Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mendorong terjadinya transformasi digital di berbagai sektor, termasuk dalam penyelenggaraan administrasi negara. Hukum administrasi negara yang merupakan cabang hukum yang mengatur interaksi antara negara dan warga negara, juga turut terdampak oleh perkembangan transformasi digital. Dalam era digitalisasi ini telah membawa perubahan signifikan dalam peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Walaupun era digitalisasi turut berkontribusi secara positif dalam penyelenggaraan good governance, namun masih terdapat berbagai tantangan yang perlu dihadapi dalam penyelenggaraan good governance  di era digitalisasi. 

Regulasi Digitalisasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Negara 

Penyelenggaraan kepemerintahan digital (digital governance) sudah berlangsung dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi yang telah mengakomodir pelaksanaan digital governance. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Perpres 82/2023), mendefinisikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan. Penyelenggaran SPBE bertujuan untuk mendukung keterpaduan layanan digital nasional, melalui percepatan transformasi digital dalam setiap aspek layanan publik yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) Perpres 82/2023. 

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangan Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) memuat lebih dari 60 penyebutan istilah “elektronik”, yang sebagian besar berkaitan dengan kewajiban membangun sistem elektronik. Dalam regulasi ini, keputusan dalam bentuk elektronik diakui keberadaannya, termasuk dalam proses pengajuan permohonan layanan pemerintahan. Diantaranya termuat dalam Pasal 175 angka 3 dan angka 7 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan).

Selain dalam UU Cipta Kerja, terdapat beberapa regulasi lain yang mendukung pelaksanaan digital governance, diantaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Permenkomdigi 6/2025”).
  5. Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 4/2020);

Bentuk Pelaksanaan Digitalisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Dalam Pasal 2 ayat (3) Perpres 82/2023 telah menguraikan jenis layanan yang menjadi prioritas dalam penyelenggaraan SPBE, yaitu:

  • Layanan Pendidikan Terpadu
    Merupakan sistem pelayanan pendidikan yang saling terhubung secara digital dan terintegrasi, dengan tanggung jawab pelaksanaannya berada di bawah kewenangan Menteri yang mengurusi bidang pendidikan. Sebagai contoh, Platform Merdeka Mengajar yang memudahkan guru mengakses modul ajar dan pelatihan daring secara nasional.

  • Pelayanan Kesehatan Terpadu
    Sistem pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara menyeluruh, dikelola dan diawasi oleh Menteri yang menangani urusan di sektor kesehatan. Sebagai contoh, platform SATUSEHAT yang mengakomodir pelayanan kesehatan digital.

  • Layanan Bantuan Sosial Terpadu
    Pelayanan pemberian bantuan sosial yang dilakukan secara digital dan saling terhubung antar sistem, dengan koordinasi dan pengawasan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Sebagai contoh, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  yang memuat informasi mengenai warga yang membutuhkan bantuan sosial.

  • Layanan Kependudukan dan Identitas Digital
    Pelayanan administratif kependudukan yang telah terhubung dengan sistem identitas digital nasional, dilaksanakan di bawah tanggung jawab Menteri Dalam Negeri. Sebagai contoh, layanan e-KTP.

  • Layanan Transaksi Keuangan Negara
    Merupakan layanan pembayaran pemerintah yang terintegrasi secara nasional dengan berbagai penyedia jasa keuangan, dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai penanggung jawab sektor keuangan negara. Sebagai contoh, Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Modul Penerimaan Negara (MPN) untuk transaksi penerimaan dan belanja negara.

  • Layanan Administrasi Kepegawaian Terpadu
    Pelayanan di bidang aparatur negara yang meliputi pengelolaan kepegawaian dasar secara digital dan terintegrasi, berada di bawah tanggung jawab Menteri yang mengurusi administrasi aparatur negara. Sebagai contoh, Sistem Informasi ASN (SIASN) yang mencatat data kepegawaian dari rekrutmen hingga pensiun.

  • Layanan Teknologi Pemerintahan dan Sistem Digital Nasional
    Meliputi berbagai layanan publik digital seperti portal pelayanan nasional, sistem masuk terpadu, identitas digital nasional, dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem integrasi layanan, dan cloud computing. Layanan ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagai contoh, Pusat Data Nasional (PDN).

  • Layanan Satu Data Indonesia
    Sebuah sistem pengelolaan data nasional yang terintegrasi dan bertujuan mendukung perencanaan pembangunan secara efektif, di bawah tanggung jawab Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Sebagai contoh, Portal Satu Data Indonesia yang menyediakan akses terbuka terhadap data statistik, ekonomi, pendidikan, dan lainnya.

  • Layanan Kepolisian Terintegrasi
    Pelayanan perizinan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencakup penerbitan SIM dan izin kegiatan masyarakat, dengan tanggung jawab langsung di bawah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai contoh, SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring.

Baca juga: Hukum Administrasi Negara Ciptakan Good Governance yang Transparan dan Akuntabel

Tantangan Digitalisasi dalam Pelaksanaan Pemerintahan

Walaupun dalam implementasinya digitalisasi dalam tatanan pemerintahan, telah memberikan kemudahan berupa efisiensi. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi memaksimalkan digital governance, di antaranya:

  • Perlindungan dan Keamanan Data Pribadi
    Pemanfaatan teknologi informasi oleh pemerintah memungkinkan pengumpulan data masyarakat dalam jumlah besar. Jika tidak dikelola dengan tepat, data tersebut berisiko bocor atau disalahgunakan.

  • Regulasi yang Tidak Sejalan dengan Inovasi Teknologi
    Perkembangan teknologi yang sangat cepat seringkali tidak diimbangi oleh regulasi yang relevan. Proses legislasi yang lambat dan birokratis membuat hukum administrasi sulit mengikuti dinamika teknologi dan inovasi model bisnis digital yang terus berkembang.

  • Kesenjangan Akses Teknologi di Masyarakat
    Transformasi digital juga memperbesar ketimpangan antara masyarakat yang belum memiliki akses terhadap teknologi. Hal ini berdampak pada ketidakmerataan fasilitas dalam memperoleh layanan publik berbasis digital.

  • Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
    Aparatur pemerintahan perlu dibekali dengan pelatihan dan pengembangan keterampilan digital yang memadai agar dapat menyesuaikan diri dengan sistem kerja berbasis teknologi. Tanpa peningkatan kapasitas ini, kualitas pelayanan publik berbasis digital tidak akan maksimal.

  • Ancaman Keamanan Siber terhadap Sistem Pemerintahan
    Digitalisasi juga memperbesar risiko serangan siber terhadap sistem informasi pemerintahan. Serangan semacam ini dapat mengganggu stabilitas dan keandalan administrasi publik. Oleh karena itu, peningkatan keamanan siber menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan integritas dan kontinuitas pelayanan pemerintahan.

Oleh karena itu, Digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari transformasi birokrasi di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah berupaya mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan kualitas layanan publik secara terpadu dan efisien.*** 

Baca juga: Sinergi antar Lembaga Pemerintah dalam Kerangka Hukum Administrasi Negara

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019).
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo 5/2020”).
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (“Permenkomdigi 6/2025”).
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional (Perpres 82/2023).
  • Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 4/2020).

Referensi:

  • Suatu Hukum Administrasi Negara di Era Digital Tantangan dan Peluang Baru. Kumparan. (Diakses pada tanggal 16 Juli 2025 pukul 09.57 WIB).
  • Mengantisipasi Implikasi Hukum Pemerintahan Digital. Hukumonline. (Diakses pada tanggal 16 Juli 2025 pukul 10.42 WIB).
  • Peluang dan Tantangan di dalam Implementasi Hukum Administrasi Negara dalam Era Digitalisasi. Kompasiana. (Diakses pada tanggal 16 Juli 2025 pukul 14.56 WIB).