Energi panas bumi atau geothermal adalah salah satu sumber energi terbarukan yang menjanjikan masa depan berkelanjutan bagi banyak negara di dunia. Sifatnya yang base load, artinya mampu menyediakan pasokan energi yang stabil sepanjang waktu, menjadikan geothermal menjadi komoditas strategis dalam upaya transisi energi global dari bahan bakar fosil ke energi bersih. Negara-negara dengan cadangan geothermal besar dipandang sangat menarik oleh investor asing karena potensi pertumbuhan jangka panjang, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta dukungan untuk pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan.
Posisi geografis Indonesia yang terletak di jalur Cincin Api Pasifik menjadikan negara ini dianugerahi cadangan energi panas bumi yang sangat besar, tersebar di berbagai wilayah dari Sumatra hingga Papua. Potensi tersebut tidak hanya berperan sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan listrik yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia terus mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi agar pemanfaatan energi hijau ini dapat dioptimalkan guna mewujudkan sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan di masa depan.
Cadangan Panas Bumi Indonesia sebagai Magnet Investasi Global
Indonesia dikenal sebagai negara dengan cadangan energi panas bumi terbesar di dunia. Menurut data resmi Kementerian ESDM, total potensi geothermal Indonesia mencapai sekitar 27 GW (gigawatt), angka yang menempatkan Indonesia sebagai pemilik cadangan geothermal terbesar di dunia.
Namun, meskipun potensi tersebut sangat besar, pemanfaatannya masih jauh di bawah kapasitas. Hingga saat ini, realisasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang telah dikembangkan baru mencapai sekitar 10–11% dari total potensi, atau sekitar 2,6 GW hingga 2,7 GW. Ini menunjukkan adanya ruang yang sangat besar untuk ekspansi proyek geothermal dan peluang yang sangat menarik bagi investor asing yang mencari investasi jangka panjang di sektor energi bersih.
Pemerintah bersama pelaku industri juga terus memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional melalui forum seperti Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE), di mana tawaran kerja sama untuk pengembangan proyek geothermal bernilai miliaran dolar AS dibahas dan ditandatangani. Pada IIGCE 2024, misalnya, terdapat potensi kerja sama investasi senilai sekitar USD 3,7 miliar yang mencakup berbagai proyek dan nota kesepahaman strategis.
Dalam periode 2025-2034 pemerintah menargetkan perluasan kapasitas pembangkit EBT hingga 76 persen. Dorongan tersebut membuat sektor EBT kian menarik perhatian dari berbagai pihak, yang tercermin dari masuknya penyertaan modal asing serta investasi dari perusahaan-perusahaan besar.
Faktor lain yang menarik bagi investor global adalah kemampuan geothermal dalam menyediakan pasokan listrik yang konsisten tanpa tergantung pada kondisi cuaca, sehingga sangat cocok untuk mendukung target net zero emissions pada 2060 dan agenda ketahanan energi nasional.
Kerangka Hukum Energi Panas Bumi dan Kepastian Regulasi
Kepastian hukum adalah prasyarat penting bagi masuknya investasi asing dalam proyek energi besar. Di Indonesia, kerangka hukum utama yang mengatur geothermal adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (“UU Panas Bumi”), meskipun undang-undang ini telah mengalami amandemen dan harmonisasi dengan berbagai peraturan lain seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
Dalam UU Panas Bumi, energi geothermal diposisikan sebagai sumber daya alam yang termasuk dalam kekayaan negara dan harus dimanfaatkan bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana pada Pasal 4 ayat (1):
“Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.”
Sementara itu, terdapat beberapa ketentuan penting yang relevan terkait dengan pemanfaatan energi Panas Bumi, yakni:
- Pasal 9 UU Panas Bumi: Menjelaskan bahwa pengusahaan geothermal dibedakan menjadi pemanfaatan langsung (misalnya untuk pariwisata, agrobisnis, industri) dan pemanfaatan tidak langsung (termasuk pembangkit listrik).
- Pasal 10 UU Panas Bumi: Menetapkan bahwa pemanfaatan tidak langsung (PLTP) adalah prioritas utama pengusahaan panas bumi.
- Pasal 22 UU Panas Bumi terkait Pengaturan Harga: Pemerintah menetapkan harga energi geothermal untuk pemanfaatan tidak langsung dengan mempertimbangkan keekonomian.
- Pasal 23–24 UU Panas Bumi: Mengatur bahwa badan usaha wajib memiliki Izin Panas Bumi yang diberikan oleh Menteri berdasarkan penawaran Wilayah Kerja. Hak dan kewajiban pemegang izin termasuk jangka waktu, wilayah kerja, serta tahapan pengembalian wilayah kerja kepada negara.
Keseluruhan kerangka hukum ini memberikan struktur kelembagaan yang jelas bagi investor untuk memahami hak dan kewajiban mereka, elemen yang krusial dalam membangun rasa aman dan memperkecil risiko regulasi dalam jangka panjang.
Baca juga: Menakar Masa Depan CCS/CCUS di Indonesia: Peluang Transisi Energi dan Kepastian Hukumnya
Insentif dan Peluang Investasi bagi Investor Asing dan Domestik
Selain aturan khusus terkait geothermal, investasi asing di Indonesia secara umum juga diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”) dan peraturan lainnya. UU PM menetapkan prinsip bahwa investasi asing dapat masuk dengan kepemilikan hingga 100 % di sektor tertentu, termasuk energi terbarukan seperti geothermal, asalkan memenuhi persyaratan izin dan regulasi yang berlaku.
Pemerintah Indonesia telah merumuskan berbagai kebijakan untuk menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) pada sektor energi terbarukan, termasuk geothermal, untuk mendukung target transisi energi dan pengembangan energi bersih. Secara umum, kebijakan ini difokuskan pada penyederhanaan perizinan, pembukaan kepemilikan asing, serta pemberian insentif fiskal dan non-fiskal. Hal ini salah satunya termaktub dalam Pasal 55 UU Panas Bumi yang menyatakan bahwa:
“Pemerintah dapat memberikan kemudahan fiskal dan nonfiskal kepada Badan Usaha untuk mengembangkan dan memanfaatkan Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Untuk menarik modal dan teknologi, pemerintah menawarkan berbagai insentif bagi investor energi terbarukan, antara lain:
- Kemudahan perizinan. melalui sistem OSS, calon investor dapat mengurus izin usaha dan izin operasional secara terintegrasi, mempercepat waktu masuk investasi.
- Tax Holiday hingga 100% dalam jangka waktu tertentu.
- Pembebasan Bea Masuk atas impor peralatan energi terbarukan.
- Penyusutan dipercepat untuk infrastruktur padat modal.
- Skema Feed-in Tariff (FiT) di wilayah tertentu.
- Kepemilikan asing hingga 100% pada subsektor utama seperti tenaga surya, angin, air, dan panas bumi.
Kombinasi insentif tersebut, ditambah potensi sumber daya yang melimpah, menciptakan lingkungan investasi yang sangat menjanjikan dalam kerangka hukum energi terbarukan Indonesia.
Kebijakan investasi dan pembukaan modal asing untuk energi terbarukan dinilai memberikan signaling effect yang positif di mata investor global. Sentimen ini muncul karena Indonesia menunjukkan komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang lebih terbuka, dengan peluang kepemilikan asing hingga 100 %, insentif menarik, serta fasilitas yang fokus pada percepatan transisi energi bersih.
Lembaga internasional seperti OECD juga menilai bahwa peningkatan kemudahan berusaha dan reformasi aturan investasi akan membantu Indonesia menarik investasi renewable energy yang lebih besar, meskipun masih diperlukan perbaikan berkelanjutan dalam hal regulatory framework dan pengerjaan teknis seperti pengadaan lahan dan akses infrastruktur.
Potensi energi geothermal di Indonesia adalah salah satu yang terbesar di dunia dan menjadi salah satu komoditas energi terbarukan yang paling menarik bagi investor asing. Dengan cadangan mencapai puluhan gigawatt tetapi realisasi proyek baru di kisaran satu digit persen, terdapat peluang luar biasa untuk investasi jangka panjang dalam proyek PLTP. Kepastian hukum melalui UU Panas Bumi yang relatif kuat, ditambah dengan skema investasi yang mendukung serta berbagai insentif dari pemerintah, bisa menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan geothermal global.
Namun, tantangan seperti kompleksitas proses perizinan, kebutuhan penyederhanaan regulasi, dan harmonisasi antara kebijakan nasional dan investor tetap perlu diatasi. Kolaborasi antara pemerintah, investor, dan seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kunci agar potensi geothermal terwujud secara optimal dan menarik investasi asing yang lebih besar ke Indonesia.***
Baca juga: Peran Teknologi Energi Terbarukan sebagai Strategi Ketahanan Energi Nasional
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (“UU Panas Bumi”).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”).
Referensi:
- Sejauh Mana Pemanfaatan Geothermal di Indonesia?. Good News From Indonesia (GNFI). (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 15.04 WIB).
- RI Punya Cadangan Energi Panas Bumi Terbesar di Dunia, Segini Besaranya. detikfinance. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 15.24 WIB).
- IIGCE 2024 bawa potensi kolaborasi bernilai 3,7 miliar dolar AS. Antara News. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 15.53 WIB).
- Panas Bumi Jadi Andalan Energi Terbarukan, Investor Asing Melirik. Metro TV News. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 15.17 WIB).
- Aspek Hukum Pemanfaatan Investasi Asing Pada Pengusahaan Energi Panas Bumi Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), Vol. 6(4), November 2022. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 16.20 WIB).
- Policy Status Update Menuju Penanaman Modal Asing Berkelanjutan di Sektor Energi Indonesia: Prospek dan Tantangan. Traction Energy Asia. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 16.33 WIB).
- Tinjauan Kebijakan Pembiayaan dan Investasi Energi Bersih Indonesia. OECD. (Diakses pada 12 Februari 2026 pukul 16.40 WIB).
