Industri Air Minum Kemasan (AMDK) merupakan sektor yang sangat bergantung pada kepatuhan terhadap standar keamanan pangan. Dengan meningkatnya kesadaran akan kualitas air dan keselamatan konsumen, regulator seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Daerah, serta lembaga sertifikasi terus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha. Dalam hal ini, audit yang dilakukan internal maupun eksternal memegang peran krusial sebagai instrumen untuk memastikan proses produksi memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), persyaratan izin edar, serta regulasi keamanan pangan. 

Di sisi lain, risiko dari pelanggaran seperti label tidak sesuai, hasil uji diluar spesifikasi, atau penggunaan sumber air tanpa izin masih kerap ditemukan. Ketidaksiapan perusahaan dalam menghadapi audit, atau lemahnya sistem pengendalian mutu dapat berujung pada sanksi administratif, recall produk, bahkan tuntutan hukum. Dikarenakan AMDK dikonsumsi oleh masyarakat luas, keamanan dan mutu produk menjadi aspek krusial, baik dari sisi kesehatan konsumen maupun tanggung jawab hukum produsen. Oleh sebab itu, pemenuhan regulasi dan penerapan audit secara konsisten bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi keberlanjutan bisnis dan perlindungan hak konsumen.

 

Apa Saja Pelanggaran yang Kerap Terjadi di Industri AMDK?

 

Pelanggaran dalam industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) umumnya muncul karena lemahnya kontrol mutu, kurangnya pemahaman atas regulasi, atau ketidakkonsistenan dalam penerapan standar produksi. Meski terlihat sederhana, proses produksi AMDK memiliki regulasi yang sangat teknis dan ketat, sehingga kelalaian kecil sekalipun dapat berdampak pada keselamatan konsumen maupun legalitas produk. 

Dari pelanggaran kualitas hingga administrasi, seluruh temuan tersebut biasanya menjadi perhatian utama BPOM, Dinas Kesehatan, serta lembaga sertifikasi dalam audit rutin. Beberapa jenis pelanggaran yang sering ditemukan antara lain:

  1. Tidak Memenuhi SNI Wajib. Banyak pelaku usaha memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan AMDK tanpa memenuhi SNI yang diwajibkan. Pelanggaran ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.
  2. Pelanggaran Mutu dan Keamanan Produk. Produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Konsekuensinya dapat berupa pencabutan izin edar dan penarikan produk.
  3. Pelanggaran Administratif dan Legalitas. Tidak memiliki atau tidak memperbarui izin industri, izin edar, maupun dokumen legalitas lain.
  4. Pelanggaran Pelabelan. Ketidaksesuaian label, seperti tidak mencantumkan nomor SNI, izin edar, atau tanggal kedaluwarsa.
  5. Pelanggaran Proses Produksi dan Higiene. Tidak menerapkan CPPOB atau CPMB sebagaimana dipersyaratkan dapat menyebabkan produk tidak aman atau tidak layak edar.

Berbagai pelanggaran tersebut menunjukkan perlunya pengawasan menyeluruh dan audit yang dilaksanakan secara konsisten. Tanpa sistem pengawasan yang terstruktur, risiko terjadinya produk tidak layak edar dan potensi membahayakan kesehatan masyarakat akan semakin tinggi. Karena itu, dibutuhkan mekanisme pengawasan lintas lembaga yang tidak hanya menekankan kepatuhan dokumentatif, tetapi juga memastikan bahwa praktik operasional di lapangan benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.

 

Bagaimana Mekanisme Pengawasan dan Audit AMDK yang Tepat?

 

Pengawasan terhadap AMDK di Indonesia dilaksanakan secara komprehensif melalui berbagai tahapan dan lembaga. Pemerintah melalui BPOM bertanggung jawab mengawasi, baik pra-edar (pre-market) maupun pasca-edar (post-market). Pada fase pra-edar, produsen harus melalui proses registrasi dan sertifikasi, termasuk pemenuhan persyaratan mutu, hasil uji laboratorium, serta kepatuhan terhadap standar kemasan dan pelabelan. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019) yang melalui Pasal 6 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa:

  • Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu peralatan.
  • Persyaratan keamanan dan mutu peralatan paling sedikit meliputi:
  • Menggunakan bahan yang tidak membahayakan kesehatan; dan
  • Pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

Peralatan yang digunakan untuk memproduksi pangan antara lain peralatan yang digunakan untuk pengolahan air yang ditujukan untuk dikonsumsi langsung, seperti depo air minum isi ulang, alat penyaring air, dan alat untuk mengubah tingkat keasaman air. Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk pangan seperti gudang. 

Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, BPOM juga memperketat regulasi terkait kemasan, termasuk persyaratan informasi mengenai risiko Bisfenol–A (BPA) pada galon polikarbonat. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan (PerBPOM 20/2019) yang mengatur batas migrasi bahan kimia dari kemasan. Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. 

Setelah produk beredar, BPOM juga melakukan pengawasan post-market melalui sampling acak di pasar, pemeriksaan sarana distribusi, pengawasan label dan iklan, serta pengujian ulang untuk memastikan produk tetap memenuhi standar. Untuk menjamin standar mutu nasional secara konsisten, setiap produsen AMDK juga diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi SNI 3553, serta SNI terkait untuk air demineral atau air mineral alami, melalui skema sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang diatur oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Melalui Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib (Permenperin 62/2024) diatur sebagai berikut:

  • Memberlakukan SNI untuk AMDK secara wajib;
  • SNI untuk AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • SNI 3553:2023 untuk Air Mineral;
  • SNI 6241:2023 untuk Air Demineral dan SNI 6241:2023/Ralat 1:2024 untuk Air Demineral;
  • SNI 6242:2023 untuk Air Mineral Alami dan SNI 6242:2023/Ralat 1:2024 untuk Air Mineral Alami;
  • SNI 7812:2021 untuk Air Mineral Embun; dan
  • SNI 8982:2021 untuk Air Minum pH Tinggi. 

Lebih lanjut, untuk audit dapat dilakukan secara internal oleh perusahaan (self-audit), maupun eksternal melalui auditor independen atau lembaga sertifikasi. Audit internal memungkinkan produsen mengevaluasi proses produksi, kebersihan sarana, hygiene karyawan, dokumentasi mutu, sistem traceability, dan prosedur pengendalian mutu sebelum dilakukan audit eksternal.

Audit eksternal dari regulator atau lembaga sertifikasi memberi validasi independen bahwa proses dan produk AMDK memenuhi standar sebelum dan sesudah edar. Dengan demikian, mekanisme pengawasan berbasis audit dan regulasi menciptakan sistem kontrol yang berkesinambungan untuk menjaga keamanan dan mutu AMDK.

Baca juga: Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU): Suatu Bentuk Dukungan dalam Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Energi Terbarukan untuk Mencapai Transisi Energi di Indonesia

 

Lalu, Bagaimana Perusahaan Sebaiknya Mempersiapkan Diri Melalui Audit Internal maupun Eksternal?

 

Perusahaan AMDK perlu menyiapkan diri secara sistematis agar siap menghadapi audit internal maupun eksternal, terutama karena seluruh proses produksi, dari air hingga distribusi, wajib memenuhi standar hukum dan SNI yang berlaku. Langkah pertama adalah memastikan pemenuhan SNI wajib sesuai jenis produknya, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 2 ayat (2) Permenperin 62/2024. Untuk itu, perusahaan harus memastikan bahwa spesifikasi teknis produk dan prosesnya selaras dengan standar yang relevan. 

Dokumentasi legalitas juga menjadi fokus audit. Perusahaan harus menyimpan dan memperbarui Sertifikat SNI dan SPPT SNI yang masih berlaku, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Permenperin 62/2024. Legalitas sarana produksi seperti izin edar, dokumen inspeksi, dan persyaratan peredaran lainnya juga harus valid sesuai yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) (PerBPOM 21/2021). Auditor biasanya mengecek kelengkapan dokumen ini sejak awal audit sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lapangan.

Penerapan Sistem Manajemen Keamanan dan Mutu Pangan menjadi pilar utama. Implementasi SMKPO dan CPERPOB (Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik) harus mengikuti pedoman BPOM, termasuk aspek tanggung jawab manajemen, rencana keamanan pangan, standar fasilitas, kebersihan, hingga sistem manajemen mutu. Bagian ini sering menjadi titik evaluasi penting karena mencerminkan kapabilitas perusahaan dalam menjamin keamanan produk secara konsisten.

Pada tahap pemeriksaan proses produksi dan higiene, auditor menilai kesesuaian alur produksi mulai dari penerimaan air baku, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, hingga distribusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) PP 86/2019. Kebersihan fasilitas, sanitasi peralatan, serta higiene personel menjadi indikator utama penilaian. Proses sanitasi yang tidak konsisten sering menjadi temuan audit, sehingga perusahaan perlu memastikan SOP dijalankan dengan disiplin.

Perusahaan juga harus menyiapkan bukti bahwa pengujian laboratorium terhadap parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi dilakukan secara berkala. Hasil uji harus memenuhi batasan mutu dalam SNI sebagaimana dipersyaratkan Pasal 2 ayat (2) Permenperin 62/2024. Selain itu, pelabelan produk wajib memuat informasi secara benar dan lengkap, termasuk nomor SNI, nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya. 

Kesalahan label sering menjadi temuan signifikan dalam audit, sehingga perusahaan perlu memastikan label selalu sesuai dengan regulasi terbaru. Apabila ditemukan produk tidak memenuhi syarat, perusahaan harus memiliki prosedur penarikan (recall) dan pemusnahan. Auditor biasanya meminta bukti uji coba prosedur recall atau rekam jejak pelaksanaan jika pernah terjadi penarikan sebelumnya.

Dalam menghadapi audit, perusahaan dapat melakukan persiapan melalui dua pendekatan. Pada audit internal, langkah-langkah berikut sangat dianjurkan:

  1. melakukan audit mandiri dengan checklist berbasis SNI dan regulasi;
  2. mengevaluasi kelengkapan dokumen, rekam jejak produksi, dan catatan uji laboratorium;
  3. melakukan pelatihan karyawan tentang higiene, sanitasi, keamanan pangan, dan prosedur audit.

Sementara pada audit eksternal (LSPro, BPOM, atau pihak ketiga), perusahaan perlu memastikan seluruh dokumen legalitas, hasil uji, dan sertifikat siap diverifikasi. Fasilitas produksi juga harus dalam kondisi rapi, bersih, dan sesuai standar. Terakhir, perusahaan sebaiknya menunjuk personel kompeten untuk mendampingi auditor, memberikan penjelasan, serta menunjukkan bukti penerapan sistem keamanan dan mutu pangan. Persiapan yang matang tidak hanya mempermudah proses audit, tetapi juga memperkuat sistem kontrol internal perusahaan untuk menjaga keamanan dan kualitas AMDK secara berkelanjutan.***

Baca juga: Apakah Alat Makan dan Minum berbahan Keramik Berglasir Pasti Aman? Simak Aturan Wajib SNI Terbaru 2025!

 

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019)
  • Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan (PerBPOM 20/2019).
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib (Permenperin 62/2024).
  • Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) (PerBPOM 21/2021).

Referensi:

  • Penjelasan Badan POM RI Tentang Kandungan Bisfenol-A (BPA) dalam Air Minum dalam Kemasan (AMDK). Badan POM. (Diakses pada 26 November 2025 pukul 11.40 WIB).
  • Siaran Pers: Lindungi Kesehatan Masyarakat dengan Sinergi Pengawasan Produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK). Badan POM. (Diakses pada 26 November 2025 pukul 13.02 WIB).

Author / Contributor:

Made Narendra Mahotama, S.H.,M.H.
Junior AssociateContact:
Mail       : @siplawfirm.id
Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975