Di tengah meningkatnya tren bisnis kuliner rumahan, banyak pelaku usaha yang memulai dari dapur pribadi tanpa menyadari pentingnya legalitas usaha. Legalitas usaha kuliner rumahan bukan hanya melindungi pelaku usaha dari risiko hukum, tetapi juga peluang akses ke pasar lebih besar, termasuk platform digital, maupun kerja sama dengan pihak distribusi besar dan akses ke permodalan. Tantangan utama dalam menjalankan bisnis kuliner rumahan tidak hanya sebatas menciptakan resep lezat atau menjangkau pasar yang tepat. Di balik dapur dan strategi pemasaran, pelaku usaha juga dituntut untuk taat terhadap regulasi yang berlaku. 

Legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal, dan izin edar dari BPOM bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting yang menjamin keamanan produk, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan usaha. Mengabaikan aspek ini bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan dan kepercayaan pasar.

Pentingnya NIB untuk Legalitas Bisnis Kuliner

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta Akses Kepabeanan bagi pelaku usaha yang memerlukan. Dengan NIB, suatu usaha sudah dianggap sah sebagai pelaku usaha, ini berlaku untuk semua skala, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar. 

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) bahwa:

“Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.” 

Memiliki NIB memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:

  1. Menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan standar operasional;
  2. Mempermudah kerja sama dengan vendor, platform digital, dan lembaga keuangan;
  3. Memberikan perlindungan hukum dan akses terhadap pembinaan pemerintah

Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) bukan hanya sekadar bukti legalitas usaha, tetapi juga berfungsi sebagai identitas resmi yang mempermudah akses terhadap berbagai perizinan lainnya. Dokumen ini menjadi pintu masuk untuk memperoleh sertifikat standar, izin komersial, dan bentuk perizinan tambahan yang dibutuhkan dalam menjalankan dan mengembangkan usaha secara sah dan terstruktur. 

Dengan memiliki NIB, suatu kegiatan usaha telah diakui secara resmi oleh negara sebagai suatu entitas bisnis yang sah. Berikut tahapan pengurusan NIB yang perlu diketahui oleh pemilik usaha:

  • Membuat akun di situs resmi OSS melalui oss.go.id 

Pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftar dan membuat akun pada sistem Online Single Submission (OSS). 

  • Melengkapi data usaha

Informasi seperti KTP, NPWP, alamat tempat usaha, dan bentuk badan usaha wajib diisi secara lengkap dan akurat. 

  • Menentukan bidang usaha sesuai KBLI

Pilih klasifikasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk atau layanan yang dijalankan. 

  • Sistem penerbitan NIB secara otomatis

Setelah semua data terisi dan terverifikasi, sistem OSS akan mengeluarkan NIB secara digital.

Selain sebagai bukti legalitas, NIB juga berfungsi sebagai identitas utama untuk mengurus perizinan lainnya, seperti Sertifikat Standar dan Izin Komersial, sehingga mempercepat proses legalisasi usaha secara menyeluruh.

Mengenal Izin Produksi Pangan Rumahan yang Wajib Dimiliki untuk Keamanan Konsumen

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah izin edar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha kuliner rumahan yang memproduksi makanan dan minuman dalam kemasan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota yang mengindikasi bahwa produkmu layak dan aman dikonsumsi. Diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PerBPOM 4/2024) bahwa kewajiban memiliki SPP-IRT dikecualikan terhadap:

  1. Pangan Olahan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
  2. Pangan siap saji; dan/atau
  3. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. 

Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT, Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) harus memiliki NIB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 PerBPOM 4/2024, IRTP tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT untuk produk dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Bahan Tambahan Pangan (BTP);
  2. bahan penolong;
  3. Pangan Olahan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI);
  4. Pangan Olahan yang diproduksi dengan menggunakan peralatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c;
  5. Pangan Olahan dengan penanganan khusus, baik dalam produksi maupun rantai distribusi;
  6. Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK);
  7. Minuman beralkohol; dan/atau
  8. Produk nonPangan.

Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah dengan:

  • Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
    Hadiri kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan oleh dinas terkait sebagai syarat awal pengajuan.
  • Ajukan Permohonan Sertifikat
    Lengkapi dokumen usaha dan label produk, lalu ajukan permohonan PIRT ke dinas yang berwenang.
  • Lokasi Produksi Disurvei Petugas
    Petugas akan datang ke tempat produksi untuk memastikan kebersihan dan kelayakan usaha.
  • Terima Nomor PIRT
    Jika semua tahapan lolos, kamu akan mendapatkan nomor PIRT dan boleh mencantumkannya di kemasan produk.

Baca juga: Begini Dampak yang Terjadi Jika Melanggar Izin Usaha Restoran

Lalu, perlukah sertifikat halal untuk usaha kuliner rumahan?

Sejak diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal untuk memastikan bahwa produk bebas dari unsur haram dan najis. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI.

Pelaku usaha kuliner rumahan dapat memilih jalur sertifikasi halal reguler atau self-declare (khusus UMKM dengan bahan baku halal yang jelas). Prosesnya mencakup:

  • Registrasi Online
    Mulailah dengan mendaftar melalui portal resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal.
  • Persiapan Dokumen Produksi
    Susun dan lengkapi dokumen yang mencakup daftar bahan baku, alur proses produksi, serta standar kebersihan yang diterapkan dalam usaha.
  • Mengikuti Pelatihan SJH
    Ikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai bagian dari komitmen pelaku usaha dalam menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan.
  • Proses Audit dan Sidang Fatwa
    Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan audit lapangan, dilanjutkan dengan sidang fatwa oleh MUI untuk menetapkan status kehalalan produk.
  • Penerbitan Sertifikat Halal
    Setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, sertifikat halal akan diterbitkan dan berlaku selama empat tahun sejak tanggal pengesahan.

Legalitas bukan sekadar syarat administratif, melainkan pilar utama dalam membangun bisnis kuliner rumahan yang berkelanjutan, aman, dan dipercaya. Mengurus legalitas usaha kuliner rumahan memang membutuhkan ketelitian dan komitmen, namun langkah ini adalah investasi jangka panjang yang akan membawa bisnis ke level yang lebih tinggi. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memahami dasar hukum yang berlaku, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara aman, legal, dan profesional.***

Baca juga: Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang Industri Kuliner

Daftar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PerBPOM 4/2024).
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Referensi:

  • Panduan Lengkap Izin Usaha Bisnis Kuliner, dari NIB sampai Sertifikat Halal. UMKM Indonesia. (Diakses pada 21 Agustus 2025 pukul 10.50 WIB).