Aktivitas investasi saham di pasar modal tidak selalu berjalan mulus sesuai ekspektasi investor. Pada kondisi tertentu, perdagangan saham dapat dihentikan sementara oleh otoritas yang berwenang melalui mekanisme yang disebut suspensi saham. Mekanisme suspensi saham kerap menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi investor karena berdampak langsung pada proses transaksi. Maka dari itu, suspensi saham merupakan hal krusial yang perlu dipahami oleh investor agar dapat mengambil keputusan yang rasional dalam menentukan untuk tetap mempertahankan atau justru melepaskan sahamnya.

 

Mengenal Suspensi Saham

 

Pada dasarnya, saham merupakan salah satu instrumen investasi berupa surat berharga yang menunjukkan kepemilikannya terhadap suatu perseroan terbatas yang telah melakukan penawaran umum. Di Indonesia, sistem perdagangan saham diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berperan sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu kewenangan BEI dalam perdagangan saham adalah menghentikan sementara ketika ditemukan adanya tindakan yang tidak wajar dan berpotensi merugikan.

Kebijakan BEI dalam menghentikan sementara perdagangan emiten di perdagangan pasar modal dikenal dengan istilah suspensi saham. Pada kondisi tersebut, tidak ada aktivitas jual-beli saham yang berlangsung hingga otoritas bursa mencabut status suspensinya. Penghentian sementara yang dilakukan oleh BEI bukanlah bersifat permanen, melainkan hanya dalam jangka waktu tertentu hingga persyaratan ataupun kondisi yang menjadi dasar suspensi tersebut dinyatakan telah terpenuhi. 

Dikutip melalui laman BRI Danareksa Sekuritas, umumnya suspensi saham disebabkan oleh tidak terpenuhinya penyampaian kewajiban pelaporan keuangan pada batas waktu yang telah ditentukan, pergerakan harga atau volume yang tidak wajar, isu hukum atau kendala internal perusahaan, aksi korporasi yang menyimpang dari prosedur sebagaimana telah ditetapkan, ataupun dugaan adanya tindak penipuan (fraud).

Jika ditinjau melalui hukum pasar modal, tindakan BEI untuk melaksanakan suspensi saham telah sesuai dengan prinsip keterbukaan (disclosure principle) sebagaimana tertera dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU PM”), yang mana dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan dilakukan oleh emiten dengan cara memberikan seluruh informasi terkait emitennya secara jujur, akurat, dan tepat waktu kepada masyarakat dan OJK. 

Per awal Februari 2026, BEI menemukan sejumlah 38 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float). Dari ke-38 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float, 23 perusahaan diantaranya telah disuspensi oleh BEI. Sebelum memberikan sanksi suspensi, sebenarnya BEI telah menjatuhkan sanksi administrasi terlebih dahulu, berupa peringatan tertulis III dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Akan tetapi, sanksi tersebut tidak diindahkan, sehingga BEI memutuskan untuk memberikan sanksi lanjutan berupa suspensi saham.

Tindakan BEI yang menjatuhkan sanksi berupa suspensi saham kepada emiten yang belum mematuhi aturan dan persyaratan merupakan langkah strategis dalam  rangka menegakkan prinsip keterbukaan, menjaga integrasi dan keteraturan perdagangan di pasar modal, serta memberikan perlindungan bagi investor dari risiko yang mungkin timbul akibat tindakan emiten yang belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.

 

Dampak Saham yang Terkena Suspensi bagi Investor

 

Pemberian sanksi lanjutan dalam bentuk suspensi saham yang dilakukan oleh BEI tentu memberikan dampak secara signifikan bagi investor yang mengerahkan modalnya dalam emiten tersebut. Dampak tersebut tidak hanya berpengaruh dari sisi finansial, namun juga mencakup psikologis investor. Adapun dampak dari emiten saham yang diberikan sanksi suspensi bagi investor adalah sebagai berikut.

Pertama, hilangnya likuiditas. Ketika emiten saham disuspensi, maka aktivitas transaksi menjadi terhenti yang mengakibatkan hilangnya likuiditas karena investor tidak dapat mencairkan atau memindahkan modal yang telah diinvestasikan pada saham tersebut hingga status suspensinya dicabut.

Kedua, berpotensi menghambat implementasi strategi dalam berinvestasi. Selama berlangsungnya suspensi, investor tidak dapat bertransaksi jual-beli saham, sehingga rencana pengelolaan portofolio tidak dapat dijalankan sesuai dengan keinginan investor. Kondisi tersebut dapat mengganggu, menunda, atau bahkan menggagalkan strategi investor untuk melakukan rebalancing portofolio.

Ketiga, menimbulkan kerugian ekonomi. Keadaan suspensi saham sering kali dipahami sebagai indikasi adanya permasalahan dalam perusahan, sebagai contohnya adalah masalah keuangan, tata kelola, ataupun kepatuhan hukum. Adanya persepsi tersebut mampu memengaruhi keputusan investor lain setelah dicabutnya suspensi, sehingga harga saham berpotensi menurun akibat aksi penjualan saham yang meningkat.

Keempat, melahirkan implikasi hukum. Meskipun investor tidak dimintai pertanggungjawaban atas tindakan emiten, namun terkuncinya saham menempatkan investor pada posisi yang rentan jika terjadi pelanggaran di kemudian hari, sehingga berpotensi menekan psikologis investor karena hilangnya kesempatan bagi investor untuk memulihkan nilai investasi, serta meningkatkan ketidakpastian bagi emiten di masa mendatang.

Baca juga: Tata Cara Delisting Saham dan Dampaknya

 

Apa yang Harus Dilakukan Investor Apabila Saham Yang Dimiliki Suspend?

 

Saat emiten saham yang dimiliki terkena suspensi, langkah utama yang harus dilakukan oleh investor adalah bersikap tenang dan rasional. Adapun langkah yang dapat dilakukan oleh investor dalam menghadapi kendala tersebut adalah mencermati pengumuman resmi dari BEI dan otoritas terkait mengenai alasan suspensi. Informasi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar utama untuk menilai apakah suspensi hanya bersifat sementara karena terkena kendala teknis atau administratif, ataukah pemberian suspensi justru mencerminkan adanya kendala fundamental yang serius, seperti gagal bayar utang. Selain itu, investor juga dapat memantau keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten, khususnya mengenai prospek rencana perbaikan di masa mendatang atau pemenuhan kewajiban hukum yang belum terlaksana.

Langkah berikutnya yang dapat dilakukan adalah mengevaluasi ulang tujuan investasi, profil risiko milik pribadi, serta rekam jejak perseroan. Apabila kepemilikan emiten saham yang disuspensi masih memiliki fundamental bisnis yang kokoh dan suspensinya hanya bersifat sementara, maka investor dapat mempertimbangkan untuk mempertahankan emiten saham tersebut. Akan tetapi, apabila yang terjadi justru suspensi disebabkan oleh permasalahan struktural yang sensitif dan adanya indikasi risiko keberlanjutan, maka investor perlu menyiapkan strategi mitigasi risiko, termasuk melepas emiten saham tersebut dengan cara menjualnya melalui perusahaan sekuritas setelah perdagangan dibuka kembali. 

Selain itu, investor juga disarankan agar tidak mengambil keputusan yang didasari atas spekulasi semata maupun rumor yang beredar di luar sumber resmi. Oleh karena itu, investor perlu memastikan bahwa segala keputusan terhadap investasinya didasari atas informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Suspensi saham termasuk sebagai sarana dalam mengendalikan pasar yang bertujuan untuk melindungi investor sekaligus menjamin ketertiban di pasar modal Indonesia. Keberadaan suspensi saham memberikan berbagai dampak bagi investor, diantaranya: menghilangkan likuiditas, memicu terhambatnya implementasi strategi dalam berinvestasi, menimbulkan kerugian ekonomi, serta melahirkan implikasi hukum. Ketika menghadapi kondisi tersebut, alangkah baiknya investor tetap tenang dan rasional dalam memutuskan langkah selanjutnya yang akan diambil, mencermati segala informasi beserta pengumuman resmi dari BEI dan otoritas terkait, serta melakukan evaluasi ulang terhadap tujuan investasi, profil risiko, serta rekam jejak perseroan. Melalui langkah tersebut, investor diharapkan dapat menghasilkan putusan terbaik, apakah tetap mempertahankan atau justru melepas emiten sahamnya.***

Baca juga: Tingkatkan Keuntungan Investasi dengan Mengetahui Nilai Intrinsik Saham

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU PM”)

Referensi: 

  • Apa itu Suspend Saham? Penyebab, Dampak, dan Cara Menghadapinya. BRI Danareksa Sekuritas. (Diakses pada 6 Februari 2026 Pukul 13.12  WIB).
  • BEI Suspensi 38 Emiten yang Tak Penuhi Ketentuan Free Float, Simak Rinciannya. Kompas. (Diakses pada 6 Februari 2026 Pukul 13.25  WIB).
  • Saham Suspend: Definisi, Penyebab, Dampak, & Cara Mengatasi. Pegadaian. (Diakses pada 6 Februari 2026 Pukul 13.47  WIB).
  • Saham Kena Suspensi? Ini yang Harus Kamu Lakukan. Emtrade Teknologi Finansial. (Diakses pada 6 Februari 2026 Pukul 14.11  WIB).