Akibat pandemi, banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan, bahkan gulung tikar. Meski demikian, cukup banyak perusahaan yang justru membuktikan kepeduliannya melalui program Coorporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat bagi masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19.

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sejumlah program CSR. PT MRT Jakarta melaksanakan program vaksinasi yang diikuti lebih dari 7.000 orang pada tahun 2021, PT PAM Jaya membangun wastafel umum, tempat ibadah, dan memberikan bantuan dana kepada masyarakat terdampak Covid19 pada tahun 2020 dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga menyelenggarakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat umum.

Peraturan perundang-undangan telah mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitasnya di Indonesia harus memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terutama yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraan, menurunkan angka pengangguran, dan pengurangan kemiskinan.  Upaya ini dilakukan berlandaskan penerapan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi, keberlanjutan (sustainability) dan berwawasan lingkungan.

CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Karena merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan, anggaran CSR diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas menyatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2012.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No. 112 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha yang mengatur mengenai CSR. Peraturan Gubernur ini dikenal dengan istilah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha (TSLDU).

Pasal 8 Peraturan Gubernur No. 112 Tahun 2013 tersebut mengatur mengenai pelaksanaan CSR baik berupa kegiatan langsung kepada masyarakat dan/atau keikutsertaan dalam program pemerintah daerah dapat dilakukan dengan cara:

  1. melaksanakan secara langsung, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan.
  2. mendanai pelaksanaan kegiatan sosial yang langsung dilaksanakan oleh masyarakat yang menerima manfaat kegiatan CSR berdasarkan proposal yang diajukan oleh masyarakat setempat.
  3. menggunakan jasa pihak ketiga, organisasi/lembaga kemasyarakatan atau perusahaan yang memberikan jasa, untuk merumuskan dan/atau melaksanakan CSR.
  4. beberapa perusahaan bekerja sama mengumpulkan dana untuk membiayai suatu program/kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan secara langsung atau melalui pihak ketiga.

Berdasarkan ketentuan tersebut pelaksanaan kegiatan CSR dapat dilakukan melalui suatu perusahaan yang memberikan jasa untuk merumuskan dan/atau melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kepada masyarakat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Gubernur No.112 Tahun 2013 perusahaan dikategorikan sebagai bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum atau milik swasta atau milik pemerintah (baik Badan Usaha Milik Negara/BUMN maupun Badan Usaha Milik Daerah/BUMD), Penanaman Usaha Asing (PUA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), usaha sosial, dan usaha lain yang mempunyai pengurus.

Maksud, tujuan serta kegiatan usaha suatu perusahaan harus dicantumkan dalam anggaran dasar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berdasarkan Pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 2007). Kegiatan usaha melaksanakan jasa atau aktivitas sosial pengumpulan dana CSR tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dengan Kode KBLI 88919.

Dengan kata lain perusahaan yang dapat menerima atau mengelola dana CSR dari Perseroan adalah perusahaan yang di dalam anggaran dasarnya memuat kegiatan usaha melaksanakan jasa atau aktivitas sosial pengumpulan dana CSR sesuai KBLI 88919.

Misalnya PT A ingin melaksanakan CSR dalam bentuk pengembangan air minum bagi masyarakat di sekitar lokasi PT A tersebut melalui pihak ketiga. Maka pihak ketiga selaku perusahaan yang akan menerima dan mengelola dana CSR dari PT A harus merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi air minum agar pelaksanaan CSR dalam bentuk pengembangan air minum dapat terlaksana dengan baik.

Berdasarkan uraian di atas, Penulis berkesimpulan bahwa suatu perusahan khususnya BUMD dapat menerima dan/atau mengelola dana CSR dari perusahaan lain apabila BUMD tersebut melaksanakaan kegiatan usaha jasa atau aktivitas sosial pengumpulan dana CSR dan/atau melakukan kegiatan usaha dibidang bentuk kegiatan CSR yang akan dilaksanakan.

Author / Contributor:

Kharisma Putri, S.H.

Associate

Contact:

Mail       : putri@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975