Pada proses persidangan perkara pidana, saksi memiliki peran krusial karena dapat membantu untuk mengungkap fakta peristiwa tindak pidana, serta sebagai salah satu alat bukti yang sah. Per 17 Desember 2025 pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP”) yang mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Adanya perubahan ketentuan mengenai KUHAP memberikan perubahan secara signifikan terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Salah satu perubahannya terkait mekanisme pemanggilan saksi pada proses peradilan pidana. Perubahan tersebut tidak hanya menekan aspek prosedural, melainkan juga mencerminkan komitmen negara dalam mengatasi proses persidangan yang berlarut-larut.
Memahami Kepentingan Saksi dalam Persidangan
Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP”), keterangan saksi menempati posisi strategis sebagai salah satu alat bukti yang sah pada perkara pidana. Menurut Pasal 235 ayat (3) KUHAP, alat bukti harus didapatkan secara sah, tidak melawan hukum, serta dapat dibuktikan keasliannya. Apabila tidak, maka alat bukti yang diajukan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Maksudnya, saksi yang diminta keterangannya pada persidangan harus merupakan seseorang yang benar-benar mengetahui kejadian perkara, berada di tempat kejadian perkara, ataupun menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Maka dari itu, saksi memegang fondasi yang penting dalam membentuk konstruksi pembuktian di persidangan, terutama dalam mengungkap fakta yang terjadi di lapangan. Dalam hal ini, saksi wajib memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujur-jujurnya, baik secara langsung atau melalui alat komunikasi audio visual. Oleh karena itu, keberadaan saksi pada perkara pidana pada tahap pembuktian di persidangan berkontribusi secara esensial karena dapat memperkokoh konstruksi pembuktian, yang mana dapat mempermudah tercapainya kepastian hukum dan keadilan substantif.
Alasan Perubahan Panggilan Saksi dalam Persidangan pada Tahap Pemeriksaan
Hadirnya kecanggihan teknologi informasi menuntut adanya perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, sehingga ketentuan mengenai hukum acara pidana yang mana awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PIdana (“KUHAP 1981”) telah dinilai tidak lagi sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan sistem peradilan pidana modern. Maka dari itu, sejak 2 Januari 2026 pemerintah telah memberlakukan pedoman hukum acara pidana terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP”) yang mengatur terkait tata cara pelaksanaan proses peradilan pidana secara menyeluruh, termasuk mengenai pemanggilan saksi.
Sebelumnya, KUHAP 1981 tidak mengenai adanya pembatasan pemeriksaan saksi di persidangan, namun terkait batas pemeriksaan saksi kini telah diatur dalam Pasal 201 KUHAP sebagaimana pasal tersebut berbunyi:
- Pada hari dan tanggal sidang pemeriksaan:
- Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau Advokat Terdakwa menghadirkan Saksi dan/atau Ahli untuk didengar keterangannya; dan/ atau
- Penuntut Umum dan/atau Terdakwa hadir sendiri untuk didengar keterangannya, kecuali jika terdapat alasan yang kuat untuk tidak menghadirkan Terdakwa.
- Dalam hal Terdakwa ditahan, Penuntut Umum wajib menghadirkan Terdakwa.
- Dalam hal Saksi dan/atau Ahli tidak dapat hadir dengan alasan yang sah, pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Ahli dimaksud dapat ditunda untuk 1 (satu) kali.
- Jika dalam sidang berikutnya Saksi dan/atau Ahli tersebut tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa mendengar Keterangan Saksi dan/atau Ahli tersebut.
- Jika pihak yang memohon untuk mendengar Keterangan Saksi dan/ atau Ahli tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan, permohonan menjadi batal.
- Sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan secara terbuka, kecuali untuk perkara tempat persidangan dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan di atas, dalam Pasal 201 ayat (3) dan (4) KUHAP telah memberikan batas penundaan pemeriksaan saksi sebanyak 2 (dua) kali untuk menyampaikan keterangannya. Apabila pada sidang berikutnya tetap tidak hadir di persidangan, maka pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan, tanpa mendengar keterangan saksi.
Dikutip melalui laman Dandapala, pemberlakuan adanya batas kesempatan bagi saksi berguna untuk mencegah terjadinya persidangan berkepanjangan akibat pemanggilan saksi yang berulang. Ketentuan tersebut juga sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yakni sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”). Dengan demikian, adanya perubahan baru terkait batas pemanggilan saksi berfungsi sebagai instrumen pengendali agar proses pemanggilan saksi tetap berada pada koridor hukum, menjunjung independensi peradilan, serta menjamin perlindungan hak dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Baca juga: Keabsahan Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti Sah di Persidangan
Konsekuensi Hukum atas Ketidakhadiran Saksi Menurut KUHAP 2025
Pada perkara pidana, sudah seharusnya pihak yang dipanggil sebagai saksi menghadiri persidangan. Akan tetapi, apabila seseorang yang ditunjuk sebagai saksi tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan ada kepentingan lain, maka saksi tersebut harus memberitahukan alasannya yang sah dan patut kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan. Melalui alasan tersebut, penyidik bisa mendatangi saksi ke tempat kediamannya untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana tertera dalam Pasal 29 KUHAP.
Lebih lanjut, aspek pembuktian pun memberikan alternatif terhadap alasan saksi yang tidak bisa menghadiri persidangan. Dalam Pasal 212 KUHAP menyatakan bahwa:
- Jika saksi setelah memberi keterangan dalam penyidikan tidak hadir di sidang karena:
- Meninggal dunia atau karena halangan yang sah;
- Jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
- Karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, keterangan yang telah diberikan tersebut dibacakan
- Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di bawah sumpah atau janji, keterangan tersebut oleh Hakim dapat dipertimbangkan sebagai Keterangan Saksi di bawah sumpah atau janji yang diucapkan di sidang.
Sejatinya, saksi adalah subjek hukum yang harus dilindungi oleh negara. Maka dari itu, mengacu pada Pasal 143 KUHAP, saksi diberikan perlindungan hukum berupa hak-hak sebagai berikut:
- Tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik
- Memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan
- Mendapat bantuan hukum
- Memberikan keterangan tanpa tekanan
- Mendapat penerjemah atau juru bahasa
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat
- Menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun saksi telah mengambil sumpah atau janji
- Memperoleh pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan datang, sedang, atau telah diberikannya
- Dirahasiakan identitasnya
- Memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan
- Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini
Pada dasarnya, ketidakhadiran saksi di persidangan tidak dapat diberikan konsekuensi hukum secara langsung, sepanjang ketidakhadiran saksi berkaitan dengan tidak terpenuhinya hak-hak saksi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, penerapan sanksi atau tindakan hukum terhadap saksi yang tidak hadir harus didahului dengan penilaian secara objektif dan proporsional guna menyelaraskan antara perlindungan hak asasi manusia dengan prinsip due process of law.
Meskipun KUHAP tidak mengenal konsekuensi hukum yang disebabkan oleh ketidakhadiran saksi pada perkara pidana, namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) memberikan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana bagi saksi yang telah dipanggil secara sah, namun dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana Pasal 285 KUHP berbunyi:
“Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara pidana; atau
- pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.”
Pemberian ancaman pidana terhadap saksi yang sengaja tidak mendatangi persidangan tanpa alasan yang jelas menunjukkan keseriusan sistem hukum dalam memastikan kehadiran saksi sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum pidana. Dengan demikian, untuk menjawab konsekuensi hukum atas ketidakhadiran saksi memerlukan peran proaktif hakim untuk menginstruksikan penuntut umum atau pihak yang menghadirkan saksi pada panggilan kedua agar mengantisipasi kemungkinan ketidakhadiran dengan mempersiapkan opsi alternatif lebih awal.
Perubahan mekanisme pemanggilan saksi dalam KUHAP merupakan langkah progresif dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Adanya pembatasan penundaan pemeriksaan hingga maksimal 2 (dua) kali, diferensiasi jangka waktu pemanggilan antara sidang pertama dan sidang berikutnya, serta penyediaan opsi alternatif melalui pembacaan keterangan atau pemeriksaan secara elektronik mencerminkan upaya harmonisasi antara efisiensi prosedural dan perlindungan hak asasi bagi para pihak. Meskipun telah diberikan berbagai alternatif kemudahan, namun apabila saksi tetap tidak menghadiri sidang hingga 2 (dua) kali, maka pemeriksaan akan tetap berlanjut. Akan tetapi, jika ditemukan alasan tidak beritikad baik dari saksi, maka hal tersebut akan berisiko pada ancaman pidana. Dengan demikian, keberadaan reformasi hukum acara pidana melalui diberlakukannya KUHAP terbaru diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih cepat, adil, dan berpihak pada kepentingan para pencari keadilan.***
Baca juga: Prosedur, Pendaftaran, Pemeriksaan dan Persidangan Arbitrase Indonesia
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara PIdana (“KUHAP 1981”)
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHAP”)
Referensi:
- 12 Perubahan Prosedur Persidangan di KUHAP Baru, Hakim Wajib Tahu!. Dandapala. (Diakses pada 29 Januari 2026 Pukul 09.21 WIB).
- Hak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana. Hukum Online. (Diakses pada 29 Januari 2026 Pukul 11.47 WIB)
