Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 2/2025), mendefinisikan kegiatan pertambangan sebagai sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Perusahaan yang mengelola wilayah pertambangan berskala luas memiliki kewajiban untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Tujuannya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan kemandirian masyarakat di sekitar area tambang sekaligus menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pelaksanaan program CSR juga menjadi wujud komitmen perusahaan untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat sekitar, membangun relasi yang harmonis, serta menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan perusahaan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, mitra kerja, pemerintah, pemegang saham, pegawai, dan masyarakat setempat.

Landasan Hukum CSR Perusahaan Tambang

Corporate Social Responsibility (CSR) atau dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab atas kegiatan usahanya yang berkemungkinan berpengaruh terhadap kondisi sosial dan lingkungan sekitar tempat usaha. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang termuat dalam Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa: 

“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. 

Kemudian, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL PT) menjelaskan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Menurut Tuti Rastuti dalam bukunya yang berjudul “Aspek Hukum Pengelolaan Perusahaan” halaman 119, menjelaskan bahwa secara normatif, pelaksanaan tanggung jawab sosial merupakan kewajiban bagi setiap jenis perusahaan. Ketika suatu perusahaan hadir sebagai komunitas baru dan melakukan intervensi terhadap masyarakat lokal, maka sudah semestinya perusahaan beradaptasi sekaligus memberikan kontribusi, mengingat keberadaannya membawa dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif.

Pada kegiatan pertambangan yang dilakukan dengan cara mengelola sumber daya alam yang berada di bawah permukaan bumi yang kemudian, dikelola agar menjadikannya sebagai nilai ekonomi, aktivitas ini tentunya dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, bahkan berpotensi menimbulkan efek negatif jika tidak dilakukan secara tepat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, melihat terdapat dampak negatif yang dimungkinkan akan muncul, seperti penurunan produktivitas tanah, erosi, sedimentasi tanah, perubahan iklim mikro, dan terganggunya flora serta fauna yang berada di sekitar wilayah penambangan. Pelaksanaan CSR sangat dibutuhkan dalam meminimalisir dampak negatif tersebut. Sebagaimana termuat dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a UU 2/2025 yang menyatakan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertamabangan Khusus (IUPK) wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas program tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kemudian, keharusan perusahaan tambang melaksanakan CSR turut berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021) menyebutkan pengelolaan lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pasca tambang sebagai rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional. Selain itu, dalam Pasal 179 ayat (1) PP 96/2021 menjelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan berpedoman pada cetak biru (blue print) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, regulasi tersebut telah mendukung kewajiban pelaksanaan CSR dalam kegiatan usaha pertambangan.

Baca juga: Pengelolaan Dana CSR dari Perusahaan Lain oleh BUMD

Manfaat Penerapan CSR dalam Tata Kelola Usaha Pertambangan

Pelaksanaan CSR yang tepat dan efektif akan membawa dampak baik tidak hanya bagi perusahaan, melainkan masyarakat sekitar wilayah pertambangan dan tentunya dampak baik untuk lingkungan. Oleh karenanya, pelaksanaan CSR memerlukan strategi, pemahaman, serta keterampilan khusus agar program benar-benar membawa dampak nyata. Berikut beberapa manfaat yang dapat dirasakan apabila pelaksanaan CSR berjalan dengan optimal, di antaranya:

  • Berkurangnya potensi gangguan sosial akibat aktivitas pertambangan
    Dengan adanya program CSR, perusahaan dapat menekan potensi konflik sosial yang muncul akibat dampak langsung dari kegiatan pertambangan.
  • Meningkatkan dukungan serta rasa percaya masyarakat terhadap perusahaan
    CSR yang konsisten dan tepat sasaran akan menumbuhkan rasa percaya masyarakat bahwa keberadaan perusahaan memberikan manfaat nyata.
  • Perancangan program tepat sasaran.
    Pelaksanaan CSR yang direncanakan dengan baik akan benar-benar membantu kebutuhan masyarakat.
  • Peningkatan efisiensi pengelolaan sumber daya
    Melalui CSR yang terarah, perusahaan dapat lebih efisien dalam menggunakan sumber daya. Program yang sesuai kebutuhan akan menghindarkan pemborosan anggaran sekaligus memastikan manfaat yang diberikan terasa signifikan bagi masyarakat.

Baca juga: Korporasi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Sanksi Terhadap Perusahaan Pertambangan yang Tidak Menerapkan CSR

Jika mengacu pada ketentuan UU 2/2025, terhadap pelanggaran Pasal 108 ayat (1) yang dilakukan oleh pemegang IUP dan IUPK akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana hal ini telah diatur dalam Pasal 151 ayat (2), yakni berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/ atau
  4. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

Selain tertera dalam UU 2/2025, sanksi tersebut juga tercantum dalam PP 96/2021. Dalam hal ini, terlihat bahwa adanya keseriusan pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan ketat untuk menjamin kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi, sekaligus menjaga tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, perusahaan pertambangan memiliki kewajiban dalam melaksanakan CSR dalam kegiatan usaha pertambangan. Pelaksanaan CSR berperan penting untuk meminimalisir dampak negatif aktivitas tambang terhadap lingkungan, sekaligus membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. Penerapan CSR yang tepat sasaran akan memberikan manfaat nyata, berupa berkurangnya potensi konflik sosial, meningkatnya kepercayaan publik, serta efisiensi pengelolaan sumber daya perusahaan. Sebaliknya, kelalaian dalam melaksanakan CSR akan berimplikasi pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.***

Baca juga: Strategi CSR Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Perusahaan

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 2/2025).
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP TJSL PT).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Referensi:

  • Corporate Social Responsibility (CSR). Golden Great Borneo. (Diakses pada tanggal 03 September 2025 pukul 11.35 WIB).
  • Kewajiban Perusahaan Tambang Melaksanakan CSR. HukumOnline. (Diakses pada tanggal 03 September 2025 pukul 11.57 WIB).
  • Pelatihan CSR Tambang – Pentingnya Peran CSR bagi Perusahaan. Jogja Tamatricita. (Diakses pada tanggal 03 September 2025 pukul 14.16 WIB).