Investasi saham menjadi salah satu cara populer yang dipilih masyarakat dewasa ini untuk mengembangkan kekayaan dalam jangka panjang. Di Indonesia, investasi saham semakin mendapatkan perhatian, terutama dengan perkembangan teknologi yang memudahkan akses ke pasar saham. Investor tertarik pada saham karena cara kerjanya yang relatif mudah dan menawarkan potensi keuntungan investasi yang signifikan. Namun, untuk investor yang baru ingin memulai berinvestasi di saham, sebaiknya melakukan penelitian untuk dapat memahami aspek-aspek penting dalam saham. Selain itu, penting untuk memilih saham perusahaan dengan cermat dan menganalisis nilai intrinsik saham. 

Apakah yang dimaksud nilai intrinsik saham?

Nilai intrinsik saham merupakan suatu konsep fundamental dalam analisis investasi yang merujuk pada nilai sebenarnya atau nilai dasar dari sebuah saham. Hal tersebut mencerminkan nilai sesungguhnya berdasarkan kondisi keuangan dan prospek perusahaan yang menerbitkannya. Dalam istilah sederhana, nilai intrinsik saham menggambarkan nilai nyata dari sebuah saham yang dihitung berdasarkan estimasi risiko dan pengembalian yang diharapkan. 

Berbeda dari nilai pasar (harga saham) dan nilai buku (book value), nilai intrinsik saham lebih menekankan pada faktor-faktor yang memengaruhi kualitas perusahaan, seperti aspek dan prospek pertumbuhan. Dengan mengetahui nilai intrinsik, seorang investor dapat menilai apakah sebuah saham sedang diperdagangkan di bawah atau di atas nilai sebenarnya. Hal ini membuat investor dapat memaksimalkan potensi keuntungan dan mengurangi risiko investasi. 

Secara implisit, tidak ada aturan khusus terkait dengan nilai intrinsik saham dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Namun, melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) mengatur regulasi terkait dengan iklim pasar modal di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Sebab diperlukan landasan hukum yang kokoh untuk dapat menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal, serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan. 

Selain itu, sebagai implementasi terkait dengan kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan investasi, diatur terkait dengan hak-hak para pemegang saham yang diatur dalam sejumlah Pasal pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) di antaranya:

    • Pasal 61 ayat (1) UU PT

Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

    • Pasal 62 ayat (1) UU PT

Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan berupa:

  • Perubahan anggaran dasar
  • Pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
  • Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
    • Pasal 79 ayat (2) huruf a UU PT

Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:

  • 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.

Baca juga: Strategi Kepatuhan Perusahaan Dalam Aktivitas Pasar Modal

Nilai intrinsik saham sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kinerja perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Operasional perusahaan turut memengaruhi besaran nilai intrinsik saham. Para pemegang saham pun memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan apabila ada terdapat hal-hal yang merugikan perusahaan hingga membuat nilai saham anjlok, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (1), (2), dan (3) huruf a UUPT yakni:

  • Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
  • Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
  • Anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
  • Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. 
  • Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
  • 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Baca juga: Peran dan Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek

Memahami nilai intrinsik saham dapat membantu investor memperkirakan aliran kas yang akan diterima dari kepemilikan saham. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui momentum yang tepat untuk membeli, menjual, atau mempertahankan saham dengan penjelasan berikut:

  1. Apabila nilai intrinsik atau harga saham menunjukkan bahwa saham tersebut undervalued (berada di bawah harga sesungguhnya), maka disarankan untuk membeli saham tersebut atau mempertahankannya jika sudah dimiliki.
  2. Apabila nilai intrinsik saham menunjukkan overvalued (berada di atas harga sesungguhnya), disarankan untuk tidak membeli saham tersebut dan mempertimbangkan untuk menjualnya jika sudah dimiliki. 
  3. Apabila nilai intrinsik sama dengan harga pasar, saham dianggap fair valued atau seimbang. Maka investor dapat membuat keputusan investasi sesuai dengan preferensi masing-masing.

Menentukan nilai intrinsik saham merupakan proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang bisnis dan kondisi pasar. Hal ini membuat nilai intrinsik saham menjadi alat penting dalam investasi yang dapat membantu investor untuk menilai potensi keuntungan dan risiko secara objektif. Pengetahuan terkait nilai intrinsik saham tidak hanya relevan dalam lingkup pasar modal Indonesia, namun juga dapat diaplikasikan di berbagai pasar keuangan di seluruh dunia.

Baca juga: Kejahatan Insider Trading, Bentuk Ancaman Terhadap Kepercayaan Investor

 Daftar Hukum:

Referensi: