Era globalisasi telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal mempermudah pekerjaan manusia. Kemajuan teknologi informasi yang pesat tidak hanya mengubah cara masyarakat berinteraksi, tetapi juga memengaruhi dinamika profesi hukum, khususnya bagi advokat yang membutuhkan ketelitian, kecepatan, dan akurasi saat bekerja.
Salah satu perubahan tersebut adalah penggunaan AI yang dapat dimanfaatkan oleh advokat dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai pekerjaan advokat, manfaat AI bagi pekerjaan advokat, serta tantangan yang perlu dihadapi oleh advokat terhadap penggunaan AI.
Bagaimana Cara Advokat Bekerja?
Sistem hukum Indonesia telah menetapkan 5 (lima) lembaga yang berperan sebagai aparat penegak hukum (APH) yang mana salah satunya adalah advokat. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) telah menjelaskan mengenai definisi advokat sebagaimana pasal tersebut berbunyi:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Untuk menjadi seorang advokat, hanya sarjana hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lolos Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Selain itu, dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat menyebutkan secara eksplisit bahwa sebelum diangkat menjadi advokat, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni:
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh limat) tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Tidak hanya UU Advokat yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan profesi sebagai Advokat, namun dalam melaksanakan tugasnya seorang advokat juga harus memegang prinsip-prinsip dasar sebagaimana tertera dalam Kode Etik Advokat Indonesia dan menunaikan sumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Adapun jasa hukum yang dapat berikan oleh Advokat kepada klien adalah memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan hukum klien sebagaimana hal ini telah tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU Advokat. Ketika menjalankan profesinya, seorang advokat memiliki status sebagai penegak hukum yang independen dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sebelum memberikan jasa kepada klien, seorang Advokat berhak menerima surat kuasa secara resmi terlebih dahulu dari klien yang bersangkutan. Pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menyatakan bahwa:
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Jika dikaitkan dengan profesi advokat, Pasal 1792 KUHPerdata di atas menegaskan bahwa surat kuasa melahirkan hubungan hukum antara advokat dan klien. Dalam hal ini, advokat bertindak sebagai penerima kuasa yang dapat mewakili kepentingan klien, sementara itu klien bertindak sebagai pemberi kuasa yang menyerahkan segala kepentingan hukum pada advokat. Dengan menerima surat kuasa dari klien, maka advokat memperoleh legitimasi formal untuk menjalankan pekerjaannya, serta memikul tanggung jawab etis dan profesional dalam memberikan layanan hukum secara cermat, akurat, dan sesuai dengan standar profesi.
Manfaat Penggunaan AI terhadap Pekerjaan Advokat
Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah memberikan kontribusi esensial di berbagai sektor, termasuk dalam bidang hukum dan profesi advokat. Sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur secara eksplisit mengenai AI, akan tetapi dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (“UU ITE 2016”) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (“UU ITE 2024”) telah menjelaskan bahwa teknologi informasi mencakup perangkat serta sistem elektronik yang dapat mengolah data melalui komputer atau alat lainnya.
Dalam dunia hukum, khususnya bagi profesional advokat, penggunaan AI memberikan keuntungan yang signifikan, terutama dalam mempercepat kompleksitas penegakan hukum. Salah satu keuntungan utama adalah efisiensi waktu. AI memiliki kemampuan untuk memindai dokumen, menganalisis ribuan halaman, dan menyajikan ringkasan dalam hitungan detik. Pada pekerjaan penyusunan kontrak atau analisis hukum, kemampuan tersebut sangat membantu advokat untuk mengurangi waktu yang dihabiskan dalam mengerjakan tugas administratif, sehingga para advokat dapat lebih berkonsentrasi pada strategi hukum yang memerlukan pertimbangan manusia.
Di samping efisiensi waktu, AI juga berkontribusi terhadap peningkatan akurasi dan konsistensi dalam analisis. Teknologi berbasis pemrosesan bahasa alami (natural language processing/NLP) mampu mengidentifikasi pasal-pasal penting, menemukan inkonsistensi antar dokumen, serta menyoroti ketentuan yang mungkin menimbulkan risiko bagi klien. Hal tersebut membantu mengurangi potensi terjadinya risiko kesalahan manusia yang seringkali muncul ketika advokat harus meninjau sejumlah dokumen yang banyak dengan waktu yang sangat minim.
Keuntungan lain dari penggunaan AI adalah dukungannya dalam penelitian hukum. AI memungkinkan akses yang lebih cepat terhadap putusan pengadilan, prinsip-prinsip hukum, dan referensi peraturan. Meskipun advokat tetap harus melakukan verifikasi ulang atas informasi tersebut, setidaknya AI menyediakan dasar awal yang efisien dalam proses penelitian. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam Pasal 5 UU ITE 2024 telah menetapkan bahwa informasi elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum yang sah, sehingga informasi tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. Maka dari itu, advokat dapat memanfaatkan data digital yang diproses oleh AI sebagai dasar analisis selama data tersebut tetap diverifikasi oleh manusia.
Selain itu, AI dapat memperkuat proses pengambilan keputusan. Dengan menganalisis data, seperti putusan pengadilan atau pola penyelesaian sengketa, AI mampu membantu advokat merumuskan strategi hukum yang lebih tepat sasaran. Informasi tersebut memberikan perspektif tambahan bagi advokat ketika memberikan nasihat hukum kepada klien.
Tantangan dalam Mengimplementasikan AI bagi Advokat
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa keberadaan AI telah memberikan banyak manfaat bagi advokat, terutama dalam membantu pekerjaannya. Akan tetapi, pada pelaksanaannya tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran AI memberikan tantangan yang tidak kalah penting, khususnya mengenai perlindungan data pribadi. Hal tersebut pun telah dijabarkan dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE 2016 yang menyatakan bahwa segala informasi terkait data pribadi seseorang harus mendapatkan persetujuan dari orang yang bersangkutan. Ketika seorang advokat mengunggah data pribadi milik klien ke platform AI tanpa sepengetahuan klien, maka tentu saja berisiko terjadinya kebocoran data pribadi milik klien. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan pada UU ITE, namun juga bertentangan dengan kode etik profesi advokat yang mewajibkan seluruh advokat untuk menjaga kerahasiaan informasi klien, baik saat terjadi hubungan hukum maupun setelah berakhirnya hubungan hukum tersebut.
Tantangan selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh advokat adalah dengan meyakini bahwa tidak seluruh informasi yang diberikan oleh AI memberikan hasil yang akurat ataupun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pada praktiknya, kesalahan informasi yang diberikan oleh advokat kepada klien berisiko menimbulkan kerugian hukum yang serius. Hal tersebut pun termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang dalam ranah pemberian informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE 2024.
Di samping itu, penggunaan AI secara berlebihan dapat melemahkan kemampuan analisis kritis para advokat. Profesi advokat memerlukan sensitivitas etika, intuisi hukum, keterampilan negosiasi, dan penilaian profesional yang tidak bisa digantikan oleh mesin. Ketergantungan yang tinggi pada AI berpotensi membuat advokat mengesampingkan proses analitis yang justru merupakan inti dari profesi advokat.
Tantangan yang terakhir adalah ketiadaan standar etika terkait penggunaan AI pada praktik hukum di Indonesia. Saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur mengenai batasan penggunaan AI oleh advokat dalam menyusun dokumen, melakukan analisis, atau menghasilkan opini hukum, sehingga menimbulkan risiko pelanggaran etika bagi advokat tanpa disadari.
Advokat merupakan salah satu aparat penegak hukum dalam sistem hukum Indonesia yang berperan memberikan layanan hukum kepada klien. Dalam melaksanakan tugasnya, advokat membutuhkan ketelitian dan kecepatan, sehingga AI dapat membantu advokat untuk menyelesaikan pekerjaannya. Meskipun demikian, namun perolehan informasi yang berasal dari AI wajib diverifikasi ulang karena AI tetaplah kecerdasan buatan yang diciptakan oleh manusia, sehingga pada akhirnya kemampuan AI tentu saja tidak bisa melebihi kemampuan manusia. Hal tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri yang perlu diwaspadai oleh advokat, seperti perlindungan data pribadi klien, keamanan sistem elektronik, serta tanggung jawab penggunaan AI. Oleh karena itu, dengan memahami manfaat dan tantangan tersebut, seorang advokat dapat memposisikan AI sebagai alat pendukung yang memperkuat kualitas layanan hukum, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip profesionalisme dan etika yang menjadi dasar profesi advokat.***
Baca juga: Pengembangan Bioteknologi dalam Ekonomi Biru
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2016”).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE 2024”).
- Kode Etik Advokat Indonesia
Referensi:
- Masa Depan AI sebagai Alat Penunjang Pekerjaan Lawyer. Hukum Online. (Diakses pada 19 November 2025 Pukul 13.02 WIB).
- Apa itu Pemrosesan Bahasa Alami (NLP)? Amazon. (Diakses pada 19 November 2025 Pukul 13.44 WIB).
- Zulmawan, Wawan. (2024). Penerapan Artificial Intelligence dalam Praktik Masa Depan Advokat, Vol. 13, No. 2, Hal 328. (Diakses pada 19 November 2025 Pukul 14.15 WIB).
