Pemerintah akan mengkaji penyusunan RUU Pelelangan karena selama ini masih mengacu  pada hukum warisan Belanda, Vendu Reglement Stb 1908/189. Aturan tersebut dinilai tertinggal dan tidak mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aloysius Yanis Dhaniarto seperti dikutip dari bphn.go.id, Rabu (12/04/2023) di Jakarta mengatakan, menyusun kembali RUU Pelelangan sangat penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak. Terlebih lagi, jika melihat dampak positif RUU tersebut terhadap perekonomian terkait lapangan kerja dan membantu negara untuk mencairkan aset “idle” seperti aset agunan kredit bermasalah, aset sitaan/rampasan negara dan sebagainya.

Aloysius mengatakan, lelang sebagai instrumen jual beli memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan perekonomian nasional. “Dalam prakteknya, transaksi lelang masih dilakukan secara fisik, bersifat lokal, tidak efisien dan paper based. Hal tersebut menimbulkan rawannya pemalsuan dokumen dan keterbatasan ruang penyimpanan,” ungkapnya.

 Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aloysius Yanis Dhaniarto dalam kegiatan Kick Off Meeting Pembahasan Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelelangan, Rabu (12/04/2023), di Aula Lantai 5 Gedung Syafrudin Prawiranegara II Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, lanjut Aloysius, sangat penting untuk menyusun kembali RUU tentang Pelelangan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Terlebih lagi jika melihat dampak positif RUU tersebut terhadap perekonomian negara. Misalnya untuk menciptakan lapangan kerja dan membantu negara untuk mencairkan aset “idle” seperti aset agunan kredit bermasalah, aset sitaan/rampasan negara dan sebagainya.

Aloysius Yanis Dhaniarto menambahkan, transaksi lelang kedepannya akan dilakukan secara elektronik. “Proses bisnis lelang seluruhnya memanfaatkan teknologi informasi. Permohonan Lelang dan Risalah Lelang akan dibuat melalui aplikasi dengan dokumen elektronik, sehingga menjadi produk hukum digital. Tanda tangan pihak Penjual, Pembeli dan Pejabat Lelang juga dilakukan secara elektronik (digital signature),” jelasnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda BPHN Nunuk Febriana menyatakan, RUU Pelelangan masuk dalam Daftar Prolegnas jangka menengah Tahun 2020-2024.  Menurutnya, berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN serta komitmen Kementerian/Lembaga, RUU Pelelangan ditargetkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024. “Untuk saat ini, prosesnya dalam tahap  Panitia Antar Kementerian (PAK),” ungkap Nunuk.RUU Pelelangan menjadi sebuah harapan untuk mengakomodasi digitalisasi lelang dengan proses bisnis yang sederhana, mudah, transparan, akuntabel, adil, dan berkepastian hukum.