Aktivitas penanaman modal atau yang kerap dikenal dengan sebutan investasi pada masa kini semakin marak dikenal oleh masyarakat luas. Dengan didukung bantuan teknologi media digital, seseorang dapat memperoleh segala informasi, termasuk informasi seputar investasi.

Akan tetapi, apa jadinya jika informasi yang didapatkan adalah informasi bohong yang mengandung unsur penipuan melalui skema ponzi? Oleh karena itu, dalam artikel kali ini SIP Law Firm akan menjabarkan beberapa hal yang perlu diwaspadai agar tidak terjebak pada praktik penipuan semacam ini.

 

Karakteristik Skema Ponzi 

 

Mudahnya informasi yang didapatkan dari internet tanpa sadar dapat mempengaruhi pola pikir, bahkan psikologis seseorang. Pada kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, mendapatkan keuntungan dengan cara instan dalam waktu singkat menjadi suatu hal yang tidak jarang dijumpai sebagai ilusi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menjebak masyarakat dalam skema investasi palsu. Padahal, sejatinya penanaman modal yang sehat seharusnya diperoleh melalui proses bisnis yang jelas, legal, serta berlandaskan ekonomi yang rasional sebagaimana telah ditegaskan melalui ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”).

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU PM telah dijelaskan bahwa aktivitas penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Artinya, suatu penanaman modal atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan investasi wajib memiliki kerangka bisnis secara nyata, sumber keuntungan yang jelas, legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengelolaan yang dilakukan secara profesional.

Lain halnya dengan investasi legal yang memiliki bisnis secara nyata, investasi palsu justru hanya menawarkan keuntungan tinggi tanpa adanya bisnis sesungguhnya, tidak transparan, bahkan seringkali beroperasional tanpa legalitas secara nyata. Salah satu jenis investasi palsu yang semakin berkembang pada masa kini adalah skema ponzi.

Skema ponzi telah ada sejak 1920-an ketika Charles Ponzi melakukan penipuan dengan memberikan keuntungan pada investor awal dengan menggunakan dana yang mengalir dari investor baru. Singkatnya, pola kerja skema ponzi adalah menawarkan keuntungan yang berlipat ganda dalam waktu singkat, namun sebenarnya hanya memutar modal yang berasal dari investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor sebelumnya. Adapun karakteristik umum yang seringkali ditemukan pada skema ponzi adalah

Pada praktiknya, seringkali skema ponzi didesain sedemikian rupa agar tampak seperti investasi legal dengan bujukan akan mendapatkan profit yang tinggi dengan minim risiko yang minim, padahal sesungguhnya tidak ada produk dan/atau jasa yang jelas untuk diperdagangkan atau aset yang jelas untuk dijadikan sebagai dasar keuntungan. 

Adapun karakteristik dari skema ponzi yang harus waspadai terdiri atas beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menjanjikan keuntungan maksimal secara instan
  2. Tidak ada, atau bahkan menjamin bebas risiko
  3. Struktur bisnis mencurigakan
  4. Ada pola rekrutmen berjenjang 

Selama kegiatan bisnis skema ponzi bisa memikat investor baru untuk memberikan dananya, maka bisnis tersebut tetap akan berjalan. Akan tetapi, jika investor lama tidak lagi mampu menarik orang lain untuk bergabung dalam bisnis skema ponzi tersebut, maka pelan tapi pasti bisnis tersebut akan segera runtuh karena tidak ada lagi modal yang dapat diputar. 

 

Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Utama dan Promotor Skema Ponzi

 

Menurut perspektif hukum pidana, pelaku utama skema ponzi dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Saat ini, regulasi mengenai penipuan dan penggelapan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 492 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Dalam pasal di atas telah dijelaskan bahwa sanksi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku penipuan dan/atau penggelapan adalah pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau pidana denda kategori 5 (lima), yaitu 500 juta rupiah. Artinya, negara secara tegas memandang bahwa tindak penipuan dan/atau penggelapan dana sebagai tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perekonomian.

Tidak hanya pelaku utama yang dapat dikenakan sanksi hukum, namun promotor ataupun pihak turut mempromosikan skema ponzi tersebut juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Pada praktik investasi digital, promotor sering kali berasal dari kalangan influencer atau leader di suatu komunitas tertentu yang dapat mempengaruhi seseorang dengan mudah untuk menarik orang lain bergabung dalam skema ponzi. Apabila berhasil, maka influencer atau leader tersebut dapat memperoleh komisi.

Dikarenakan skema ponzi memanfaatkan platform digital, maka apabila ditemukan adanya unsur penyebaran informasi palsu atau manipulatif untuk menarik investor, pelaku ataupun promotor dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Lebih lanjut, sanksi hukum yang dapat dikenakan adalah pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45A UU ITE.

Baca juga: Etika dan Risiko terhadap Lonjakan Penggunaan Generatif AI bagi Investor di Indonesia

 

Langkah Preventif agar Terhindar dari Skema Ponzi

 

Tindakan pencegahan (preventif) adalah langkah efektif untuk meminimalisir risiko menjadi korban dari skema ponzi. Maka dari itu, langkah preventif tersebut memerlukan kewaspadaan yang tinggi dan pemahaman yang memadai, khususnya mengenai karakter investasi yang sehat. Adapun beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

Pertama, calon investor perlu meningkatkan literasi keuangan maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Pada dasarnya, setiap investasi memiliki risiko, sehingga harus dicurigai jika ada pihak yang menjanjikan keuntungan dalam batas tidak wajar, serta didapatkan secara instan dan dalam waktu singkat. Hal tersebut merupakan bahaya awal yang sudah sepatutnya dicurigai.

Kedua, calon investor harus memastikan bahwa perusahaan yang akan diberikan investasi telah memiliki legalitas resmi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawasan terkait, seperti Bappebti j(jika berkaitan dengan perdagangan berjangka). Pastikan bahwa entitas penyelenggara investasi telah mengantongi izin usaha dan terdaftar secara izin.

Ketiga, hindari investasi yang mengharuskan untuk merekrut anggota baru untuk mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, seharusnya dana investasi yang sehat berasal dari kegiatan usaha secara legal yang dapat diukur, bukan berasal dari dana investor baru.

Keempat, jangan mudah tergoda oleh testimoni, baik berupa foto, video, dan ataupun sejenisnya, yang beredar di media sosial. Ketahuilah bahwa sesungguhnya testimoni tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi perspektif publik.

Skema ponzi berkedok investasi digital yang masih saja beredar hingga saat ini merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian finansial dalam skala besar bagi masyarakat Indonesia. Dengan memahami karakteristik skema ponzi, sanksi hukum sebagai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ataupun promotor, serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan, diharapkan masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih bijak agar dapat terhindar menjadi korban skema ponzi.***

Baca juga: Celah Hukum dan Tantangan Penegakan Pidana di Indonesia terhadap Fenomena Penipuan Digital berupa Voice Cloning berbasis AI

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”).

Referensi: