukan pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi sebagai dasar perhitungan kuota karbon sebagaimana telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 76 hingga Pasal 86 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (“Perpres 110/2025”).
Adanya pendekatan yang selektif terhadap pelaporan emisi menunjukkan bahwa hukum Indonesia tidak mewajibkan seluruh pelaku usaha sektor energi untuk melapor, melainkan hanya pelaku usaha yang menghasilkan emisi signifikan atau yang masuk dalam sistem pengendalian karbon nasional. Hal tersebut pun sejalan dengan prinsip proportionality dalam hukum lingkungan, yakni kewajiban dibebankan sesuai tingkat risiko lingkungan yang ditimbulkan.
Lalu, Mengapa Pelaporan Emisi Menjadi Dasar Pengendalian Dampak Lingkungan di Sektor Energi?
Pelaporan emisi karbon memiliki fungsi utama sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan berbasis data. Tanpa adanya data emisi karbon yang terukur, pemerintah tidak memiliki dasar untuk menetapkan kebijakan pembatasan emisi, pemberian insentif energi bersih, ataupun pengenaan pajak karbon. Oleh karena itu, pelaporan emisi karbon merupakan tahap awal dari keseluruhan sistem pengendalian lingkungan modern.
Adanya pelaporan emisi juga sejalan dengan langkah pencegahan, yakni upaya mengendalikan dampak sebelum kerusakan lingkungan terjadi. Dengan mengetahui besaran emisi yang dihasilkan oleh suatu kegiatan usaha, negara dapat menetapkan standar emisi, target pengurangan, serta kebijakan pembatasan penggunaan energi fosil. Pendekatan ini pun mendukung implementasi kebijakan pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU HPP, karena pajak karbon hanya dapat diterapkan apabila besaran emisi dapat dihitung secara objektif.
Lebih jauh, pelaporan emisi memungkinkan pemerintah melakukan evaluasi terhadap kontribusi masing-masing sektor terhadap perubahan iklim. Hal ini penting bagi Indonesia yang berkomitmen menetapkan target pencapaian Net-Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dengan demikian, pelaporan emisi tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan kebijakan publik berbasis data.
Baca juga: Cross-Border Renewable Energy di ASEAN: Peluang dan Strategi Hukum Investasi Hijau
Transparansi Emisi dan Dukungan Terhadap Peralihan Menuju Energi Bersih
Transparansi emisi berperan penting dalam mempercepat transisi energi bersih karena menciptakan akuntabilitas terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan usaha. Hal ini pun dipertegas oleh pendapat Takayuki Shigematsu selaku Atase Lingkungan dan Iklim Kedutaan Jepang di Indonesia yang menegaskan bahwa transparansi dalam pelaporan data iklim merupakan prasyarat mendasar untuk mewujudkan aksi iklim yang dapat diukur.
Ketika data emisi tersedia secara terbuka dan terukur, maka pelaku usaha akan terdorong untuk melakukan efisiensi energi, beralih ke sumber energi rendah karbon, atau mengadopsi teknologi bersih. Dalam hal ini, kebijakan transisi energi di Indonesia menekankan pentingnya pengurangan emisi sebagai bagian dari strategi menuju sistem energi berkelanjutan, yang mana tidak hanya berorientasi pada ketahanan pasokan energi, tetapi juga pada tanggung jawab lingkungan dan komitmen global terhadap pengendalian perubahan iklim.
Selain itu, dilansir melalui laman Binus University, transparansi emisi juga berpotensi meningkatkan kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya. Hal tersebut pun relevan dengan tren global yang menempatkan praktik ramah lingkungan (environmental, social, governance/ESG) sebagai indikator penting dalam keputusan investasi.
Oleh karena itu, tidak semua pelaku usaha pada sektor energi diwajibkan untuk melaporkan emisi karbon, melainkan hanya pelaku usaha yang menghasilkan emisi secara signifikan atau terlibat dalam mekanisme ekonomi karbon nasional. Dengan demikian, kewajiban pelaporan emisi harus dipahami bukan sebagai beban administratif, melainkan instrumen hukum yang menghubungkan kebijakan fiskal, perlindungan lingkungan, dan transformasi sistem energi.***
Baca juga: Masa Depan Energi Terbarukan Melalui Hidrogen Hijau
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”)
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (“Perpres 110/2025”).
Referensi:
- Emisi Karbon Tak Cuma Rusak Lingkungan, Ini Dampak Seriusnya. PGN LNG Indonesia. (Diakses pada 2 Maret 2026 Pukul 13.15 WIB).
- Pajak Karbon sebagai Solusi Menuju Era Berkelanjutan Bangsa. Direktorat Jenderal Pajak. (Diakses pada 2 Maret 2026 Pukul 13.30 WIB).
- Why Report Your Greenhouse Gas Emissions. The Climate Registry. (Diakses pada 2 Maret 2026 Pukul 14.08 WIB).
- Indonesia Targetkan Pencapaian Net-Zero Emission pada 2060. BRIN. (Diakses pada 2 Maret 2026 Pukul 14.26 WIB).
- Menuju 2030: Indonesia Percepat Transisi Energi Bersih untuk Kurangi Emisi. BRIN. (Diakses pada 2 Maret 2026 Pukul 14.57 WIB).
- Akuntansi Karbon dan Nilai Perusahaan: Bagaimana Emisi Mempengaruhi Investasi. Binus University. (Diakses pada 2 Maret 2026 Pukul 15.15 WIB).
