Di tengah perkembangan bisnis modern saat ini, semakin banyak perusahaan yang menerapkan prinsip keberlanjutan guna memastikan kegiatan operasional mereka tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga memberi kontribusi positif bagi lingkungan, masyarakat, serta aspek tata kelola perusahaan. Konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi salah satu isu sentral dalam tata kelola perusahaan di seluruh dunia. ESG dipandang sebagai kerangka kerja yang tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan, tanggung jawab sosial, serta praktik tata kelola yang baik.

ESG menjadi kebutuhan esensial dalam praktik bisnis perusahaan. Hal ini menjadikan ESG sebagai fondasi dalam meningkatnya kepedulian terhadap isu lingkungan dan sosial, baik investor maupun konsumen cenderung lebih memilih perusahaan yang menunjukkan komitmen pada keberlanjutan. Dengan mengedepankan ESG, perusahaan diharapkan mampu meminimalisasi risiko, memperkuat citra positif, serta mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Mengenal Konsep ESG

Environmental, Social, and Governance (ESG) merupakan kerangka acuan bagi perusahaan maupun investor untuk menilai sejauh mana aktivitas bisnis memberikan pengaruh terhadap lingkungan, masyarakat, serta tata kelola perusahaan dengan berlandaskan prinsip keberlanjutan. Penerapan konsep ESG bertujuan guna menciptakan nilai keberlanjutan yang tidak hanya berdampak pada kemajuan perusahaan dan para pemangku kepentingan di dalamnya, melainkan juga tetap memperhatikan konsep keberlanjutan terhadap pengelolaan lingkungan dan keadaan sosial masyarakat. Konsep ESG diharapkan dapat meminimalisir risiko buruk bagi keberlangsungan perusahaan.

ESG merupakan landasan utama yang berperan sebagai pilar keberlanjutan bisnis bagi perusahaan. Pilar ESG  mencangkup 3 (tiga) hal dapat bermakna, yakni sebagai:

  • Environmental (Lingkungan)

Pilar ini menitikberatkan pada bagaimana perusahaan menjaga hubungan dengan alam serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan operasionalnya. Hal ini meliputi pengelolaan emisi karbon, peningkatan efisiensi energi, pengurangan limbah, pelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap sumber daya alam.

  • Social (Sosial)

Pilar ini berfokus pada interaksi perusahaan dengan karyawan dan praktik tenaga kerja. Perusahaan dituntut untuk memberikan perlakuan yang adil kepada pekerja, termasuk jaminan hak asasi manusia, upah yang layak, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

  • Governance (Tata Kelola Perusahaan)

Pilar ini berkaitan dengan etika, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses pengelolaan perusahaan. Hal ini mencakup penerapan kode etik yang ketat, pencegahan konflik kepentingan, serta penghindaran praktik yang tidak etis.

Walaupun belum terdapat aturan secara khusus dalam praktik pelaksanaan ESG, namun Pramudya Oktavinanda selaku Managing Partner UMBRA Strategic Legal Solutions yang dikutip dari HukumOnline, menuturkan bahwa, terlepas belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur ESG di Indonesia, faktanya di lapangan sudah banyak perusahaan yang melaksanakan ESG. Meskipun demikian, beberapa regulasi pemerintah telah mendukung pelaksanaan praktik ESG. 

Regulasi yang berhubungan dengan praktik ESG, di antaranya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 huruf b dan c yang mengatur mengenai kewajiban setiap orang yang melakukan usaha wajib menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup yang mana hal ini berkaitan dengan pilar environmental (lingkungan) dalam pelaksanaan ESG bagi keberlangsungan bisnis perusahaan jangka panjang. Selain itu, dalam  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang termuat dalam Pasal 74 yang mengakomodir terkait tanggung jawab perusahaan dalam memperhatikan kondisi sosial dan lingkungan, dengan memperhatikan kepatuhan dan kewajaran.

Kemudian pilar social (sosial) dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) yakni berkaitan dengan hak dan kewajiban para pengusaha terhadap pekerja dalam memberikan hak yang adil atas kewajiban yang telah dijalankan oleh para pekerja. Selain itu, pilar sosial juga berhubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Perpres 60/2023) sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas HAM), meliputi:

  1. Kewajiban kementerian/lembaga perlindungan HAM  pada kegiatan usaha;
  2. Tanggung jawab pelaku usaha untuk menghormati HAM;
  3. Akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.

Selanjutnya dalam pilar governance (tata Kelola), dapat dihubungkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73/2016) dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, diterapkan berdasarkan prinsip, transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran. 

Kemudian, terkait pilar tata kelola juga berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK 51/POJK.03/2017) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) POJK 51/POJK.03/2017 yang menyatakan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dengan mengalokasikan sebagian dana untuk mendukung kegiatan penerapan keuangan berkelanjutan dan alokasi dana tersebut wajib dituangkan kedalam laporan keberlanjutan sebagaimana termuat dalam Pasal 10 POJK 51/POJK.03/2017. Selain itu, tata kelola ini juga berkesinambungan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres 59/2017) termuat dalam Pasal Pasal 2 ayat (2) Perpres 59/2017 yang menjelaskan tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya. 

Baca juga: Investasi Hijau, Peluang Emas di Balik Regulasi Energi Baru Nasional

Manfaat ESG bagi Perusahaan 

Environmental, Social, and Governance (ESG) adalah aspek krusial yang berhubungan erat dengan jalannya operasional perusahaan, di mana setiap sektor bisnis tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap penerapan ESG. Berikut merupakan manfaat penerapan ESG bagi perusahaan, diantaranya:

  • Peningkatan Reputasi

Dengan menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial, perusahaan dapat membangun citra positif di mata konsumen, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas. 

  • Menarik Minat Investor

Perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan lebih diminati oleh investor yang peduli pada isu sosial dan lingkungan. Investasi berkelanjutan juga cenderung memberikan hasil lebih stabil serta menciptakan nilai jangka panjang.

  • Efisiensi Biaya Operasional

Penerapan ESG mendorong penghematan melalui penggunaan sumber daya yang lebih efisien, pengurangan limbah, serta pengelolaan risiko yang lebih baik. 

  •  Akses pada Modal Berkelanjutan

Perusahaan berpeluang lebih besar memperoleh dukungan pembiayaan hijau, investasi ramah lingkungan, maupun obligasi sosial. 

  • Kepuasan dan Produktivitas Karyawan

Ketika perusahaan memberikan perhatian pada kesejahteraan serta perlakuan adil bagi pekerja, tingkat produktivitas dan loyalitas karyawan cenderung lebih tinggi. 

  • Peningkatan Loyalitas Konsumen

Produk maupun layanan yang ramah lingkungan dan peduli pada aspek sosial lebih menarik bagi konsumen yang sadar isu keberlanjutan. Kondisi ini dapat memperluas pangsa pasar sekaligus memperkuat loyalitas pelanggan.

Baca juga: Langkah Strategis Pulau Sulawesi dalam Mewujudkan Transisi Energi Baru Terbarukan

Tantangan ESG dalam Perusahaan


Meskipun pelaksanaan konsep ESG memiliki sejumlah manfaat bagi perusahan dalam keberlanjutan usaha, namun tidak dapat dipungkiri terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan ESG dalam perusahaan. Tantangan tersebut antara lain seperti:

  • Minimnya Kesadaran dan Pemahaman

Banyak perusahaan belum sepenuhnya memahami manfaat ESG maupun cara penerapannya. 

  • Terbatasnya Sumber Daya dan Infrastruktur
    Penerapan ESG membutuhkan investasi besar dalam SDM, teknologi, dan infrastruktur. Hal ini menjadi hambatan bagi perusahaan kecil-menengah.
  • Budaya Bisnis yang Tidak Mendukung

Orientasi bisnis yang masih berfokus pada keuntungan jangka pendek sering menghambat komitmen terhadap ESG. 

  • Regulasi dan Kebijakan yang Belum Optimal

Standar dan kebijakan terkait ESG masih belum matang. Ketidakjelasan aturan pelaporan maupun tolok ukur kinerja menyulitkan perusahaan dalam menilai capaian dan melakukan perbandingan dengan standar global.

Dengan demikian, konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi kerangka penting dalam mendorong keberlanjutan bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan, kesejahteraan sosial, serta penerapan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Walaupun regulasi ESG di Indonesia belum sepenuhnya terintegrasi, tetapi berbagai peraturan yang ada telah cukup memberikan dasar pelaksanaan. Dengan demikian, untuk mengatasi tantangan tersebut diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.***

Baca juga: Potensi Energi Baru Terbarukan di Indonesia Timur


Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Perpres 60/2023).
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (POJK 73/2016).
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK 51/POJK.03/2017).
  • Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres 59/2017).

Referensi:

  • Ketahui Apa itu ESG. Prudential. (Diakses pada tanggal 02 Agustus 2025 pukul 13.24 WIB).
  • Penerapan ESG di Indonesia Tantangan dan Harapan. Indonesia Environment  Energy Center. (Diakses pada tanggal 02 September 2025 pukul 13.39 WIB).
  • ESG Framework dan Implementasinya dalam Bisnis. Indonesia Environment  Energy Center. (Diakses pada tanggal 02 September 2025 pukul 14.10 WIB).
  • Belum Diatur Khusus, Regulasi ESG Tersebar di Berbagai Peraturan. HukumOnline. (Diakses pada tanggal 02 September 2025 pukul 15.04 WIB).