Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar dalam cara manusia menciptakan konten. AI kini mampu menghasilkan teks, gambar, logo, slogan, hingga desain audio visual yang tampak orisinal dan profesional. Teknologi ini pun banyak dimanfaatkan oleh perusahaan, kreator konten, dan pelaku usaha untuk efisiensi produksi, pemasaran digital, atau pun pengembangan merek. Akan tetapi, di balik kemudahan tersebut pun muncul risiko hukum yang tak sederhana, terutama terkait potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual, khususnya hak merek.
Salah satu isu krusial adalah ketika konten yang dihasilkan oleh AI ternyata memiliki kemiripan, meniru, atau bahkan identik dengan merek terdaftar milik pihak lain. Dalam hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar, siapa yang harus bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran merek dalam konten AI-generated? Apakah pengguna, pengembang AI, atau justru tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum? SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut melalui artikel berikut!
Memahami Dasar Hukum Merek di Indonesia dan Perlindungan terhadap Pelanggaran Merek
Perlindungan hukum merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Undang-Undang ini memberikan perlindungan eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan mereknya dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dalam Pasal 1 angka (5) UU MIG dikatakan bahwa:
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Hak eksklusif ini menjadi dasar utama larangan bagi pihak lain untuk menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya tanpa izin. Lebih lanjut, dalam Pasal 83 ayat (1) UU MIG menegaskan bahwa:
- Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Pelanggaran merek dalam hukum Indonesia tidak hanya terbatas pada penggunaan merek yang identik, tetapi juga mencakup penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya. Penjelasan UU MIG menyebutkan bahwa persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh unsur dominan antara satu merek dengan merek lainnya, sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik dari segi bentuk, cara penulisan, kombinasi unsur, maupun bunyi pengucapan.
Dalam konteks AI-generated content, konsep ini menjadi sangat relevan karena AI dapat menghasilkan nama, logo, atau visual yang secara tidak sengaja memiliki kemiripan substansial dengan merek terdaftar. UU MIG melalui Pasal 100 ayat (2) juga mengatur sanksi pidana kepada setiap orang yang menggunakan merek yang memiliki kesamaan pada merek terdaftar milik pihak lain, yakni dengan ancaman:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah).”
Merebaknya AI-Generated Content dan Meningkatnya Risiko Pelanggaran Merek
AI-generated content adalah konten yang dihasilkan oleh sistem kecerdasan buatan melalui proses pembelajaran mesin (machine learning) dan analisis data dalam jumlah besar. AI dilatih menggunakan berbagai dataset, termasuk teks, gambar, dan desain yang sebagian di antaranya mungkin mengandung merek terkenal atau karya yang dilindungi hukum. Meskipun AI tidak “menyalin” secara langsung, namun hasil yang diciptakan dapat menyerupai atau mengingatkan pada merek tertentu. Inilah yang akhirnya memunculkan risiko hukum, khususnya dalam ranah merek.
Dilansir dari laman HukumOnline, disebutkan bahwa penggunaan AI dalam penciptaan merek atau konten komersial berpotensi menimbulkan pelanggaran merek apabila hasilnya memiliki persamaan dengan merek terdaftar, meskipun kemiripan tersebut tidak disengaja. Risiko ini meningkat ketika pengguna AI tidak melakukan pemeriksaan merek (trademark clearance) sebelum menggunakan hasil AI untuk kepentingan komersial.
Selain itu, AI tidak memiliki kesadaran hukum atau niat (mens rea). Namun, dalam hukum merek, unsur kesengajaan tidak selalu menjadi faktor utama. Penggunaan tanpa hak yang menimbulkan kebingungan konsumen sudah cukup untuk dikualifikasikan sebagai pelanggaran.
Lalu, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terbatas pada manusia dan badan hukum. Artificial Intelligence (AI) meskipun mampu melakukan tindakan secara mandiri dan menyerupai kecerdasan manusia, namun belum diakui sebagai subjek hukum yang memiliki kapasitas untuk bertanggung jawab secara pidana. Hal ini menimbulkan dilema ketika AI melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian atau pelanggaran hukum.
Secara konseptual, subjek hukum pidana adalah entitas yang memiliki kemampuan untuk bertindak secara hukum dan dapat dikenai sanksi pidana atas perbuatannya. Saat ini, AI secara umum dipandang sebagai objek hukum, bukan subjek hukum. Hal ini dikarenakan AI merupakan alat atau perangkat yang digunakan oleh manusia untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) termaktub bahwa, “Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di dalam maupun di luar wilayah NKRI.” Frasa “setiap orang” dalam Undang-Undang tersebut merujuk pada manusia sebagai individu atau pun korporasi sebagai badan hukum, sedangkan AI tidak memiliki status sebagai individu maupun badan hukum. Oleh karena itu, pengkategorian AI sebagai subjek hukum pidana menjadi tidak tepat dalam kerangka hukum positif di Indonesia.
Walaupun AI dapat melakukan tindakan yang berdampak hukum, tetapi tetap dikategorikan sebagai objek hukum. Pandangan ini diperkuat oleh analisis Mahkamah Agung dalam artikel berjudul “Menakar Pertanggungjawaban Artificial Intelligence dalam Tata Hukum Indonesia” yang menyatakan bahwa AI belum memiliki status sebagai subjek hukum dalam sistem hukum Indonesia, baik secara pidana maupun perdata. AI tidak memiliki kehendak bebas, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara moral, dan tidak memiliki hak serta kewajiban hukum sebagaimana manusia atau badan hukum.
Pada hukum perdata, khususnya dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), terdapat konsep pertanggungjawaban atas tindakan pekerja yang dapat digunakan untuk memahami posisi AI. Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan:
“Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”
Jika AI diposisikan sebagai “pekerja” dalam hubungan kerja, maka pihak yang mempekerjakan atau menggunakan AI dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan AI. Dalam hal ini, AI dianggap sebagai alat kerja yang menjalankan tugas atas perintah atau dalam lingkup pekerjaan yang ditentukan oleh majikan.
Studi Kasus Pelanggaran Merek oleh AI-Generated
Perplexity AI kembali menjadi perhatian publik setelah terlibat dalam sengketa hukum terbaru. Perusahaan rintisan berbasis kecerdasan buatan ini digugat oleh Merriam-Webster bersama induknya, Encyclopedia Britannica, atas dugaan pelanggaran hak cipta serta penggunaan merek dagang tanpa izin.
Kasus ini bukan kali pertama Perplexity AI berhadapan dengan tuntutan hukum. Sebelumnya, sejumlah media besar seperti Forbes, The New York Times, BBC, dan News Corp juga pernah mengajukan gugatan serupa. Meski demikian, respons industri media tidak seragam. Sebagian pihak justru memilih pendekatan kolaboratif dengan menjalin kerja sama, sebagaimana dilakukan oleh Time dan Los Angeles Times. Bahkan, World History Encyclopedia telah memanfaatkan teknologi Perplexity untuk mengembangkan chatbot akademik.
Dalam perspektif hukum merek, nama “Merriam-Webster” dan “Britannica” merupakan merek dagang terdaftar yang memperoleh perlindungan hukum. Jika mengacu pada UU MIG di Indonesia, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa pemilik merek memiliki hak penuh untuk menggugat pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa persetujuan. Apabila peristiwa serupa terjadi di Indonesia, penggunaan nama perusahaan terdaftar tanpa izin oleh sistem AI berisiko melanggar ketentuan UU Merek, khususnya jika berdampak pada rusaknya reputasi dan berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap merek yang bersangkutan.
Kasus Perplexity AI menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengolahan dan penyajian konten tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain. Gugatan yang diajukan oleh Merriam-Webster dan Encyclopedia Britannica menunjukkan bahwa penggunaan nama merek dan konten berhak cipta oleh sistem AI tetap memiliki implikasi hukum yang nyata, meskipun dilakukan melalui proses otomatis.
Perkara ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha dan pengembang AI bahwa tanggung jawab hukum tidak serta-merta gugur hanya karena konten dihasilkan oleh teknologi. Undang-Undang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menuntut setiap penggunaan tanpa izin yang merugikan. Oleh karena itu, penggunaan AI harus disertai dengan kehati-hatian, mekanisme pengawasan, serta kepatuhan hukum yang memadai agar inovasi teknologi dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
Referensi:
- Pelindungan Merek yang Dibuat dengan/oleh Kecerdasan Buatan. HukumOnline. (Diakses pada 22 Januari 2026 pukul 13.11 WIB).
- AI Subjek Hukum atau Objek Hukum?. HukumOnline. (Diakses pada 22 Januari 2026 pukul 14.41 WIB).
- Menakar Pertanggungjawaban Artificial Intelligence dalam Tata Hukum Indonesia. MARI News. (Diakses pada 22 Januari 2026 pukul 15.01 WIB).
- Perplexity AI Digugat Hak Cipta dan Merek Oleh Kamus Bahasa Inggris “Merriam-Webster”. Prolegal. (Diakses pada 22 Januari 2026 pukul 15.22 WIB).
