Perkembangan dunia yang semakin pesat diiringi dengan jumlah manusia di dunia yang semakin meningkat menyebabkan pergerakan manusia dari negara lain ke negara Republik Indonesia bertambah banyak. Mobilitas warga dunia ke Indonesia memberikan dampak yang baik dan juga dampak yang buruk bagi negara. Kondisi yang demikian menjadi suatu tantangan bagi bangsa Indonesia dalam rangka menjamin kelangsungan, ketentraman, dan kesejahteraan warga negara, terutama yang berhubungan dengan warga negara asing dapat memberikan dampak positif serta dampak dampak negatif. Dampak positif antara lain mendorong pertumbuhan ekonomi negara, sedangkan dampak negatif antara lain seperti imigran gelap, perdagangan manusia, terorisme, sindikat narkotika, pencucian uang, dan lain-lain.

Untuk mengawasi orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, maka Negara Republik Indonesia membuat Undang-Undang yang mengatur tentang tentang Keimigrasian. Tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”) menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengatur tentang lalu lintas orang yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan keluar dari wilayah Indonesia. Semua orang yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang yang akan keluar dari wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan seperti Visa. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat (18) dikatakan Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang membuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. 

Pemberian izin tinggal terhadap orang asing di wilayah Indonesia harus sesuai dengan izin keimigrasian. Izin Keimigrasian adalah merupakan bukti keberadaan yang sah bagi setiap orang asing di wilayah Indonesia, izin keimigrasian terdiri atas Izin Singgah, Izin, Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap. Undang-Undang Keimigrasian selain mengatur tentang izin yang sah bagi warga negara asing yang mengunjungi Indonesia, juga mengatur ketentuan sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan keimigrasian atau bahkan melakukan tindak pidana di negara Republik Indonesia. 

Mencuatnya kabar mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban atau bahkan melakukan tindak pidana tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di lokasi wisata populer seperti Bali. Mulai dari turis tapi bekerja secara ilegal di Indonesia, turis yang overstay dari izin tinggalnya, peredaran narkotika, pembunuhan, pencurian, kecelakaan lalu lintas akibat mabuk hingga menyebabkan hilangnya nyawa pengguna jalan, dan lain sebagainya. Pertanyaan seputar sanksi atau hukuman apa yang bisa diberikan untuk WNA yang banyak melakukan pelanggaran atau bahkan tindak pidana pun kini bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dimaksud antara lain:

  1. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal);
  2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
  3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;
  4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;
  5. Pengenaan biaya beban; dan/atau
  6. Deportasi dari wilayah Indonesia, termasuk dan tidak terbatas dapat juga diberlakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Sanksi deportasi merupakan sanksi administratif terakhir, setelah dari serangkaian pemeriksaan. Menurut Pasal 106 angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang megubah Pasal 1 angka 36 UU Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. UU Imigrasi memberikan kewenangan bagi Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Selain sanksi administrasi, UU Keimigrasian juga mengatur tentang sanksi pidana. Dalam Pasal 104 UU Keimigrasian disebutkan penyidikan tindak pidana keimigrasian dilakukan berdasarkan hukum acara pidana Indonesia. Begitu juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas menyebutkan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing. Andi Hamzah dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” menerangkan bahwa adanya asas hukum pidana yakni asas teritorial yang artinya siapapun yang melakukan delik di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu (hal.66). Asas ini berlandaskan kedaulatan negara di wilayahnya sendiri. Hukum pidana berlaku bagi siapapun juga yang melakukan delik di wilayah negara tersebut. Asas ini tercantum dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. 

Lebih lanjut, R Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hal.29), menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 2 KUHP tersebut berarti siapapun juga, baik warga negara Indonesia (WNI), sendiri maupun warga negara asing (WNA), dengan tidak membedakan kelamin atau agama, kedudukan atau pangkat, yang berbuat peristiwa pidana di dalam wilayah Republik Indonesia. Artinya, hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Republik Indonesia, dan terhadap perbuatan tersebut akan dilakukan proses hukum menurut ketentuan yang berlaku. Aturan ini memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk memproses dan mengadili warga negara asing yang terlibat perkara pidana sesuai dengan hukum Indonesia, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan.

Sebagai contoh kasus, yaitu Polda Bali melalui Ditresnarkoba pada bulan Mei 2023 telah berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran narkoba di Bali yang dilakukan WNA Uzbekistan dan Rusia dan melibatkan 1 (satu) orang WNI. Tim dari Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap jaringan peredaran gelap nerkoba narkoba yang melibatkan 6 WNA, 3 di antaranya diantaranya berasal dari Uzbekistan, 3 orang berasal dari Rusia, dan 1 WNI dengan barang bukti berupa ganja, hasis, kokain, dengan nilai total Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta Rupiah). Pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah:

  • Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar Rupiah);
  • Pasal 111 ayat ( 1 ) dan (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah);
  • Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).

Selain ancaman hukuman tersebut, UU Narkotika juga mengatur ketentuan mengenai deportasi bagi WNA yang ditegaskan dalam Pasal 146 UU Narkotika yang berbunyi:

  • “Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia;
  • Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia;
  • Warga negara asing yang pernah melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika di luar negeri, dilarang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.”

Kesimpulannya, berdasarkan asas teritorial, pertanggungjawaban pidana warga negara asing yang melakukan tindak pidana (dalam contoh kasus ini adalah peredaran narkotika) di wilayah Indonesia berlaku dan tunduk pada hukum Indonesia, artinya WNA tersebut bisa diadili dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Setelah WNA tersebut telah menjalani masa pidananya, maka ia dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Upaya Hukum Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

Author / Contributor:

Nadya ChaidirDITA NADYA CHAIDIR, S.H., M.H.

Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975