Pada pelaksanaan pengelolaan keuangan negara, piutang negara menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas fiskal dan optimalisasi penerimaan negara. Piutang negara merupakan salah satu hak pemerintah untuk menagih kewajiban pembayaran utang kepada pihak ketiga berdasarkan peraturan yang berlaku. Tidak semua piutang dapat ditagih melalui mekanisme administratif biasa, beberapa piutang memerlukan langkah khusus dalam bentuk eksekusi jaminan agar piutang dapat diselesaikan secara efektif. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur secara khusus terkait prosedur pembelian kembali barang jaminan melalui mekanisme lelang yang telah diundangkan pada 4 Juni 2025, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara (“PMK 33/2025”). 

Jenis-Jenis Piutang Negara

Piutang negara menjadi salah satu aspek penting dalam keuangan negara yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara (“PMK 33/2025”) telah menjelaskan secara eksplisit terkait definisi piutang negara, yakni::

“Piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian, atau sebab apapun.”

Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengurus piutang negara adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan panitia bersifat interdepartemental yang terdiri atas PUPN pusat dan PUPN cabang. Lembaga ini merupakan lembaga independen yang dibentuk atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (“Perpu 49/1960”). Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara (“PP 28/2022”), piutang negara yang diurus oleh PUPN merupakan piutang yang keberadaan beserta besarannya telah pasti menurut hukum, namun tidak dilunasi oleh penanggung utang dan/atau penjamin utang.

Piutang negara dapat bersumber dari berbagai aktivitas hukum dan administrasi negara yang terjadi atas berbagai sumber, seperti:

  • Piutang negara yang timbul karena putusan pengadilan 

Piutang jenis ini dapat timbul karena adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik pada perkara pidana maupun perkara perdata. Atas adanya putusan tersebut menjadikan negara berhak menerima sejumlah uang.

  • Piutang negara yang timbul karena adanya perjanjian

Negara (diwakili pemerintah) seringkali terlibat sebagai pihak yang melaksanakan hubungan hukum dalam bentuk perdata bersama pihak lain yang didasari atas adanya perjanjian kerjasama. Ketika pihak yang bekerja sama dengan pemerintah tidak melaksanakan kewajiban, maka pemerintah berhak untuk menagih piutang atas dasar wanprestasi.

  • Piutang negara yang timbul karena ketentuan peraturan perundang-undangan

Adanya piutang ini tidak memerlukan putusan pengadilan ataupun perjanjanjian karena telah ditentukan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan, seperti piutang perpajakan, piutang uang pengganti putusan pidana korupsi, dan piutang yang timbul karena perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  • Piutang negara yang timbul karena sebab lain yang sah menurut hukum

Kategori piutang ini merupakan ruang terbuka yang meliputi berbagai bentuk hak-hak negara yang tidak termasuk ke dalam ketiga jenis piutang pada sebelumnya. Piutang ini dapat timbul karena adanya  kelebihan pembayaran dari belanja negara kepada pihak ketiga ataupun kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran administratif atas tindakan pejabat negara atau pegawai negeri.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Debitur dalam Kepailitan dan PKPU

Legalitas Objek Lelang dalam Rangka Pengurusan Piutang 

Objek lelang merupakan barang yang dilelang. Menurut Pasal 6 ayat (1) PMK 122/2023 menjelaskan bahwa:

“Objek lelang meliputi setiap barang yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta mempunyai nilai ekonomis.”

Selanjutnya, pada Pasal 6 ayat (2) PMK 122/2023 telah menyatakan bahwa piutang termasuk ke dalam barang tidak berwujud. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun piutang tidak berbentuk fisik, selama objek lelang dapat diperdagangkan, memiliki nilai ekonomis, dan berada dalam penugasan yang sah dari pihak yang berwenang untuk melakukan lelang, maka piutang tetap dapat dijadikan sebagai objek lelang. 

Pada pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 122/2023”) menyatakan bahwa:

“Legalitas formal subjek dan objek lelang adalah suatu kondisi di mana dokumen persyaratan lelang telah dipenuhi oleh penjual sesuai jenis lelangnya an tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara penjual dengan barang yang akan dilelang, sehingga meyakinkan pejabat lelang bahwa subjek lelang berhak melelang objek lelang dan objek lelang dapat dilelang.” 

Berkenaan dengan legalitas objek lelang, PMK 33/2025 menjelaskan bahwa pemerintah dapat melakukan pembelian atas pelelangan barang jaminan yang dilelang pelelangan atas barang jaminan apabila memenuhi persyaratan, yakni:

    1. Objek lelang yang dapat dibeli hanya terbatas pada barang jaminan/harta kekayaan lain dalam bentuk tanah dan/atau bangunan
    2. Pembelian hanya diperbolehkan jika telah dilakukan lelang minimal 2 kali, tetapi tidak laku terjual
    3. Penyerahan piutang kepada instansi pemerintah hanya diperbolehkan melakukan penawaran lelang sebesar nilai limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual
    4. Pelaksanaan pelunasan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK 33/2025

Baca juga: Ubah Regulasi Warisan Kolonial, Pemerintah Susun Kembali RUU Pelelangan

Mekanisme Pengajuan Permohonan Lelang

  • Pengajuan Permohonan Lelang
    Untuk mengajukan permohonan lelang, PUPN selaku penjual mengajukan permohonan lelang eksekusi PUPN kepada Kantor Pelayanan yang didasari atas:
    1. Surat perintah penjualan barang sitaan yang diterbitkan oleh PUPN
    2. Surat permohonan lelang dari pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kepada kepala Kantor Pelayanan yang bersangkutan.

Adapun syarat yang perlu dipenuhi dan dilampirkan dalam surat permohonan lelang oleh instansi pemerintah selaku penyerah piutang terdiri atas:

    1. Memiliki dan menyerahkan jaminan penawaran lelang berupa surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan penyerah piutang instansi pemerintah atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan penyerah piutang yang berisi kesanggupan untuk melakukan pelunasan dan pengelolaan barang yang telah dibeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Penawaran lelang sebatas nilai limit yang ditetapkan oleh PUPN selaku penjual; dan
    3. Pelunasan dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam PMK 33/2025.
  • Penawaran Lelang

Peserta lelang hanya dapat melakukan penawaran lelang sebesar nilai limit yang telah ditetapkan. Apabila terdapat penawaran lain yang berasal dari peserta selain penyerah piutang instansi pemerintah yang paling sedikit sebesar nilai limit, maka pejabat lelang akan menetapkan peserta selain penyerah piutang instansi pemerintah sebagai pemenag lelang. Akan tetapi, jika tidak terdapat penawaran dari peserta lain, maka pejabat lelang menetapkan penyerah piutang instansi pemerintah sebagai pemenang lelang.

  • Pembuatan Nilai Perhitungan Pelunasan dan Berita Acara Serah Terima

PUPN selaku penjual dan penyerah piutang instansi pemerintah selaku pembeli perlu membuat dan menandatangani rincian nilai perhitungan pelunasan dan berita acara serah terima yang terdiri didasari atas format rincian yang tercantum dalam lampiran pada PMK 33/2025.

  • Pelunasan oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah

Ketika pemerintah yang menjadi pemenang lelang, maka harus melakukan pelunasan sebesar pokok lelang setelah dikurangi kewajiban yang menjadi tanggung jawab penanggung utang dalam pelaksanaan lelang. Kemudian, penanggung utang perlu membayar beberapa kewajiban, yang terdiri atas:

    1. Biaya administrasi pengurusan piutang negara
    2. Bea lelang penjual
    3. Pajak penghasilan
    4. Biaya lain

Setelah instansi pemerintahan membayar pelunasan dan membuat berita acara serah terima, maka objek lelang beralih kepemilikan menjadi milik negara. Apabila terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertuang atas lelang, maka akan dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara (“PMK 33/2025”), pemerintah telah memberikan opsional kepada instansi penyerah piutang untuk mengurus penyelesaian piutang berbasis lelang. Hal ini ditujukan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan efisiensi pengelolaan utang, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk memanfaatkan kembali aset negara demi kepentingan publik tanpa membebani anggaran.***

Baca juga: Menelusuri Hierarki Kreditur dalam Kepailitan, Mekanisme Pembagian Hasil Lelang Aset Debitur

Daftar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (“Perpu 49/1960”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara (“PP 28/2022”)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 122/2023”)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pembelian Barang Jaminan/Harta kekayaan Lain oleh Penyerah Piutang Instansi Pemerintah melalui Lelang dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara (“PMK 33/2025”)

Referensi:

  • Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang. DDTC News. (Diakses pada 4 Agustus 2025 pada 09.20 WIB).
  • Artikel Kanwil DJKN Kalimantan Barat. DJKN Kemenkeu. (Diakses pada 4 Agustus 2025 pada 09.42 WIB).