Bulan Ramadan menjadi periode yang memiliki kekhususan tersendiri dalam praktik hubungan kerja di Indonesia. Penyesuaian jam kerja, kebutuhan operasional perusahaan, serta kondisi fisik pekerja yang menjalankan ibadah puasa kerap menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana aturan ketenagakerjaan diterapkan secara tepat. Di satu sisi, perusahaan tetap dituntut menjaga produktivitas dan kelangsungan usaha; di sisi lain, hak-hak normatif pekerja tidak boleh dikurangi, termasuk terkait waktu kerja dan upah lembur.

Dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, aturan waktu kerja dan lembur tidak berubah secara substansial pada bulan Ramadan. Namun demikian, praktik penyesuaian jam kerja terutama di sektor publik dan sebagian perusahaan swasta, menimbulkan implikasi pada mekanisme perhitungan lembur dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut terkait perhitungan waktu kerja di bulan Ramadan, mekanisme perhitungan upah lembur berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta risiko sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lembur.

 

Perhitungan Waktu Kerja bagi Karyawan di Bulan Ramadan

 

Aturan waktu kerja di Indonesia secara normatif diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa waktu kerja adalah:

  1. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Artinya, secara hukum positif, tidak terdapat pengurangan waktu kerja secara otomatis selama bulan Ramadan bagi pekerja swasta. Norma 40 jam kerja per minggu tetap berlaku, kecuali terdapat kebijakan internal perusahaan yang mengatur penyesuaian jam kerja tanpa mengurangi hak upah.

Walaupun tidak terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan pengurangan jam kerja bagi karyawan swasta selama Ramadan, pada dasarnya hak pekerja untuk menjalankan ibadah tetap harus dihormati dan difasilitasi oleh perusahaan. Hal ini sejalan dengan Pasal 80 Undang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. 

Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan melakukan penyesuaian jam masuk dan pulang kerja selama Ramadan, misalnya memajukan jam masuk dan mempersingkat waktu istirahat. Penyesuaian ini diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan batas maksimal jam kerja mingguan dan tetap memperhatikan ketentuan istirahat sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah setiap tahun menerbitkan surat edaran yang mengatur penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Aturan jam kerja bagi ASN telah diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perpres 21/2023). Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dimulai pukul 07.30 menyesuaikan zona waktu setempat, dengan total jam kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. hari Jumat selama 90 menit;
  2. selain hari Jumat selama 60 menit.

Perpres 21/2023 juga mengatur mengenai jam kerja bagi ASN khususnya di bulan Ramadan. Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 menyesuaikan zona waktu setempat, dengan total jam kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. hari Jumat selama 60 menit;
  2. selain hari Jumat selama 30 menit.

Namun, ketentuan tersebut tidak secara langsung mengikat sektor swasta. Bagi perusahaan swasta, pengaturan jam kerja Ramadan biasanya dituangkan dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja, atau Perjanjian Kerja Bersama. Oleh karena itu, apabila perusahaan mengurangi jam kerja harian tetapi tetap mempertahankan upah penuh, kebijakan tersebut bersifat diskresi manajerial sepanjang tidak merugikan pekerja.

 

Lalu, Bagaimana Mekanisme Perhitungan Upah Lembur Karyawan?

 

Pengaturan mengenai kerja lembur dan upah lembur diatur dalam:

  1. Pasal 78 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah ke Pasal 80 ayat (24) UU Cipta Kerja;
  2. Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Pasal 78 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah ke Pasal 80 ayat (24) UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib memenuhi dua syarat:

  1. ada persetujuan pekerja; dan
  2. membayar upah kerja lembur.

Sementara dalam Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021 ditegaskan terkait jam kerja lembur yakni, “Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.”

PP 35/2021 secara rinci mengatur formula perhitungan upah lembur. Berdasarkan Pasal 31, upah lembur dihitung berdasarkan upah bulanan, dengan rumus:

1/173 x Upah Sebulan

Angka 173 merupakan rata-rata jam kerja dalam satu bulan (40 jam x 4,33 minggu).

Adapun tarif lembur untuk hari kerja adalah sebagai berikut:

  1. Jam pertama: 1,5 (satu setengah) kali upah sejam
  2. Jam kedua dan seterusnya: 2 (dua) kali upah sejam

Sedangkan untuk kerja lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, tarifnya lebih tinggi dan bertingkat, tergantung sistem 5 atau 6 hari kerja.

 

Contoh Perhitungan Lembur di Bulan Ramadan

 

Misalkan seorang karyawan dengan sistem 5 hari kerja menerima upah Rp8.650.000 per bulan. Maka:

Upah per jam = 1/173 x Rp8.650.000 = Rp50.000

Jika ia lembur 2 jam pada hari kerja selama Ramadan, maka:

  1. Jam pertama: 1,5 x Rp50.000 = Rp75.000
  2. Jam kedua: 2 x Rp50.000 = Rp100.000
    Total lembur = Rp175.000

Perlu ditegaskan bahwa bulan Ramadan tidak mengubah formula perhitungan ini. Selama pekerja bekerja melebihi batas waktu kerja normatif, kewajiban membayar lembur tetap berlaku penuh.

Baca juga: Hukum Ketenagakerjaan dan Inovasi: Dampak Teknologi Terhadap Hubungan Kerja

 

Kepatuhan Perusahaan dan Risiko Sanksi atas Pelanggaran Lembur

 

Hukum ketenagakerjaan Indonesia menganut prinsip perlindungan pekerja (protective labor law). Oleh karena itu, setiap pelanggaran atas ketentuan waktu kerja dan lembur dipandang sebagai pelanggaran hak normatif.

Pasal 187 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan waktu kerja dan lembur dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan/atau denda. Risiko hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran lembur di bulan Ramadan antara lain:

  1. Sanksi Administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara alat produksi.
  2. Sanksi Pidana, berupa denda dan/atau kurungan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
  3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apabila pekerja menuntut pembayaran kekurangan upah lembur.
  4. Kerugian Reputasi, terutama jika kasus menjadi sorotan publik atau media.

Sebagaimana disoroti dalam sejumlah pemberitaan nasional, sengketa upah lembur kerap menjadi pemicu konflik industrial yang berdampak pada stabilitas operasional perusahaan.

Praktik Kepatuhan (Compliance) yang Direkomendasikan untuk Pelaku Usaha:

Agar terhindar dari risiko hukum, perusahaan sebaiknya:

  1. Meninjau kembali Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama saat Ramadan;
  2. Menyusun kebijakan tertulis terkait penyesuaian jam kerja;
  3. Memastikan sistem absensi dan payroll mampu menghitung lembur secara otomatis dan akurat;
  4. Melakukan sosialisasi kepada pekerja terkait hak dan kewajiban lembur;
  5. Melibatkan konsultan hukum ketenagakerjaan apabila diperlukan

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan lembur bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari manajemen risiko hukum dan reputasi. Kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran lembur dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga sengketa hubungan industrial. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan Ramadan yang selaras dengan regulasi dan prinsip perlindungan pekerja menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan usaha dan keharmonisan hubungan industrial.***

Baca juga: Mekanisme Probation dalam Hukum Ketenagakerjaan

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perpres 21/2023). 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Referensi:

  • Jam Kerja Selama Ramadan. HukumOnline. (Diakses pada 23 Februari 2026 pukul 14.40 WIB). 
  • Jelang Ramadhan, Simak Aturan Jam Kerja Selama Bulan Puasa. Heylaw. (Diakses pada 23 Februari 2026 pukul 15.10 WIB). 
  • Waktu Kerja dan Upah Lembur. HukumOnline. (Diakses pada 23 Februari 2026 pukul 15.43 WIB).