Industri kerajinan tangan merupakan salah satu sektor unggulan dalam ekonomi kreatif Indonesia yang memiliki daya saing tinggi di pasar internasional. Produk kerajinan tangan seperti anyaman, ukiran, tekstil tradisional, hingga produk dekoratif berbasis kearifan lokal terus menunjukkan tren peningkatan permintaan di luar negeri. Hal ini menjadi peluang emas bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjangkau pasar global dan meningkatkan daya saing nasional melalui kegiatan ekspor.
Akan tetapi, keberhasilan dalam menembus pasar ekspor bukan hanya ditentukan oleh kualitas produk semata, melainkan juga kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang mengatur tata laksana ekspor, termasuk peraturan di bidang kepabeanan dan cukai. Pemahaman yang tepat terhadap prosedur ekspor dan peran institusi seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sangat penting agar kegiatan ekspor produk kerajinan berjalan lancar, legal, dan efisien.
Persyaratan Legalitas dan Prosedur Kepabeanan Ekspor Kerajinan Tangan
Untuk dapat melakukan ekspor produk kerajinan tangan secara sah, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan legal dan melengkapi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa dokumen dasar yang diperlukan antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 23/2023”) menegaskan bahwa eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan identitas pelaku usaha yang mencakup izin usaha dan izin operasional.
- Perizinan lain
Diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permendag 23/2023 bahwa terhadap kegiatan ekspor atas barang tertentu, eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang ekspor dari Menteri. Untuk memperoleh Perizinan Berusaha, eksportir harus mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diteruskan ke Sistem INATRADE melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. Selain itu, terdapat izin lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti:
-
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan;
- Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian;
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Nomor Pokok Wajib Pajak
Dalam Pasal 4 ayat (4) Permendag 23/2023 diatur bahwa:
-
- Untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan, paling sedikit berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan;
- Untuk Eksportir yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Yayasan, paling sedikit berupa Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Untuk Eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha, paling sedikit berupa NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); atau
- Untuk Eksportir yang tidak dapat mendapatkan NIB, paling sedikit berupa Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Registrasi Kepabeanan
Pelaku usaha yang akan melakukan ekspor wajib terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Eksportir.
Setelah dokumen legalitas terpenuhi, pelaku ekspor harus mengikuti prosedur kepabeanan sebagai berikut:
-
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Eksportir wajib menyampaikan PEB melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), disertai dengan dokumen pendukung seperti invoice, packing list, dan dokumen pengangkutan.
-
- Pemeriksaan Fisik (jika diperlukan): Petugas Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah barang.
-
- Penyelesaian Administratif: Bea Cukai akan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagai bukti bahwa barang telah memenuhi ketentuan ekspor dan dapat diberangkatkan.
Baca juga: Cara Pengajuan Certificate of Origin, SKA Untuk Tarif Preferensi Ekspor
Peran Bea Cukai dalam Mendukung UMKM Ekspor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak hanya berfungsi sebagai pengawas lalu lintas barang di perbatasan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekspor nasional, khususnya dari sektor UMKM. Dalam Pasal 2A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”) menegaskan bahwa, “terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar”.
Sementara pada Pasal 2A ayat (2) dijelaskan bahwa bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
- Melindungi kelestarian sumber daya alam;
- Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
- Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Bea yang keluar biasanya dikenakan pada komoditas strategis, seperti kulit, kayu olahan, biji kakao, minyak kepala sawit, atau pun hasil pengolahan mineral logam. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM) yang diatur melalui PMK Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor (“PMK 110/2019”).
Hal ini merupakan kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. Pada Pasal 2 ayat (1) PMK 110/2019 disebutkan bahwa fasilitas KITE IKM dapat diberikan kepada:
- Badan usaha berskala industri kecil atau industri menengah;
- Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;
- IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dapat 1 (satu) Sentra; atau
- Koperasi.
Berdasarkan data dari laman Bea Cukai, hingga September 2023, jumlah penerima fasilitas KITE IKM terus mengalami peningkatan. Tercatat 123 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia telah menggunakan fasilitas ini. Selain itu, dalam mengawal pertumbuhan UMKM menuju ekspor, Bea Cukai secara masif juga menjalankan program Klinik Ekspor yang bertujuan untuk mendampingi dan memfasilitasi pada pelaku UMKM potensial, mulai dari proses edukasi, hingga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait ekspor. Dari data pada akhir Desember 2023, sebanyak 3.988 UMKM binaan Bea Cukai, dengan 836 diantaranya telah berhasil melakukan ekspor. Tentu angka ini semakin meningkat seiring berjalannya waktu.
Indonesia memiliki kekayaan budaya dan keterampilan lokal yang melimpah, menjadikan ekspor produk kerajinan tangan sebagai sektor dengan potensi ekspor yang besar. Sebagai contoh, salah satu UMKM binaan Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengekspor 10.000 pasang sandal berbahan anyaman mendong senilai USD 8.000 ke Thailand pada awal 2025 lalu. Keberhasilan ini pun menandai daya saing produk lokal di pasar global, khususnya dalam kategori ramah lingkungan yang eco-friendly, handmade, dan bernilai estetika tinggi.
Untuk terus mendorong dan memberdayakan UMKM lokal menembus pasar global, Bea Cukai juga mengintegrasikan sistem pelayanan CEISA Export System melalui laman https://portal.beacukai.go.id/ yang merupakan salah satu inovasi digital yang dikembangkan untuk mempercepat dan mempermudah proses ekspor bagi pelaku usaha. Dengan sistem ini, pelaku ekspor dapat mengajukan dokumen ekspor secara daring dan transparan, sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan akurat.***
Baca juga: Pahami dengan Mudah Persyaratan Legalitas Usaha untuk Ekspor!
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 23/2023”).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”).
- PMK Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor (“PMK 110/2019”).
Referensi:
- Inatrade. Kementerian Perdagangan. (Diakses pada 7 Mei 2025 pukul 08.15 WIB).
- Bea Cukai Berperan, Ekspor UMKM Catat Peningkatan Berkelanjutan. Bea Cukai. (Diakses pada 7 Mei 2025 pukul 08.22 WIB).
- Ekspor 10.000 Pasang Sandal Mendorong Tasikmalaya ke Thailand. Bea Cukai. (Diakses pada 7 Mei 2025 pukul 08.31 WIB).
- CEISA Export System. Bea Cukai. (Diakses pada 7 Mei 2025 pukul 09.12 WIB).