Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) khususnya dalam Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) telah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan penyediaan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dirancang oleh Dewan Energi Nasional (DEN) yang telah menargetkan pemanfaatan EBT agar dapat mencapai 23% (dua puluh tiga persen) dari bauran energi nasional pada tahun 2025 dan 31% (tiga puluh satu persen) pada tahun 2050. Transisi penggunaan energi fosil menjadi EBT, kini menjadi topik hangat yang sering dibicarakan, pasalnya EBT diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi krisis iklim global yang kian mengkhawatirkan.
Meskipun demikian, dalam implementasinya, transisi EBT masih mengalami hambatan. Di mana sebagian masyarakat masih menolak penggunaan EBT, karena dinilai harga yang ditawarkan dari EBT masih relatif mahal dan kurangnya fasilitas penyedia EBT yang masih belum memadai. Hal ini menjadi salah satu sebagai alasan masyarakat enggan melakukan transisi energi yang lebih bersih. Namun, di antara hambatan tersebut hal yang paling utama menjadi tantangan transisi EBT adalah kurangnya kesadaran masyarakat mengenai urgensi pemanfaatan EBT yang jauh lebih bersih dari pada energi fosil.
Strategi dalam Kampanye EBT
Seiring dengan meningkatnya permintaan dan konsumsi energi secara global, masyarakat juga perlu semakin menyadari pentingnya beralih ke energi terbarukan dibandingkan terus bergantung pada energi fosil. Transisi menuju EBT merupakan salah satu langkah menurunkan emisi karbon. Melalui kampanye EBT dengan tujuan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, hal ini diharapkan mampu meningkatkan penggunaan sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Dalam mencapai target bauran energi nasional pada tahun 2050, terdapat rancangan Grand Strategi Energi Nasional yang sedang diupayakan oleh pemerintah, guna memastikan pasokan energi yang memadai, berkualitas, terjangkau, serta ramah lingkungan. Strategi ini mencakup peningkatan produksi minyak (lifting), percepatan pengembangan kendaraan listrik, pembangunan dan modernisasi kilang, serta perluasan pemanfaatan EBT. Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Perpres 4/2016”) yang turut mengatur pemanfaatan EBT.
Pemerintah pusat maupun daerah diberikan wewenang untuk memberikan dukungan, seperti insentif fiskal dan kemudahan dalam proses perizinan, sebagai strategi dalam melakukan kampanye transisi energi bersih. Selain itu, UU Energi telah mengamanatkan perlunya penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai bagian dari pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN) hingga tahun 2050. Bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi salah satu strategi dalam melakukan kampanye transisi energi bersih.
Namun, masyarakat juga harus dapat turut berperan dalam mendukung kampanye transisi EBT. Dalam mendukung kampanye transisi EBT, masyarakat dapat memanfaatkan media sosial sebagai wadah kegiatan kampanye penggunaan EBT, seperti melakukan kampanye di media sosial dengan cara memakai tagar (#) dan menyebarkan informasi mengenai keuntungan penggunaan energi terbarukan, menjadi bentuk dukungan yang dapat masyarakat lakukan. Selain itu, menjadi relawan sebagai duta hemat energi dalam melakukan kampanye, tentang pentingnya efisien menggunakan energi dan air kepada masyarakat, baik di lingkungan, sekolah, masyarakat, maupun keluarga, dapat menjadi langkah alternatif dalam mendukung dan mempromosikan efisiensi dan konservasi EBT, serta berkontribusi pada pengurangan emisi karbon.
Baca juga: Peran Lembaga Internasional dalam Pengembangan Energi Baru Terbarukan Dalam Negeri
Tantangan dalam Kampanye EBT
Menurut pendapat Aris Prasetyo selaku wakil Kepala Desk Ekonomi dan Bisnis Harian Kompas yang dilansir dari laman Institute for Essential Service Reform (IESR), menyatakan bahwa, isu transisi energi yang disampaikan dengan bahasa yang sulit dipahami oleh masyarakat merupakan suatu tantangan yang membuat masyarakat menjadi kurang peka betapa pentingnya pemanfaatan EBT dibandingkan energi fosil. Sehingga penyampaian akan transisi energi ini belum dapat tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh sebagian besar masyarakat. Untuk dapat mengatasi hal tersebut, menurut Dr. Raden Raditya menyarankan sebaiknya kampanye transisi energi, menggunakan analogi yang sederhana dan berhubungan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, agar lebih mudah dipahami. Hal ini penting mengingat transisi energi merupakan langkah krusial dalam menghadapi krisis iklim.
Selain itu, keterbatasan infrastruktur pendukung serta kesiapan teknis yang belum optimal, harga EBT yang masih tergolong tinggi dan ketergantungan besar terhadap sumber energi konvensional seperti batu bara dan minyak bumi turut menjadi hambatan. Ketergantungan ini sulit diatasi karena infrastruktur energi fosil sudah lebih mapan dan biaya penggunaannya relatif murah.
Dengan demikian, kampanye energi terbarukan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transisi energi bersih sebagai solusi mengurangi emisi karbon dan mengatasi krisis iklim. Walaupun demikian, kampanye energi bersih di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan yang harus dihadapi. Oleh karenanya, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat untuk bersama mendorong pemanfaatan EBT secara luas di Indonesia.***
Baca juga: Intip Dukungan Pemerintah terhadap Proyek Energi Baru, Bertabur Insentif Pajak!
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Perpres 4/2016”).
Referensi:
- Kebijakan Energi Terbarukan. Renewable Energy (Diakses pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 10.26 WIB).
- Strategi Kampanye Energi Terbarukan di Era Digital. Inisiatif Bisnis Ekonomi Kerakyatan (Diakses pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 10.39 WIB).
- Strategi Pengembangan EBT Menuju Target 23%. Kementerian ESDM (Diakses pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 12.01 WIB).
- Bergabung dengan Kampanye Energi Bersih: Ciptakan Perubahan. Atonergi (Diakses pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 12.22 WIB).
- Duta Hemat Energi, Kelompok Kecil Berkontribusi Tinggi. Kementerian ESDM (Diakses pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 12.26 WIB).
- Menilik Potensi dan Tantangan dalam Perjalanan Indonesia Capai Menuju Masa Depan Berkelanjutan. IESR (Diakses pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 13.50 WIB).
- Hambatan Perkembangan Energi Baru Terbarukan di Indonesia. Kumparan (Diakses pada tanggal 11 Juli 2025 pukul 14.10 WIB).